Makassar, TARGETTUNTAS.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, menginisiasi Kick Off Meeting Pendampingan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam proses percepatan penerbitan SK Gubernur Sulsel terkait penetapan lokasi pengadaan tanah untuk Bendungan Jenelata di Kabupaten Gowa. Acara ini berlangsung di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (11/3).
Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Sulsel, Pemkab Gowa, BPK Sulsel, BBWS Pompengan Jeneberang, ATR/BPN Sulsel dan Gowa, PTPN I Regional 8, Kementerian Kehutanan, Kementerian Agama, serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Sulsel selaku tuan rumah.
Kepala BBWS Pompengan Jeneberang, Suryadarma Hasyim, dalam paparannya menyebutkan bahwa dari 1.722 hektar lahan yang dibutuhkan, baru 168 hektar atau sekitar 9,75 persen yang telah dibebaskan. “Kita berharap dukungan semua pihak agar pembebasan lahan yang sudah masuk tahap IV bisa segera terealisasi,” ujarnya.
Bupati Gowa, Husniah Talenrang, menegaskan dukungan penuh terhadap proyek ini. Menurutnya, keberadaan Bendungan Jenelata akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah. “Kami akan duduk bersama semua pihak untuk menyelesaikan target ini. Gagasan Pak Kajati Sulsel dalam melibatkan JPN sangat luar biasa karena membantu pemerintah daerah dalam kepastian lahan untuk investasi,” kata Husniah.
Sementara itu, Kajati Sulsel Agus Salim menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi untuk mempercepat proses pembebasan lahan. “Sejak proyek ini dimulai pada 2023, progresnya hanya mencapai 3 persen hingga 2024 karena kendala lahan. Karena itu, saya menginisiasi pertemuan ini agar masalah dapat diurai dan diselesaikan dengan pendampingan hukum dari JPN,” jelasnya.
Bendungan Jenelata merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan anggaran sebesar Rp 4,15 triliun, yang didanai dari APBN dan pinjaman Cexim Bank Tiongkok. Bendungan ini dirancang dengan tipe Concrete Face Rockfill Dam (CFRD) setinggi 62,8 meter, dengan kapasitas tampungan 223,6 juta meter kubik air dan luas genangan 12,2 kilometer persegi.
Selain untuk mereduksi risiko banjir hingga 686 meter kubik per detik, bendungan ini juga akan menyuplai 6,05 meter kubik per detik air baku, mengairi 26.773 hektar sawah irigasi, serta memiliki potensi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) sebesar 7 MW. Pembangunan bendungan ini ditargetkan rampung pada tahun 2028.
Kajati Sulsel berharap dengan adanya pendampingan hukum oleh JPN, seluruh proses pembebasan lahan dapat berjalan lebih lancar sehingga proyek ini bisa segera terealisasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Gowa.
(*)