JAKARTA, – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menyita uang tunai senilai Rp288 miliar, yang diduga hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Penyitaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam konferensi pers yang digelar, di Kejaksaan Agung pada Selasa, (3/12/2024).
“Penyitaan ini merupakan upaya penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit,” ujar Harli Siregar.
Harli menjelaskan bahwa uang sebesar Rp288 miliar tersebut disamarkan melalui rekening Yayasan Darmex setelah sebelumnya dialihkan dari hasil penguasaan dan pengelolaan lahan secara ilegal oleh sejumlah korporasi, termasuk PT Darmex Plantations, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sejak 22 Juli 2024, kami telah menetapkan PT Darmex Plantations sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Penetapan Tersangka. Selain itu, lima korporasi lainnya, yakni PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, dan PT Palma Satu, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” lanjutnya.
Harli menambahkan bahwa satu perusahaan lain, PT Asset Pasific, yang bergerak di bidang properti, turut menjadi tersangka dalam dugaan TPPU. Perusahaan-perusahaan ini diduga menjalankan aktivitas perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di lahan kawasan hutan yang tidak memiliki izin pelepasan kawasan.
“Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Harli.
Perlu diketahui, dalam kegiatan konferensi pers tersebut, Dr. Harli didampingi oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Kohar dan Kabid Humas dan Media pada Puspenkum M. Irwan Datuiding serta Kasubid Kehumasan Dr Andri Wahyu Setiawan (S-1TULISAN/TT).
BACA BERITA TERKAIT:
Kuak’ Dugaan Korupsi Dibalik Ratusan Miliar GEMMPAR : Tangkap Oknum Bupati – AS