JAKARTA TARGET TUNTAS.ID,–
Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Kedua tersangka masing-masing TTL, mantan Menteri Perdagangan, dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Penetapan ini diumumkan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Harli Siregar, S.H.,M.Hum, saat menggelar konfrensi pers di Kantornya, pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Dia menambahkan, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024, TTL diduga mengeluarkan izin impor gula secara tidak sah. CS, melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-61/F.2/Fd.2/10/2024, diduga terlibat dalam perjanjian kerja sama dengan perusahaan swasta dalam proses impor tersebut.
Kasus ini bermula Pada 12 Mei 2015, dimana hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak memerlukan impor. Namun, TTL tetap menerbitkan Persetujuan Impor (PI) sebanyak 105.000 ton Gula Kristal Mentah (GKM) kepada PT AP, melanggar aturan bahwa hanya BUMN yang berwenang mengimpor Gula Kristal Putih (GKP).
Selain itu, izin impor ini dikeluarkan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa koordinasi dengan instansi terkait. Pada Desember 2015, Rakor Ekonomi menyatakan Indonesia kekurangan 200.000 ton GKP untuk menjaga stabilitas harga, tetapi TTL justru menugaskan PT PPI untuk mengimpor GKM dan bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk pengolahannya.
CS, bersama delapan perusahaan gula swasta, menyusun perjanjian dengan PT PPI untuk mengolah GKM menjadi GKP. Kendati seharusnya BUMN seperti PT PPI yang langsung mengimpor GKP, gula tersebut dijual ke masyarakat dengan harga Rp16.000 per kilogram, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp13.000 per kilogram. PT PPI memperoleh keuntungan sebesar Rp105 per kilogram dari transaksi ini.
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp400 miliar, setara dengan keuntungan delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi hak negara. Atas kasus ini, TTL dan CS ditahan di Rutan Salemba. TTL ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan CS ditahan di cabang Kejaksaan Agung, dengan masa penahanan 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50/F.2/Fd.2/10/2024 dan 51/F.2/Fd.2/10/2024.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., didampingi oleh kasubid kehumasan, Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., mengonfirmasi bahwa, kasus ini akan terus dikembangkan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban. “Penindakan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Kejaksaan Agung berharap langkah ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku korupsi lainnya dan praktik serupa tidak akan terulang di masa mendatang.(TT).