• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

DPO 2 Tahun, Satu DPO Tersangka dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Akhirnya Diamankan

Admin by Admin
in DAERAH
0
DPO 2 Tahun, Satu DPO Tersangka dugaan Tindak Pidana Pembunuhan Akhirnya Diamankan
12
SHARES
135
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nias Selatan, TARGETTUNTAS.ID –Personil Satreskrim Polres Nias Selatan Polda Sumut berhasil menangkap DPO Tersangka pembunuhan terhadap Korban inisial LB (60) alias Ama Time, warga Desa Foikhugaga, Kec. Umbunasi, Kabupaten Nias Selatan.

Dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi sekira 2 tahun Lalu, yakni pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022, sekira pukul 16.00 WIB di Desa Hilibadalu, Kec. Umbunasi, Kab. Nias Selatan.

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan Iptu Sugiabdi SH mewakili Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, SIK membenarkan adanya penangkapan DPO Tersangka inisial ON (30) yang selama ini melarikan diri.

Tersangka berhasil diamankan di Jln.Raja Kecik, Kelurahan Perawang Barat, Kec. Tualang, Kab. Siak, Provinsi Riau pada hari Kamis tanggal 31 oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB.

“Kronologis penangkapan, yaitu, pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 personil Sat Reskrim Polres Nias Selatan mendapat informasi bahwa tersangka ON (31) als Ama Windi berada di Kelurahan Perawang barat, Kec. Tualang, Kab. Siak, Prov. Riau. Kemudian pada hari Selasa tanggal 29 oktober 2024 Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan berangkat menuju kediaman tersangka dan sampai pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 04.30 WIB, kemudian tim melaksanakan koordinasi dengan Polsek Tualang. Kemudian sekira pukul 16.30 WIB tim mendapat informasi bahwa tersangka berada di kediamannya kemudian tim bersama Polsek Tualang berangkat menuju tempat kediaman tersangka dan mengamankan tersangka kemudian tim Sat Reskrim Polres Nias Selatan membawa ON ke Mako Polres Nias Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” papar Kasat Reskrim.

Sedangkan kronologis kejadian, adalah pada hari pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022, korban awalanya bersama dengan saksi-saksi sedang menghadiri acara pesta pernikahan di Desa Tuheberua, Kec. Ulunoyo, Kab. Nias Selatan, sekira pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Kemudian setelah korban beserta saksi-saksi selesai mengikuti acara pesta pernikahan tersebut, mereka hendak pulang ke rumah dan melewati sebuah pesta di Desa Sunahanose, Kec. Ulunoyo, Kab. Nias Selatan sekira pukul 15.00 WIB. Korban dan saksi-saksi melihat adanya sebuah meja yang terjatuh di lantai dengan diiringi riak-riak keributan adu mulut di pesta pernikahan tersebut.

Dengan rasa penasaran saksi FB bertanya kepada orang-orang di sekitar “Ada Apa Itu”? lalu Tersangka an. OD Alias Ama Ape menjawab, “Jangan Kau Campuri Itu”, dan mendengar perkataan Tersangka, korban beserta saksi-saksi melanjutkan perjalanannya. Kemudian Tersangka an. OD mengikuti korban dan saksi-saksi dari belakang dan menusuk saksi an. FB di bagian punggung belakang, dan saat itu FB menghindar dari serangan Tersangka , namun Tersangka an, OD tetap mengejar FB, dan kemudian Tersangka OD berlari menuju arah rumahnya.

Setelah itu korban dan saksi-saksi pun melanjutkan perjalanan mereka menuju rumah dengan cara dilansir menggunakan sepeda motor. Usai tiba di Desa Hilibadalu, Kec. Umbunasi, Kab. Nias Selatan, korban dan saksi-saksi melihat Tersangka an. OD bersama dengan Ama Windi, Ama Surima, Ama Wasi, Ama Muda, dan Ama Selvi sedang berdiri dengan masing-masing memegang alat dan mencoba menyerang korban an. LB alias Ama Time, yang mana Tersangka an. OD menyerang korban dengan menggunakan 1 (Satu) bilah parang, yang mana pada saat itu korban sempat menghindar dan menangkis dan pada saat itu parang yang digunakan Tersangka tersebut terjatuh ke tanah, dan kemudian korban mengambil parang Tersangka tersebut dan kemudian mengayunkannya ke arah Tersangka dan berhasil mengenai badan Tersangka OD.

Tiba-tiba Tersangka ON Als Ama Windi datang dengan membawa kayu balok dan setelah memukulkannya ke punggung korban hingga korban terjatuh ke tanah, dan kemudian Tersangka OD pun mengambil tombaknya dan melayangkan tombaknya ke arah perut korban LB, dan kemudian korbanpun berteriak kepada saksi-saksi untuk berlari dari tempat kejadian. Keesokan harinya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gomo Polres Nias Selatan.

“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Nias Selatan menetapkan Sebanyak 3 Orang Tersangka An: OD Als Ama Ape, ON Als Ama Windi, dan Ama Surima. Tersangka OD telah ditahan dan diserahkan kepada JPU,Tersangka ON telah ditahan yang selama ini melarikan diri dan akan diperiksa lebih lanjut, sedangkan Ama surima masih dalam percarian orang (DPO),” pungkasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal “Pembunuhan berencana dan atau Pembunuhan dan atau secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap orang dan atau penganiayaan yang mengakitbatkan mati dan turut serta melakukan perbuatan tindak pidana” sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 ayat (2) angka (3) Subs Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 dan 56 dari KUHPidana.

(HERMAN TELAUMBANUA)

Previous Post

KPU Gelar Rakor Bersama Pimpinan Media se Kabupaten Majene

Next Post

Sat Lantas Polres Parepare Bentuk Generasi Tertib Lalu Lintas : Helm Diatas Kepala!

Admin

Admin

Next Post
Sat Lantas Polres Parepare Bentuk Generasi Tertib Lalu Lintas : Helm Diatas Kepala!

Sat Lantas Polres Parepare Bentuk Generasi Tertib Lalu Lintas : Helm Diatas Kepala!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan di Pinrang, Sempat Diarahkan ke Mapolres

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Laporan Warga AD Ungkap Dugaan Pelanggaran BBM Bersubsidi di SPBU 74.912.01 Pinrang: Temuan Puluhan Jeriken dan Mobil Pickup Berplat Ganda

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Majene Sabet Juara Umum FTBI 2026, Generasi Muda Siap Jaga Bahasa Mandar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kepala UPT SDN 161 Pinrang Andi Harisuddin, S.Pd., M.Pd. Didaulat Membacakan Teks UUD 1945 pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tingkat Kabupaten Pinrang

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Respons Keresahan Masyarakat, Polres Majene Tindak Puluhan Motor Berknalpot Brong dalam Operasi Patuh Marano 2026

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • SMP Negeri 6 Majene Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026, Usung Tema “Nusantara dalam Harmoni”

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • BRI BO Sidrap Perkuat Sinergi dan Silaturahmi Lewat Momen Ulang Tahun Kapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan di Pinrang, Sempat Diarahkan ke Mapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Kronologi Kasus Pengeroyokan di Batulappa Pinrang: Korban Dianiaya, Dilempari Batu, hingga Dikejar Parang Akibat Sengketa Lahan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In