JAKARTA, TARGET TUNTAS.ID, – Dalam langkah signifikan untuk memberantas korupsi, Tim Intelijen Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Satuan Tugas SIRI berhasil mengamankan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono (PB). Penangkapan ini terkait dengan penyidikan kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan jalur kereta api Besitang – Langsa yang berlangsung dari tahun 2017 hingga 2023.
“PB masuk dalam daftar Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023 yang diterbitkan pada 4 Oktober 2023,” ungkap Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam siaran pers resmi yang diterima Awak media TARGET TUNTAS, Lf.Nur.Syam, di Jakarta, tak lama setelah penangkapan berlangsung.
Penangkapan, terhadap PB dilakukan pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 12.55 WIB di Hotel Asri Sumedang, Jawa Barat. Proyek yang menjadi sorotan adalah bagian dari pembangunan jalur kereta api Trans Sumatera dengan anggaran mencapai Rp1,3 triliun yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Dalam penjelasannya, Dr. Harli menjelaskan, “Selama pelaksanaan pembangunan, PB diduga memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran, Nur Setiawan Sidik, untuk memecah proyek menjadi 11 paket dan memastikan delapan perusahaan tertentu memenangkan tender.” Ini dilakukan meskipun pelaksanaan lelang tidak dilengkapi dengan dokumen teknis yang disetujui.
Lebih lanjut, “Pembangunan jalur kereta api ini tidak didahului dengan studi kelayakan, dan lokasi jalur yang dibangun tidak sesuai dengan dokumen desain. Hal ini mengakibatkan jalur kereta api mengalami amblas dan tidak dapat berfungsi,” imbuh Dr. Harli.
Dari proyek ini, PB diduga menerima fee sebesar Rp1,2 miliar dan Rp1,4 miliar dari pihak tertentu. Akibat dari tindakan ini, negara mengalami kerugian keuangan yang signifikan, diperkirakan mencapai Rp1.157.087.853.322, berdasarkan laporan hasil audit BPKP.
Setelah pengumpulan bukti yang cukup, PB ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. PB disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dengan serius dan transparan,”kunci Dr. Harli.
Editor : Supriadi Buarerah
Laporan : Lf.Nur.Syam