• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • SINJAI
  • PAREPARE
  • JAKARTA
  • PINRANG
  • BARRU
  • TAKALAR
  • SOPPENG
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • SIDRAP
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

Kejari Gowa Terima 8 Berkas Perkara Uang Palsu

Admin by Admin
in DAERAH
0
Kejari Gowa Terima 8 Berkas Perkara Uang Palsu
5
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GOWA, TARGETTUNTAS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi menerima pelimpahan tahap 2 sebanyak 8 berkas perkara uang rupiah palsu dari penyidik Polres Gowa. Penyerahan ini dilakukan di Kantor Kejari Gowa pada Rabu (19/3/2025), melibatkan 11 tersangka dengan berbagai peran dalam jaringan pemalsuan uang tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengonfirmasi bahwa berkas-berkas ini sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

“Delapan berkas yang masuk tahap 2 ini sudah lengkap. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari produksi, pengedaran, hingga penerimaan uang palsu. Saat ini masih ada tujuh berkas lainnya dengan tujuh tersangka yang masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik Polres Gowa,” jelas Soetarmi.

Tiga Klaster Peran Tersangka

Sebanyak 11 tersangka yang menjalani tahap 2 ini terbagi dalam tiga klaster peran:

  1. Produsen uang palsu
    • AI (54), Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan sebagai pembuat uang rupiah palsu.
  2. Pengedar uang palsu
    • AK (50), pegawai bank.
    • SY (52), PNS, dan IM (42), wiraswasta.
    • SW (55), PNS guru.
    • MN (40), karyawan honorer.
    • KG (48), juru masak, dan IY (37), karyawan swasta.
  3. Penerima uang palsu
    • SW (35), wiraswasta.
    • MM (40), PNS.

Barang Bukti yang Disita

Penyidik Polres Gowa juga menyerahkan berbagai barang bukti kepada Kejari Gowa, di antaranya:

  • Uang rupiah palsu
    • 4.467 lembar pecahan Rp100.000 (total Rp446.700.000) dari AI.
    • 234 lembar pecahan Rp100.000 (total Rp23.400.000) dari SY.
    • 78 lembar pecahan Rp100.000 (total Rp7.800.000) dari IY.
    • 5 lembar pecahan Rp100.000 (total Rp500.000) dari KG.
  • Dokumen perbankan
    • Rekening koran dari beberapa bank atas nama tersangka.
  • Barang elektronik dan kendaraan
    • Beberapa unit handphone dari berbagai merek.
    • 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium, uang pecahan Rp100.000 Tahun Emisi 2016 yang disita dinyatakan tidak asli karena tidak memiliki fitur keamanan sebagaimana uang asli, seperti warna buram, benang cetakan yang tidak tertanam, dan elemen pengaman yang tidak berubah warna saat dilihat dari sudut tertentu.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat (3) dan (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 55 (1) KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

Kajari Gowa, Muhammad Ihsan, menyebut setelah tahap 2 ini, pihaknya akan segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gowa.

“Sebelas tersangka ini telah ditahan di Rutan Kelas I Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 19 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Selama masa penahanan, setiap kunjungan harus mendapat izin dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Gowa,” tegas Ihsan.

Ia juga menegaskan bahwa Kejati Sulsel, di bawah arahan Agus Salim, berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.

(*)

Previous Post

Berbagi Takjil Jelang Waktu Berbuka Puasa, Sat Binmas Gelorakan Semangat Peduli Sesama

Next Post

Polisi di Majene Sosialisasi Tolak Premanisme Berkedok Ormas

Admin

Admin

Next Post
Polisi di Majene Sosialisasi Tolak Premanisme Berkedok Ormas

Polisi di Majene Sosialisasi Tolak Premanisme Berkedok Ormas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemprov Sulbar Resmi Buka Pendaftaran Beasiswa 2026, Catat Jadwal dan Syaratnya!

    Pemprov Sulbar Resmi Buka Pendaftaran Beasiswa 2026, Catat Jadwal dan Syaratnya!

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Gaji PPPK di Majene Segera Cair, Tapi Anggaran Tahun Ini Hanya Enam Bulan

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Dukungan Mengalir Deras! STIKes Bina Bangsa Majene All Out untuk Nadia Sarah Annisa di Puteri Indonesia 2026

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • BRI Majene Layani Penukaran Uang Baru Melalui Program Serambi BI Jelang Idul Fitri

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Dari Toraja dan Luwu Utara, Mamuju di Dorong Jadi Pusat Konektivitas: Gubernur Sulbar Siap Bangun Jaringan Jalan Baru

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Kapolres Majene: Sanksi Tegas Jika Ada Anggota Terlibat Penembakan di Polman

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Amarah Memuncak! Pria di Majene Coba Bakar Rumah Gurunya, Polisi Tangkap Setelah Negosiasi

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Meriahkan Ramadhan! Festival KURMA di Galung Jadi Ajang Pembinaan Akhlak Remaja

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Wakapolres Majene Ikuti Penanaman Jagung Serentak Kuartal I 2026 Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Semarak Ramadhan, Polres Majene Gelar Lomba Adzan Antar Satker di Masjid Nurul Ikhlas

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In