• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH MAKASAR

Aktivis di Makassar Kritik Lambannya Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

Admin by Admin
in MAKASAR
0
Aktivis di Makassar Kritik Lambannya Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
5
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, TARGETTUNTAS.ID – Proses hukum atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Makassar kembali menuai sorotan. Hingga kini, lebih dari tiga bulan sejak laporan pertama diajukan pada 18 September 2024 dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/1761/IX/2024/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar belum menetapkan tersangka maupun melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Ayah korban, “Alimuddin, memberikan tanggapannya saat ditemui awak media di salah satu warkop di sekitar Jalan Veteran, Makassar. Ia menyampaikan kekecewaannya atas lambannya penanganan kasus yang dialami putrinya. “Laporan kami sudah masuk sejak 5 bulan lalu, tapi sampai sekarang belum ada perkembangan yang signifikan. Ini membuat kami mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum lainnya agar proses hukum ini bisa dipercepat,” ujar Alimuddin dengan tegas.

Keluarga korban merasa hak korban untuk mendapatkan keadilan telah terabaikan. Mereka berharap proses hukum segera berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan, tetapi sepertinya prosesnya berjalan sangat lambat,” tambah Alimuddin.

Dugaan kekerasan seksual ini melibatkan seorang korban anak di bawah umur yang mendapatkan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA). Menurut pihak pendamping, kasus ini seharusnya menjadi prioritas, apalagi kekerasan seksual terhadap anak diatur dengan jelas dalam **UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU Perlindungan Anak.

“Kami berharap pihak kepolisian segera bertindak. Penetapan tersangka dan penangkapan pelaku adalah langkah penting untuk menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual, terutama terhadap anak, ditangani dengan serius,” ungkap seorang pendamping dari UPT PPA.

Upaya konfirmasi kepada penyidik dan Kepala Unit (Kanit) PPA Polrestabes Makassar belum mendapatkan tanggapan. Awak media yang mencoba menghubungi melalui pesan singkat juga tidak memperoleh jawaban terkait perkembangan kasus ini.

Sementara itu, aktivis perlindungan anak di Makassar mengkritik keras lambannya penanganan kasus ini. Mereka menilai bahwa keterlambatan ini bisa memperburuk kondisi psikologis korban. “Kasus kekerasan seksual harus menjadi prioritas penegak hukum. Setiap penundaan dalam proses hukum hanya akan menambah penderitaan korban dan keluarganya, ”ujar salah satu aktivis yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diberitakan, keluarga korban dan pendamping UPTD. PPA Makassar terus mendesak Polrestabes Makassar untuk segera menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penangkapan. Mereka berharap kasus ini segera diselesaikan secara adil demi keadilan bagi korban.

Penerapan UU TPKS dalam kasus ini menjadi sangat penting untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku dan memastikan hak-hak korban dilindungi. Keluarga korban berharap pihak kepolisian segera memberikan kejelasan terkait langkah-langkah hukum yang telah dilakukan, termasuk rencana penetapan tersangka.

Keluarga Korban kini menanti tindakan tegas dari Polrestabes Makassar agar kasus ini dapat memberikan rasa keadilan, terutama bagi korban yang merupakan anak di bawah umur. (Restu)

Previous Post

Bawaslu Parepare Maksimalkan Penyusunan Keterangan Tertulis untuk PHP Pilkada 2024 di MK

Next Post

Kegiatan apel Terpadu Pegawai Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene

Admin

Admin

Next Post
Kegiatan apel Terpadu Pegawai Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene

Kegiatan apel Terpadu Pegawai Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Laporan Warga AD Ungkap Dugaan Pelanggaran BBM Bersubsidi di SPBU 74.912.01 Pinrang: Temuan Puluhan Jeriken dan Mobil Pickup Berplat Ganda

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan di Pinrang, Sempat Diarahkan ke Mapolres

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Majene Sabet Juara Umum FTBI 2026, Generasi Muda Siap Jaga Bahasa Mandar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kepala UPT SDN 161 Pinrang Andi Harisuddin, S.Pd., M.Pd. Didaulat Membacakan Teks UUD 1945 pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tingkat Kabupaten Pinrang

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Respons Keresahan Masyarakat, Polres Majene Tindak Puluhan Motor Berknalpot Brong dalam Operasi Patuh Marano 2026

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Peringatan Maulid Nabi di SDN 19 Rangas Tegaskan Akhlak dan Persatuan, Berjalan Khidmat,Sekcam Banggae Tekankan Pentingnya Keteladanan dan Kebersihan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • SMP Negeri 6 Majene Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026, Usung Tema “Nusantara dalam Harmoni”

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • BRI BO Sidrap Perkuat Sinergi dan Silaturahmi Lewat Momen Ulang Tahun Kapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Dua Siswa UPT SDN 161 Pinrang Sabet Juara Mayoret Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In