PAREPARE, TARGETTUNTAS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare bersama Kantor Kementerian Agama dan Kantor Pertanahan Kota Parepare resmi membentuk tim terpadu guna mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kota Parepare.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilakukan di Aula Kejari Parepare, Rabu (19/3/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Abdillah, Kepala Kantor Kementerian Agama, Fitriadi, serta Kepala Kantor Pertanahan, Ridwan Jali Nurcahyo.
Menurut Kajari Parepare, Abdillah, percepatan sertifikasi tanah wakaf ini sangat penting untuk menghindari potensi pelanggaran hukum di masa depan.
“Diharapkan dengan adanya MoU ini, proses sertifikasi tanah wakaf di Parepare dapat berjalan lebih cepat dan efisien,” ujarnya.
Saat ini, terdapat ratusan bidang tanah wakaf yang akan disertifikasi. Namun, pihaknya masih akan memastikan setiap kasus agar tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.
Abdillah juga menegaskan bahwa koordinasi dengan Pemerintah Kota Parepare akan segera dilakukan guna mendapatkan dukungan penuh dalam upaya percepatan ini.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare, Ridwan Jali Nurcahyo, menambahkan bahwa inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan kerja sama tingkat provinsi antara Kejati, Kakanwil BPN, dan Kakanwil Kemenag Sulawesi Selatan.
“Kami berharap dengan kepastian hukum ini, tanah wakaf bisa lebih bermanfaat dan dikelola dengan baik untuk kesejahteraan umat di Kota Parepare,” katanya.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Parepare, Fitriadi, mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada 19 bidang tanah wakaf yang siap disertifikasi, sementara 145 bidang lainnya masih dalam proses pengusulan tahap berikutnya.
Dengan adanya tim terpadu ini, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf di Parepare bisa berlangsung lebih cepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
(*)