Pinrang, TARGETTUNTAS.ID — Berdasarkan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga Lingkungan Ta’e, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang terkait dampak lingkungan yang meresahkan warga sekitar diakibatkan oleh aktivitas tambang oleh CV. Ponro Kanni pada Tanggal 14 April lalu.
Aksi tersebut ditindaklanjuti oleh Komisi II DPRD Pinrang dengan melakukan kunjungan langsung ke lokasi pada Tanggal 16 April 2025 dan dilanjutkan dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang pihak-pihak terkait termasuk pihak CV. Ponro Kanni sebagai pemilik tambang, Kamis, 17 April 2025, bertempat di ruang rapat Massedi Ada, Gedung DPRD Pinrang.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II, Amri Manangkasi, SH didampingi Wakil Ketua Komisi II, Karno HW, SH dan Sekretaris Komisi II, P. Baharuddin Pasi serta dihadiri Anggota Komisi II lainnya yakni, H.A.Sofyan Nawir, S.Sos dan Samsul Bahar, SH.,MH. Turut hadir, La Ode Karman dari Dinas Perkim LH, Ilham Virgoyanto dari Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (PUPR), Harumin dan Sitti Nahariah dari BPKPD dan pihak CV. Ponro Kanni, H. Arsyad dan Sarifuddin.
Menurut Ketua Komisi II, Amri Manangkasi, RDP ini digelar sebagai tindaklanjut dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga Lingkungan Ta’e, terkait dampak lingkungan yang meresahkan warga sekitar diakibatkan oleh aktivitas tambang. Dan dilanjutkan dengan kunjungan langsung ke lokasi yang dimaksud.
“Berdasarkan hasil kunjungan kami di lapangan, sambung Amri, aktivitas tambang yang dilakukan oleh CV. Ponro Kanni memang mengganggu aktivitas keseharian masyarakat di sekitar tambang, baik berupa debu yang mengganggu warga maupun lahan pertanian dan saluran irigasi yang juga terkena dampak aktivitas tambang tersebut”, terang legislator Partai Golkar itu.
Dampak dari aktivitas tambang ini juga dibenarkan oleh La Ode Karman dari Dinas Perkim LH. Menurut La Ode Karman, “berdasarkan hasil kunjungan kami mendampingi Komisi II DPRD Pinrang kemarin, memang aktivitas pertambangan di sana sudah berdampak terhadap lingkungan sekitar, baik itu berupa partikel debu yang masuk ke pemukiman warga, lintasan air permukaan yang membawa material dari aktivitas tambang yang menutupi sebagian lahan pertanian maupun saluran irigasi. Sehingga pihak CV. Ponro Kanni harus melakukan langkah-langkah mitigasi atau upaya lain supaya aktivitas tambang tidak mengganggu warga sekitar”, terang La Ode Karma.
Jadi seharusnya, kata La Ode, pihak CV. Ponro Kanni mengikuti kaidah-kaidah pertambangan. Dalam dokumen lingkungan pertambangan, ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha tambang, salah satunya adalah pengelolaan air limbah dan pengendalian pencemaran udaranya, termasuk debu yang beterbangan. Itu harus dilakukan uji sebagai bagian dari ketaatan pengusaha untuk memastikan bahwa dampak yang ditimbulkan itu tidak melewati ambang batas dan meresahkan warga sekitar tambang. Karena ini adalah persoalan lingkungan sosial sehingga masalah ini tidak boleh di diamkan.
Sementara itu, menurut Ilham dari Dinas PUPR, ijin usaha pertambangan itu merupakan kewenangan Dinas ESDM provinsi. Namun, salah satu persyaratan ijin pertambangan itu harus sesuai dengan penataan ruang atau acuan tata ruang pemerintah kabupaten/kota.
“sesuai RDTR Kabupaten Pinrang, sambung Ilham, lokasi kegiatan pertambangan milik CV. Ponro Kanni berada dalam kawasan zona taman kota atau RTH (Ruang Terbuka Hijau). Walaupun sebenarnya, kawasan zona taman kota tidak boleh ada aktivitas pertambangan, namun dalam RTRW provinsi itu dibolehkan. Disinilah letak dilemanya kita pemerintah kabupaten/kota. Apalagi, dalam UU tambang disebutkan bahwa pemilik IUP tidak boleh diganggu, jadi kita pemerintah kabupaten/kota serba salah”, ungkap Ilham
Sedangkan menurut Sitti nahariah dari BPKPD, “untuk CV. Ponro Kanni ini sudah tercatat di dalam sistem kami selaku wajib pajak mulai November 2023. Adapun dasar kami menetapkan selaku wajib pajak karena mereka sudah memiliki IUP, berupa IUP produksi”, ungkap ST. Nahariah.
Menanggapi pernyataan Anggota Komisi II DPRD Pinrang dan beberapa dinas terkait, H. Arsyad selaku pemilik CV. Ponro Kanni menjelaskan, “apa yang disampaikan oleh Anggota Dewan akan kami tindaklanjuti, termasuk masukan dan arahan dari Dinas Lingkungan Hidup juga kami bersedia menindaklanjuti.
Sebenarnya, kata H. Arsyad, kami selalu menyirami air setiap hari jalanan di sekitar tambang sampai di luar, kami juga sudah merabat jalan sekitar tambang sepanjang 400 meter dan setiap kali mau turun sawah, saluran irigasi sekitar tambang juga selalu kami benahi dan bersihkan. Namun kalau itu masih dianggap belum cukup, dengan itikat baik, tentu kami akan mengikuti arahan-arahan dari pemerintah dalam hal ini DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertambangan”, ungkap H. Arsyad.
Sebelum menutup rapat, Ketua Komisi II DPRD Pinrang, Amri Manangkasi mengungkapkan bahwa akan menggelar kembali RDP dengan mempertemukan pihak CV. Ponro Kanni dengan pihak warga yang mengadu untuk mendapatkan solusi terbaik masalah ini. (*)