• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

KAPITAN Duet LPPM Minta APH Periksa Direktur CV Unaaha Bakti Persada. Kenapa?

Admin by Admin
in DAERAH
0
KAPITAN Duet LPPM Minta APH Periksa Direktur CV Unaaha Bakti Persada. Kenapa?
8
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, TARGETTUNTAS.ID — Kamis 20 November 2024 – Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan (Kapitan Sultra) dan Lembaga Pemerhati dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (LPPM) mengeluarkan pernyataan tegas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh CV Unaaha Bakti Persada, perusahaan penambang ore nikel yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dua lembaga tersebut mendesak Kementerian ESDM dan Polri untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur CV Unaaha Bakti Persada terkait aktivitas penambangan yang diduga melanggar aturan.

Asrul Samani, Ketua Kapitan Sultra, dan Andi Ifitra, Ketua LPPM, dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media mengungkapkan bahwa mereka menduga perusahaan tersebut telah melakukan penambangan di luar izin usaha produksi yang telah disetujui. “Kami menduga aktivitas penambangan ore nikel oleh CV Unaaha Bakti Persada sudah melampaui titik koordinat yang tertera dalam izin, dan hal ini sangat mencurigakan,” ujar Asrul.

Menurut Asrul dan Ifitra, pihaknya mendapati adanya indikasi penyimpangan dalam proses produksi, seperti ketidaksesuaian antara data eksplorasi, laporan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), serta kuota produksi dan penjualan. Mereka juga mencurigai adanya praktik ilegal, di mana tempat galian yang dilaporkan oleh perusahaan digunakan sebagai lokasi penyimpanan barang hasil produksi ore nikel yang tidak tercatat dalam izin resmi, dengan dugaan pengangkutan menggunakan dump truck dari lokasi yang tidak sah, terutama pada malam hari.

Lebih lanjut, kedua lembaga ini menegaskan bahwa pelanggaran tersebut dapat merujuk pada pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam UU tersebut, pada pasal 161 dinyatakan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dapat dikenakan pidana 5 tahun penjara dan denda hingga 100 miliar rupiah.

Selain itu, Asrul dan Ifitra juga menyoroti potensi pelanggaran lain, seperti yang diatur dalam pasal 159, 70 huruf e, serta pasal-pasal lain yang mengatur tentang laporan yang sengaja disampaikan tidak benar. Jika terbukti, pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda yang sama besarnya.

Saat ditemui di Jakarta, Asrul dan Andi Ifitra mengungkapkan niat mereka untuk segera melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kementerian ESDM dan Mabes Polri. “Kami berharap kementerian dan kepolisian segera turun tangan untuk menyelidiki hal ini secara menyeluruh,” tambah Andi Ifitra.

Andi juga menegaskan bahwa momentum ini sangat penting, seiring dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyerukan pemberantasan korupsi dan penambangan ilegal. “Kami berharap bukan hanya korupsi yang diusut, tetapi juga pelanggaran yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat, seperti perambahan hutan atau penambangan tanpa izin,” tandas Andi.

Sementara itu, Pihak terkait yang disoroti belum mengeluarkan keterangan resminya.

(*)

Previous Post

KBO Resnarkoba Polres Majene Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja di SMPN 2 Majene

Next Post

Debat Publik Ketiga Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024 Usung Tema “Pembangunan Sumber Daya Manusia”

Admin

Admin

Next Post
Debat Publik Ketiga Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024 Usung Tema “Pembangunan Sumber Daya Manusia”

Debat Publik Ketiga Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024 Usung Tema "Pembangunan Sumber Daya Manusia"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan di Pinrang, Sempat Diarahkan ke Mapolres

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Laporan Warga AD Ungkap Dugaan Pelanggaran BBM Bersubsidi di SPBU 74.912.01 Pinrang: Temuan Puluhan Jeriken dan Mobil Pickup Berplat Ganda

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Majene Sabet Juara Umum FTBI 2026, Generasi Muda Siap Jaga Bahasa Mandar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kepala UPT SDN 161 Pinrang Andi Harisuddin, S.Pd., M.Pd. Didaulat Membacakan Teks UUD 1945 pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tingkat Kabupaten Pinrang

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Respons Keresahan Masyarakat, Polres Majene Tindak Puluhan Motor Berknalpot Brong dalam Operasi Patuh Marano 2026

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • SMP Negeri 6 Majene Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026, Usung Tema “Nusantara dalam Harmoni”

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • BRI BO Sidrap Perkuat Sinergi dan Silaturahmi Lewat Momen Ulang Tahun Kapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan di Pinrang, Sempat Diarahkan ke Mapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Kronologi Kasus Pengeroyokan di Batulappa Pinrang: Korban Dianiaya, Dilempari Batu, hingga Dikejar Parang Akibat Sengketa Lahan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In