JAKARTA, TT – Kejaksaan Agung RI di era kepemimpinan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, Minggu (16/2/2025), kembali membuktikan bahwa hukum tidak bisa ditawar apa lagi diperjualbelikan.
Muhammad Khairuddin, seorang buronan kasus korupsi, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung.
Dalam rentetan penangkapan terhadap Buronan ini, Satgas SIRI Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Penangkapan berlokasi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, Minggu, 16 Februari 2025, pukul 15.15 WITA.
Khairuddin, yang selama ini berusaha menghindari eksekusi hukum, tidak bisa lagi mengelak dari putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Saat ditangkap ia dengan ekspresi pasrah, selanjutnya digiring menuju pesawat yang membawanya ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk menjalani hukumannya.
Siapa Muhammad Khairuddin,- red?. Dalam keterangan resminya, melalui sambungan daring, kepada Awak media ini, Kapuspenkum Dr Harli Siregar, S.H.,M.Hum menyebut, Muhammad Khairuddin adalah Direktur PT Batu Gunung Haruyan.
PT Batu Gunung Haruyan adalah sebuah perusahaan yang namanya sempat mencuat dalam kasus korupsi.
Lanjut, Dr Harli sapaan Kapuspenkum menyatakan bahwa, Khairuddin, pria kelahiran Barabai, 23 April 1977 ini, dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut, sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor: 240 K/Pid.Sus/2015. (Puluhan tahun silam).
Hukuman yang harus ia jalani,-red?. “Tiga tahun penjara, denda Rp100 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp917.633.550,” bunyi pernyataan tegas Dr Harli yang tertuang dalam laporan Puspenkum di Jakarta, Minggu, 16 Februari 2025.
Penangkapan ini adalah bukti bahwa buronan kasus korupsi tidak bisa selamanya bersembunyi. Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin melalui Kepala Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., kembali menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar para DPO yang masih bebas berkeliaran.
“Kejaksaan RI tidak akan berhenti melakukan pencarian dan penangkapan. Tidak ada tempat aman bagi buronan. Kami mengimbau kepada mereka (DPO,-red) yang masih bersembunyi untuk segera menyerahkan diri,” jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk mempercepat eksekusi terhadap para terpidana yang sudah divonis bersalah. Hukum harus berjalan, keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kasus Muhammad Khairuddin hanyalah satu dari sekian banyak contoh bagaimana korupsi merusak sendi-sendi negara. Dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat justru dijadikan alat memperkaya diri sendiri.
Penangkapan tersebut menyangkut eksekusi putusan hukum, sekaligus peringatan keras bagi mereka yang masih berniat merampok uang rakyat. Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa tidak ada kekuatan yang bisa melindungi pelaku korupsi dari jerat hukum.
Masyarakat pun diharapkan lebih proaktif dalam mengawasi penyalahgunaan kekuasaan dan anggaran. Karena sejatinya, perang melawan korupsi adalah tugas aparat penegak hukum, yang butuh dukungan dari elemen Masyarakat.
Bahkan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanudin dalam pernyataannya pada suatu pertemuan penting di Kantor Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. “Hukum harus tegak bagi siapa pun, tanpa terkecuali,” demikian dikutip pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Kendati demikian, ada pertanyaannya telak dari publik, apakah hanya Muhammad Khairuddin yang bermain dalam kasus ini?. Apakah ada aktor lain yang masih bebas di luar sana?. Ini tugas besar bagi aparat penegak hukum untuk mengusutnya lebih dalam.
Penulis : Miftahul Jannah
Editor: Supriadi Buraerah