• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • SINJAI
  • PAREPARE
  • JAKARTA
  • PINRANG
  • BARRU
  • TAKALAR
  • SOPPENG
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • SIDRAP
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

Al Naura Dieksekusi ke Lapas Palembang Setelah Pemulangan dari Jepang, Begini Penjelasan Kejati Sumsel

Admin by Admin
in DAERAH
0
8
SHARES
87
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TARGET TUNTAS.ID,– Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil memulangkan terpidana kasus penipuan, Al Naura Karima Pramesti, dari Tokyo, Jepang. Setelah tiba di Indonesia pada 25 Oktober 2024, terpidana diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 1211 K/Pid/2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menerangkan Kronologi Penangkapan dan Pemulangan dan Penangkapan Al Naura merupakan hasil koordinasi antara Kejaksaan Agung, NCB Interpol, dan Atase Imigrasi KBRI Tokyo.

“Pada 23 Oktober 2024, terpidana ditangkap di Jepang dan dibawa pulang ke Indonesia menggunakan maskapai Garuda Indonesia, tiba di Jakarta pada 25 Oktober pukul 17.35 WIB. Pemeriksaan awal dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan keesokan harinya, terpidana diterbangkan ke Palembang menggunakan Citilink,”ungkap Vanny dalam keterangan resminya kepada Target Tuntas, Sabtu (26/10/2024).

Dia menambahkan, setelah tiba di Palembang, Al Naura diperiksa kesehatannya dan menjalani proses administrasi sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Palembang di Jalan Merdeka No. 12, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, untuk menjalani hukuman dua tahun penjara.

Tak hanya itu, dalam penjelasannya, Vanny menyebutkan, perjalanan Hukum Al Naura Karima Pramesti kian menarik perhatian publik. Dimana Kasus penipuan ini bermula dari tawaran investasi fiktif melalui akun Instagram milik Al Naura pada 2021. Terpidana menawarkan keuntungan sebesar 9% per bulan dari modal yang ditanamkan. Salah satu korban tertarik dan menginvestasikan Rp20 juta dengan janji keuntungan sebesar Rp3,6 juta dalam dua bulan. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, dan korban melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.

Pada 26 April 2022, Pengadilan Negeri Palembang memvonis Al Naura bersalah atas tindak pidana penipuan. Namun, putusan ini dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang pada 31 Mei 2022 dengan alasan perbuatannya tidak dianggap sebagai tindak pidana. Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi, dan pada 9 November 2022, Mahkamah Agung memutuskan Al Naura bersalah dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Bahkan, spekulasi sempat muncul dimana Proses Eksekusi Terhambat, Penerbitan Red Notice.Setelah putusan Mahkamah Agung, Al Naura tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Palembang meskipun telah dipanggil secara resmi tiga kali. Hal ini mendorong Kejaksaan untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan red notice. Red notice atas nama Al Naura diterbitkan pada 31 Januari 2024. “Dia ditangkap setelah berstatus DPO,”jelasnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pemulangan ini merupakan hasil kerja sama erat antara berbagai lembaga terkait. “Proses hukum ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menangani kasus penipuan dan memberikan keadilan bagi korban,” ungkapnya.

“Al Naura akan menjalani hukuman di Lapas Wanita Palembang sesuai dengan putusan Mahkamah Agung,”kunci Vanny. ***

Tags: Kasus Al NauraKejati SumselPenipuan
Previous Post

Wartawan Diteror ‘Culik’ Usai Bongkar Ilegal Logging Dairi Sumut

Next Post

Ajak Masyarakat Rayakan Pesta Demokrasi dengan Bijak, PJs Wali Kota Dumai Menyerukan Pesan Bijak Lewat Pantun

Admin

Admin

Next Post

Ajak Masyarakat Rayakan Pesta Demokrasi dengan Bijak, PJs Wali Kota Dumai Menyerukan Pesan Bijak Lewat Pantun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemprov Sulbar Resmi Buka Pendaftaran Beasiswa 2026, Catat Jadwal dan Syaratnya!

    Pemprov Sulbar Resmi Buka Pendaftaran Beasiswa 2026, Catat Jadwal dan Syaratnya!

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Gaji PPPK di Majene Segera Cair, Tapi Anggaran Tahun Ini Hanya Enam Bulan

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Dukungan Mengalir Deras! STIKes Bina Bangsa Majene All Out untuk Nadia Sarah Annisa di Puteri Indonesia 2026

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • BRI Majene Layani Penukaran Uang Baru Melalui Program Serambi BI Jelang Idul Fitri

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Dari Toraja dan Luwu Utara, Mamuju di Dorong Jadi Pusat Konektivitas: Gubernur Sulbar Siap Bangun Jaringan Jalan Baru

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Kapolres Majene: Sanksi Tegas Jika Ada Anggota Terlibat Penembakan di Polman

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Meriahkan Ramadhan! Festival KURMA di Galung Jadi Ajang Pembinaan Akhlak Remaja

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Amarah Memuncak! Pria di Majene Coba Bakar Rumah Gurunya, Polisi Tangkap Setelah Negosiasi

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Wakapolres Majene Ikuti Penanaman Jagung Serentak Kuartal I 2026 Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Semarak Ramadhan, Polres Majene Gelar Lomba Adzan Antar Satker di Masjid Nurul Ikhlas

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In