Makassar, TARGETTUNTAS.ID – Kasus dugaan perundungan yang melibatkan guru-guru di SD Kartika XX/I Makassar akhirnya menemui titik terang setelah proses mediasi yang difasilitasi oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar. Mediasi berlangsung pada Rabu (18/12) pukul 10.00 WITA dan menghasilkan kesepakatan bersama antara pihak pelapor dan terlapor.
Mediasi tersebut mempertemukan pihak pelapor, AAR, bersama putrinya, AA, yang diduga menjadi korban, dengan tiga guru SD Kartika XX/I, yaitu Am, Rm, dan NM. Dalam suasana musyawarah, kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus ini tanpa melalui jalur hukum, demi menciptakan suasana kondusif di lingkungan sekolah.
“Kami berharap pihak sekolah dan yayasan segera melakukan perbaikan, khususnya dalam sistem pengawasan. Ini pelajaran penting agar kejadian serupa tidak menimpa siswa lainnya,” ujar AAR usai mediasi.
Pemerhati sosial Jupri, yang turut mendampingi keluarga pelapor, menyoroti perlunya evaluasi mendalam dari pihak sekolah. “Kasus ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan di sekolah. Langkah perbaikan harus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak,” tegasnya.
Jupri juga mengingatkan bahwa kejadian ini harus menjadi momentum bagi dunia pendidikan untuk meninjau ulang mekanisme perlindungan anak. “Ini bukan hanya masalah individu, tetapi sistem yang harus diperbaiki,” tambahnya.
Kesepakatan yang dicapai ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa paksaan, disaksikan oleh perwakilan Yayasan Kartika XX, Kepala Sekolah Drs. Syahrun, saksi pendamping, dan media untuk menjamin transparansi.
Dengan selesainya kasus ini, diharapkan SD Kartika XX/I Makassar mampu menjadi lingkungan pendidikan yang lebih aman, mendukung perkembangan siswa, serta memprioritaskan hak-hak anak.
(Restu)