• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

Al Naura Dieksekusi ke Lapas Palembang Setelah Pemulangan dari Jepang, Begini Penjelasan Kejati Sumsel

Admin by Admin
in DAERAH
0
8
SHARES
87
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TARGET TUNTAS.ID,– Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil memulangkan terpidana kasus penipuan, Al Naura Karima Pramesti, dari Tokyo, Jepang. Setelah tiba di Indonesia pada 25 Oktober 2024, terpidana diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 1211 K/Pid/2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menerangkan Kronologi Penangkapan dan Pemulangan dan Penangkapan Al Naura merupakan hasil koordinasi antara Kejaksaan Agung, NCB Interpol, dan Atase Imigrasi KBRI Tokyo.

“Pada 23 Oktober 2024, terpidana ditangkap di Jepang dan dibawa pulang ke Indonesia menggunakan maskapai Garuda Indonesia, tiba di Jakarta pada 25 Oktober pukul 17.35 WIB. Pemeriksaan awal dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan keesokan harinya, terpidana diterbangkan ke Palembang menggunakan Citilink,”ungkap Vanny dalam keterangan resminya kepada Target Tuntas, Sabtu (26/10/2024).

Dia menambahkan, setelah tiba di Palembang, Al Naura diperiksa kesehatannya dan menjalani proses administrasi sebelum dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Palembang di Jalan Merdeka No. 12, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, untuk menjalani hukuman dua tahun penjara.

Tak hanya itu, dalam penjelasannya, Vanny menyebutkan, perjalanan Hukum Al Naura Karima Pramesti kian menarik perhatian publik. Dimana Kasus penipuan ini bermula dari tawaran investasi fiktif melalui akun Instagram milik Al Naura pada 2021. Terpidana menawarkan keuntungan sebesar 9% per bulan dari modal yang ditanamkan. Salah satu korban tertarik dan menginvestasikan Rp20 juta dengan janji keuntungan sebesar Rp3,6 juta dalam dua bulan. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, dan korban melaporkan kasus ini ke pihak berwenang.

Pada 26 April 2022, Pengadilan Negeri Palembang memvonis Al Naura bersalah atas tindak pidana penipuan. Namun, putusan ini dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang pada 31 Mei 2022 dengan alasan perbuatannya tidak dianggap sebagai tindak pidana. Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi, dan pada 9 November 2022, Mahkamah Agung memutuskan Al Naura bersalah dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Bahkan, spekulasi sempat muncul dimana Proses Eksekusi Terhambat, Penerbitan Red Notice.Setelah putusan Mahkamah Agung, Al Naura tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Palembang meskipun telah dipanggil secara resmi tiga kali. Hal ini mendorong Kejaksaan untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan red notice. Red notice atas nama Al Naura diterbitkan pada 31 Januari 2024. “Dia ditangkap setelah berstatus DPO,”jelasnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pemulangan ini merupakan hasil kerja sama erat antara berbagai lembaga terkait. “Proses hukum ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menangani kasus penipuan dan memberikan keadilan bagi korban,” ungkapnya.

“Al Naura akan menjalani hukuman di Lapas Wanita Palembang sesuai dengan putusan Mahkamah Agung,”kunci Vanny. ***

Tags: Kasus Al NauraKejati SumselPenipuan
Previous Post

Wartawan Diteror ‘Culik’ Usai Bongkar Ilegal Logging Dairi Sumut

Next Post

Ajak Masyarakat Rayakan Pesta Demokrasi dengan Bijak, PJs Wali Kota Dumai Menyerukan Pesan Bijak Lewat Pantun

Admin

Admin

Next Post

Ajak Masyarakat Rayakan Pesta Demokrasi dengan Bijak, PJs Wali Kota Dumai Menyerukan Pesan Bijak Lewat Pantun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Siswa SD di Majene Belajar Sejarah Mandar Langsung di Museum

    Siswa SD di Majene Belajar Sejarah Mandar Langsung di Museum

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • SPBU Nelayan Pangali-Ali Hampir Rampung Dipugar, Segera Bisa Beroperasi Layani Masyarakat

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • PGRI Banggae Timur Bentuk Kepengurusan Ranting SMP Masa Bakti Lima Tahun

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Rakor dan Monev Diskominfo Majene Dorong Pers Lebih Profesional

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pos Kamling Palipi Soreang Dinilai, Kasat Binmas Polres Majene Turun Langsung Dampingi Tim Dit Binmas Polda Sulbar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Disdikpora Majene Buka Ajang Kreativitas Siswa SD, Wadah Asah Bakat dan Karakter

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Rutan Kelas IIB Majene Laksanakan Kegiatan Apel ikrar Permasyarakatan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • RAM FM Majene Gelar Talk Show Pencegahan Radikalisme di Ruang Digital, Hadirkan Peneliti Terorisme dan Densus 88

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Diduga Mengantuk, Pengemudi Minibus Tabrak Dua Rumah di Jalur Majene–Mamuju

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Bea Cukai Sulbagsel Bongkar Peredaran Rokok Ilegal Rp65 Miliar, Kapolda Sulsel Beri Dukungan Penuh

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In