• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH PAREPARE

Cegah Kecelakaan, Sat Lantas Polres Parepare Bagikan Selebaran Imbauan ke Pengemudi

Admin by Admin
in PAREPARE
0
Cegah Kecelakaan, Sat Lantas Polres Parepare Bagikan Selebaran Imbauan ke Pengemudi
5
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Parepare, TARGETTUNTAS.ID — Sebagai langkah kepolisian untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan mencegah risiko kecelakaan akibat kelelahan, Satuan Lalu Lintas Polres Parepare melakukan aksi penyuluhan kepada para pengguna jalan di beberapa ruas jalan utama kota. Dipimpin oleh Kanit Kamsel Sat Lantas, Iptu Sumiati, bersama Brigadir Sri Yuliana dan Brigadir Suci Lestari Sakti. Kamis (16/01/2025) pagi sekitar pukul 07.05 wita.

Kegiatan kepolisian yang dilaksanakan di Jalan Bau Massepe, Jalan Veteran, dan sejumlah lokasi lainnya ini, berupa pembagian selebaran berisi imbauan terkait waktu kerja pengemudi kendaraan bermotor umum. Para petugas juga mengedukasi pengemudi mengenai pentingnya menaati aturan berlalu lintas serta penggunaan sabuk pengaman bagi pengemudi roda empat.

Dalam Imbauan tersebut, disampaikan beberapa poin utama terkait Waktu Kerja Pengemudi, sebagai berikut :

1. Waktu kerja pengemudi kendaraan bermotor umum paling lama 8 jam sehari.

2. Pengemudi yang bekerja selama 4 jam berturut-turut wajib beristirahat selama 30 menit.

3. Dalam kondisi tertentu, pengemudi dapat bekerja hingga 12 jam sehari, termasuk waktu istirahat selama 1 jam.

Kasat Lantas Polres Parepare, AKP Muh. Arsyad, menyampaikan pentingnya perhatian terhadap batas waktu kerja demi keselamatan di jalan raya.

“Kelelahan akibat bekerja dalam waktu lama tanpa istirahat merupakan salah satu faktor utama penyebab kecelakaan. Kami mengimbau kepada para pengemudi kendaraan angkutan umum, angkutan barang, dan pengemudi jarak jauh untuk senantiasa memperhatikan batas waktu kerja yang aman dan efektif. Jadikan Keselamatan adalah prioritas utama karena di rumah, ada keluarga yang menanti kita kembali dalam keadaan selamat,” ujar AKP Muh. Arsyad.

Kasat Lantas juga menegaskan bahwa imbauan ini berlandaskan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 90 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4.

Sat Lantas Polres Parepare berharap melalui kegiatan ini, pengemudi semakin memahami pentingnya beristirahat secara teratur untuk menghindari kelelahan di jalan raya. Dengan menaati aturan yang telah ditetapkan, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat diminimalkan sehingga keselamatan bersama dapat terwujud.

(*)

Previous Post

Ciptakan Arus Lalulintas Aman dan Lancar Sat Lantas sebar Personil di Sejumlah Perapatan Kota Parepare

Next Post

Parepare Tembus 10 Besar Kota Berkelanjutan di Indonesia, Ini Enam Penilaiannya

Admin

Admin

Next Post
Parepare Tembus 10 Besar Kota Berkelanjutan di Indonesia, Ini Enam Penilaiannya

Parepare Tembus 10 Besar Kota Berkelanjutan di Indonesia, Ini Enam Penilaiannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan di Pinrang, Sempat Diarahkan ke Mapolres

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Laporan Warga AD Ungkap Dugaan Pelanggaran BBM Bersubsidi di SPBU 74.912.01 Pinrang: Temuan Puluhan Jeriken dan Mobil Pickup Berplat Ganda

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Majene Sabet Juara Umum FTBI 2026, Generasi Muda Siap Jaga Bahasa Mandar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kepala UPT SDN 161 Pinrang Andi Harisuddin, S.Pd., M.Pd. Didaulat Membacakan Teks UUD 1945 pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tingkat Kabupaten Pinrang

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Respons Keresahan Masyarakat, Polres Majene Tindak Puluhan Motor Berknalpot Brong dalam Operasi Patuh Marano 2026

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • SMP Negeri 6 Majene Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026, Usung Tema “Nusantara dalam Harmoni”

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • BRI BO Sidrap Perkuat Sinergi dan Silaturahmi Lewat Momen Ulang Tahun Kapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Kronologi Kasus Pengeroyokan di Batulappa Pinrang: Korban Dianiaya, Dilempari Batu, hingga Dikejar Parang Akibat Sengketa Lahan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan di Pinrang, Sempat Diarahkan ke Mapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In