• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

Fungsi Jenis-Jenis SIM Yang Berlaku Di Indonesia, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polrestabes Medan

Admin by Admin
in DAERAH
0
Fungsi Jenis-Jenis SIM Yang Berlaku Di Indonesia, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polrestabes Medan
6
SHARES
69
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, TARGETTUNTAS.ID – Sebagai pengguna kendaraan bermotor, Anda perlu mengetahui apa saja jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia. Untuk mengetahuinya, Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Purba,S.H.,S.I.K., Memberikan penjelasan kepada Masyarakat, Rabu (4/12/2024)

Sebagian besar orang pasti sudah memahami bahwa pengemudi kendaraan bermotor baik itu roda dua ataupun empat wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Meskipun demikian, masih ada banyak orang yang belum mengetahui fungsi dan jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia.

Pada dasarnya, SIM adalah bukti bahwa seseorang telah mendapatkan izin untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya. Agar Anda bisa mendapatkannya, maka Anda harus dinyatakan lulus ujian SIM terlebih dahulu. Untuk lebih jelasnya berikut kami sajikan informasi selengkapnya mengenai apa itu SIM, fungsi, dan jenis-jenisnya.

Apa Itu SIM?
SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Apa Saja Fungsi SIM?
SIM berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang telah mendapatkan izin untuk mengemudi kendaraan bermotor tertentu. Selain itu, SIM juga memiliki beberapa fungsi lain yang berguna bagi Polri ataupun pengendara kendaraan bermotor itu sendiri. Berikut penjelasan selengkapnya untuk Anda.

Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
SIM dapat menjadi sarana identifikasi. Hal ini disebabkan karena SIM dapat digunakan untuk mengetahui data dan identitas pengemudi, serta ciri-ciri fisiknya. Data tersebut juga dapat dipergunakan untuk mendukung kegiatan lidik/sidik & identifikasi forensik Polri.

Sebagai alat bukti
SIM berfungsi sebagai alat bukti dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas pokok Polri, khususnya yang bersifat represif yustisial, di mana alat bukti tersebut digunakan sebagai penunjang penyelidikan dan pengungkapan pelanggaran maupun kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.

Sebagai sarana upaya paksa
SIM berfungsi sebagai sarana upaya paksa. Artinya, jika terjadi kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, maka SIM dapat disita sehingga dapat memaksa pelanggar untuk dapat menghadiri sidang.

Sebagai sarana pelayanan masyarakat
SIM juga menjadi sarana untuk memberikan pelayanan masyarakat. Polri sebagai instansi yang berwenang menerbitkan SIM wajib melayani kebutuhan masyarakat tersebut dengan sebaik-baiknya.

Sebagai sarana perlindungan masyarakat
Pengemudi kendaraan bermotor harus memiliki SIM sesuai dengan golongannya. Dengan demikian, maka pemegang SIM secara sah telah dinyatakan memiliki kemampuan untuk mengemudikan kendaraan bermotor tertentu dengan baik sehingga bahaya- bahaya kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas dapat diminimalisir.

Bukti kompetensi pengemudi
Seseorang yang telah memiliki SIM dinyatakan kompeten untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. Seperti yang kita ketahui, untuk mendapatkan SIM maka Anda perlu melalui serangkaian tes, baik itu test teori maupun tes praktek. Jadi, ketika seseorang telah mendapatkan SIM maka secara otomatis orang tersebut sudah dinyatakan layak dan mampu mengendarai kendaraan bermotor.

Untuk identitas pengemudi
Melalui SIM, Anda bisa mengetahui data diri pengemudi kendaraan. Selain itu, dengan terdatanya identitas para pengemudi, maka Polri bisa memiliki daftar penduduk yang layak untuk mengemudikan kendaraan bermotor, ‘tutur Kasat Lantas.

(HERMAN TELAUMBANUA)

Previous Post

Penggunaan dan pengalokasian Dana Desa di Desa Rantau panjang Kecamatan Pantai Labu layak diaudit

Next Post

Pangulu Dolok Merangir 1 Dan Pangulu Dolok Kataran Dampingi Manager Div II Bridgestones Tinjau Lokasi Jalan Rusak

Admin

Admin

Next Post
Pangulu Dolok Merangir 1 Dan Pangulu Dolok Kataran Dampingi Manager Div II Bridgestones Tinjau Lokasi Jalan Rusak

Pangulu Dolok Merangir 1 Dan Pangulu Dolok Kataran Dampingi Manager Div II Bridgestones Tinjau Lokasi Jalan Rusak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan di Pinrang, Sempat Diarahkan ke Mapolres

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Laporan Warga AD Ungkap Dugaan Pelanggaran BBM Bersubsidi di SPBU 74.912.01 Pinrang: Temuan Puluhan Jeriken dan Mobil Pickup Berplat Ganda

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Majene Sabet Juara Umum FTBI 2026, Generasi Muda Siap Jaga Bahasa Mandar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kepala UPT SDN 161 Pinrang Andi Harisuddin, S.Pd., M.Pd. Didaulat Membacakan Teks UUD 1945 pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tingkat Kabupaten Pinrang

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Respons Keresahan Masyarakat, Polres Majene Tindak Puluhan Motor Berknalpot Brong dalam Operasi Patuh Marano 2026

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • SMP Negeri 6 Majene Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026, Usung Tema “Nusantara dalam Harmoni”

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • BRI BO Sidrap Perkuat Sinergi dan Silaturahmi Lewat Momen Ulang Tahun Kapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Kronologi Kasus Pengeroyokan di Batulappa Pinrang: Korban Dianiaya, Dilempari Batu, hingga Dikejar Parang Akibat Sengketa Lahan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan di Pinrang, Sempat Diarahkan ke Mapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In