• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • SINJAI
  • PAREPARE
  • JAKARTA
  • PINRANG
  • BARRU
  • TAKALAR
  • SOPPENG
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • SIDRAP
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

Kejati Sulsel Setujui Tiga Kasus Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Admin by Admin
in DAERAH
0
Kejati Sulsel Setujui Tiga Kasus Diselesaikan Melalui Restorative Justice
5
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, TARGETTUNTAS.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar ekspose terkait pengajuan Restorative Justice (RJ) pada Selasa (17/12/2024). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kajati Sulsel, Agus Salim, didampingi Wakajati Sulsel Teuku Rahman, Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Nyaman Syah, dan Plh Kasi Oharda Parawangsah.

Tiga kasus yang diajukan berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Enrekang, dan Wajo. Ekspose dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom oleh masing-masing Kejari.

Kajati Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ harus berlandaskan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Setelah kami menyetujui, berkas administrasi harus dilengkapi. Jika tersangka masih ditahan, mereka akan dilepaskan, dan barang bukti akan dikembalikan,” ujar Agus Salim.

Detail Kasus yang Diselesaikan Melalui RJ

1. Kejari Luwu Timur
Tersangka Resa bin Ahmad Heriyanto (23) dituduh melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Pasal 44 Ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasus ini terjadi pada 13 Desember 2024 di rumah kos di Desa Ledu-ledu, Wasuponda, Luwu Timur. Tersangka dalam keadaan mabuk memukul istrinya, DK, dua kali. DK memaafkan perbuatan suaminya dan berharap keluarga mereka dapat kembali harmonis.

2. Kejari Enrekang
Kasus penganiayaan ini melibatkan Sarif Hidayatullah bin Sarding (23), yang didakwa melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Perkara terjadi pada 9 Mei 2024 di Desa Saruan, Anggeraja, Enrekang. Tersangka melempar batu ke kepala korban MAH (17) akibat konflik antar kelompok pemuda. Perdamaian berhasil dicapai dengan melibatkan tokoh masyarakat dan agama.

3. Kejari Wajo
Tersangka Muhlis alias Biru bin Palancoi (54) didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP setelah memukul korban IW (59) dengan botol kaca.
Insiden ini terjadi pada 12 Oktober 2024 di Kelurahan Akkajeng, Sajoanging, Wajo. Tersangka yang menuduh korban mencuri sandal miliknya akhirnya berdamai setelah adanya mediasi.

Pengajuan RJ didasari pada beberapa faktor, seperti:

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

2. Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara.

3. Adanya hubungan kekeluargaan antara korban dan tersangka.

4. Korban telah memaafkan tersangka.

5. Respons positif dari masyarakat terhadap perdamaian.

Kebijakan RJ ini diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih humanis dan mendorong rekonsiliasi di tengah masyarakat.

(*)

Previous Post

Polsek Soreang Gelar Jumat Curhat Bersama Warga Kelurahan Lakessi

Next Post

Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Toba 2024 di Polres Nias Selatan

Admin

Admin

Next Post
Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Toba 2024 di Polres Nias Selatan

Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Toba 2024 di Polres Nias Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Safari Dakwah Perdana, ASN Perempuan Parepare Ditempa Nilai Sunah dan Adab

    Safari Dakwah Perdana, ASN Perempuan Parepare Ditempa Nilai Sunah dan Adab

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Tambahan Penghasilan Aparatur Desa Disiapkan

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • RAT Koperasi Merah Putih 2025: Sinergi dan Kolaborasi untuk Kemajuan Bersama

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Warga Mengadu, Legislator Hanura Hj. Sri Tanty Langsung Hubungi Dinas Terkait

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Coffee Morning Bersama Insan Pers, Wakapolres Majene Ajak Media Perkuat Kolaborasi Informasi Publik

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Hands on: Apple iPhone 7 review

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Press Release Operasi Pekat Marano 2026: Polres Majene Ringkus Pelaku Pencurian Ternak dan Sita Ratusan Botol Miras

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Komitmen Dukung Program Nasional, APPMBGI Majene Perkuat Kepengurusan Melalui Rapat Koordinasi

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Awal 2026 Satresnarkoba Polres Majene Bongkar Jaringan Penyalahgunaan Sabu, Lima Pelaku Diamankan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In