• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH MAKASAR

KAMRI Kuak Skandal “Sertifikat” Laut Makassar

Admin by Admin
in MAKASAR
0
KAMRI Kuak Skandal “Sertifikat” Laut Makassar
17
SHARES
186
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ketua umum KAMRI, Marlo (dok/TT).

MAKASSAR, TARGET TUNTAS.ID, — Pemanfaatan ruang laut di Indonesia seharusnya mengikuti prinsip keberlanjutan dan tata kelola berbasis regulasi yang ketat. Namun, di Makassar, muncul kejutan yang mengundang pertanyaan akademik sekaligus kritikan sosial. Sebidang laut seluas 23 hektare di kawasan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, diduga telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2015. Bagaimana mungkin wilayah perairan yang seharusnya dikelola sebagai aset ekologi justru berstatus laiknya tanah daratan?. Pertanyaan publik tersebut disikapi oleh berbagai kalangan termasuk aktivis. Senin, 3 Februari 2025.
Komite Aktivis Mahasiswa Rakyat Indonesia (KAMRI) angkat bicara mengenai dugaan kejanggalan ini. Ketua Umum KAMRI, Marlo, menilai bahwa permasalahan ini bukan sekadar isu administratif, tetapi juga menyangkut aspek hukum tata ruang, lingkungan, dan hak akses masyarakat pesisir terhadap laut.
Dari sudut pandang regulasi, SHGB merupakan sertifikat yang diberikan untuk pengelolaan lahan di daratan. Adapun pemanfaatan wilayah perairan seharusnya mengikuti mekanisme perizinan melalui Rencana Kesesuaian Pemanfaatan Laut (RKPL) yang mendapat persetujuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi.
“Jika benar SHGB diterbitkan untuk kawasan laut, ada dugaan kuat bahwa prosedur yang digunakan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Regulasi tata ruang tidak mengizinkan perairan dikelola dengan skema yang diperuntukkan bagi lahan daratan,” kata Marlo kepada awak media targettuntas.id, melalui sambungan daring.
Dirinya menjelaskan bahwa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemanfaatan ruang laut harus mempertimbangkan aspek ekologi dan sosial. Dengan adanya SHGB di wilayah perairan, maka muncul dugaan bahwa ada celah regulasi yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
Sangat jelas, pemanfaatan laut untuk kepentingan privat berisiko merusak ekosistem pesisir, terutama jika dilakukan tanpa kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang komprehensif. Perubahan fungsi ruang laut menjadi area komersial atau properti dapat mengancam keberlanjutan biota laut dan merusak ekosistem mangrove, lamun, serta terumbu karang di sekitar wilayah tersebut.
“Laut adalah aset ekonomi, dan ruang hidup bagi ekosistem yang menopang keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Jika pengelolaannya tidak mengikuti prinsip ekologis, dampaknya akan sangat luas ban besar,” ujar Marlo.
Selain dampak lingkungan, aspek sosial juga perlu mendapat perhatian. Masyarakat nelayan dan komunitas pesisir yang selama ini bergantung pada laut untuk mata pencaharian bisa terdampak jika ruang laut dikelola secara eksklusif. Konflik horizontal antara masyarakat dan pihak yang memiliki kepentingan ekonomi bisa saja terjadi, terutama jika akses masyarakat terhadap laut dibatasi.
“Jika dibiarkan seperti ini bisa memunculkan permasalahan sosial yang lebih luas. Bahkan, jika kawasan laut ini nantinya dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu yang menutup akses masyarakat, maka hak-hak ekonomi dan sosial bisa terancam,” jelasnya.
Melihat dugaan kejanggalan ini, KAMRI mendesak pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk menelusuri proses penerbitan sertifikat tersebut. Jika ditemukan adanya penyimpangan, Marlo menegaskan bahwa langkah hukum harus diambil demi memastikan pengelolaan ruang laut berjalan sesuai regulasi.
“Pemerintah harus transparan dalam memberikan informasi kepada publik. Masyarakat berhak tahu siapa yang menguasai kawasan ini dan bagaimana proses penerbitan sertifikatnya. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola ruang laut kita di daerah ini,” tegasnya.
Lebih luas lagi, fenomena ini membuka wacana akademik tentang bagaimana hukum tata ruang dan lingkungan harus dievaluasi agar tidak disalahgunakan. Peneliti kebijakan publik dan akademisi di bidang hukum lingkungan perlu ikut serta dalam menganalisis celah regulasi yang memungkinkan laut di kavling dengan skema kepemilikan laiknya daratan.
Saat ini, isu misteri kepemilikan dan legalitas kavling laut Makassar masih memuncak. (S).
Tags: KAMRILaut Makassar
Previous Post

Goreng Sarang Maksiat : Dugem, Prostitusi, dan Miras Ilegal di Bagian Timur

Next Post

SSK Sulsel Kunjungi Korban Pelecehan Seksual di Bontoala

Admin

Admin

Next Post
SSK Sulsel Kunjungi Korban Pelecehan Seksual di Bontoala

SSK Sulsel Kunjungi Korban Pelecehan Seksual di Bontoala

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tambang Ilegal Suplai Material Proyek Negara? Pembangunan Tanggul Tandasura Dipertanyakan

    Tambang Ilegal Suplai Material Proyek Negara? Pembangunan Tanggul Tandasura Dipertanyakan

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Rekan Kerja Curiga Tak Bisa Hubungi Korban, Pegawai Bank Ditemukan Meninggal di Kos

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Forum Profesor Sulbar dan Pemkab Majene Perkuat Langkah Pendirian Politeknik di Majene

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Demo Mahasiswa Desak Transparansi Puskesmas Sendana 1, Dinkes Majene Temui Massa dan Beri Jawaban

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Sulbar Lampaui Rata-Rata Nasional, 62,19 Persen Desa dan Kelurahan Masuk Kategori Cepat Berkembang

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Dugaan Korupsi Dana KUR BRI di Majene Masuk Babak Baru

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • SD Negeri 24 Saleppa Gelar Penamatan Kelas VI, Seluruh Siswa Lulus 100%

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • SD Negeri 24 Saleppa Gelar Penamatan Kelas VI, Seluruh Siswa Lulus 100%

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Viral di Media Sosial, Tudingan “Monster” di SDN 82 Parepare Jadi Sorotan Publik

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Ratusan Peserta Padati Adu Suara Merdu Burung, Kicau Mania Semarakkan HUT Bhayangkara ke-80 di Polda SulbarRatusan Peserta Padati Adu Suara Merdu Burung, Kicau Mania Semarakkan HUT Bhayangkara ke-80 di Polda Sulbar

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In