• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • SINJAI
  • PAREPARE
  • JAKARTA
  • PINRANG
  • BARRU
  • TAKALAR
  • SOPPENG
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • SIDRAP
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home MAJENE

Penyalahgunaan Tabung LPG 3 Kg Subsidi di Majene Kembali Disoroti

Admin by Admin
in MAJENE
0
Penyalahgunaan Tabung LPG 3 Kg Subsidi di Majene Kembali Disoroti

Hj.Andi Beda B.S.Sos.M.Adm.Pemb Plt.Kepala dinas koperasi UKM.perdagangan dan perindustrian kabupaten Majene.

17
SHARES
184
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Majene, TARGETTUNTAS.ID — Pendistribusian tabung LPG 3 kg bersubsidi di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kembali menuai kritik publik. Masyarakat melaporkan adanya praktik penyalahgunaan oleh oknum pangkalan dan pengecer nakal yang menjual tabung subsidi untuk kalangan tidak mampu dengan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Hj. Andi Beda B., S.Sos., M.Adm.Pemb., Plt. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian Majene, mengaku telah melakukan pemeriksaan lapangan. “Kami turun ke sejumlah pangkalan dan menemukan berbagai alasan tidak sesuai prosedur. Kami imbau masyarakat melaporkan penyimpangan ini agar subsidi tepat sasaran,” tegasnya saat dikonfirmasi Jumat (25/4/2025).

Menurutnya, LPG 3 kg subsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, petani, dan nelayan sesuai ketentuan. “Ini bukan komoditas eceran biasa. Harusnya tidak diperjualbelikan sembarangan,” tambahnya.

Kolaborasi dengan APH dan Ancaman Hukum
Untuk memastikan distribusi sesuai aturan, LP3KRI Provinsi Sulawesi Barat akan bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH). “Jika terbukti ada pengecer nakal, kami akan tindak tegas bersama APH berdasarkan peraturan yang berlaku,” jelas Hj. Andi Beda.

Penyalahgunaan ini melanggar Perpres No. 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG 3 Kg. Pelaku juga bisa dijerat Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU No. 7/2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, atau Pasal 53 Huruf (b) Jo Pasal 23 Ayat (2) UU No. 22/2001 tentang Migas yang mengancam pidana 4 tahun dan denda Rp40 miliar.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Dinas Koperasi dan Perindustrian Majene mendorong warga untuk proaktif melaporkan praktik penimbunan atau penjualan ilegal melalui saluran resmi. “Subsidi ini untuk rakyat kecil. Jangan biarkan oknum serakah merusak program pemerintah,” seru Hj. Andi Beda.

Meski demikian, sejumlah warga menilai pengawasan masih lemah. “Masih banyak pangkalan yang terang-terangan menjual ke orang tak berhak. Aparat harus lebih tegas,” ujar seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Banggae.

Komitmen Perbaikan Distribusi
Kedepannya, Dinas berencana memperketat verifikasi data penerima subsidi dan meningkatkan koordinasi dengan distributor resmi. “Kami akan evaluasi sistem pendataan untuk hindari kebocoran,” pungkas Hj. Andi Beda.

Tindak lanjut ini diharap mampu memulihkan kepercayaan publik sekaligus menjamin hak masyarakat marginal atas energi bersubsidi.

(*)

Previous Post

Kajati Sulsel Tinjau Kinerja Kejari Sinjai, Tekankan Sinergi dengan Pemda

Next Post

SDK-JSM Siapkan Empat Lokasi Lahan untuk Sekolah Rakyat Program Presiden Prabowo

Admin

Admin

Next Post
SDK-JSM Siapkan Empat Lokasi Lahan untuk Sekolah Rakyat Program Presiden Prabowo

SDK-JSM Siapkan Empat Lokasi Lahan untuk Sekolah Rakyat Program Presiden Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemprov Sulbar Resmi Buka Pendaftaran Beasiswa 2026, Catat Jadwal dan Syaratnya!

    Pemprov Sulbar Resmi Buka Pendaftaran Beasiswa 2026, Catat Jadwal dan Syaratnya!

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Gaji PPPK di Majene Segera Cair, Tapi Anggaran Tahun Ini Hanya Enam Bulan

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Dukungan Mengalir Deras! STIKes Bina Bangsa Majene All Out untuk Nadia Sarah Annisa di Puteri Indonesia 2026

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • BRI Majene Layani Penukaran Uang Baru Melalui Program Serambi BI Jelang Idul Fitri

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Dari Toraja dan Luwu Utara, Mamuju di Dorong Jadi Pusat Konektivitas: Gubernur Sulbar Siap Bangun Jaringan Jalan Baru

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Kapolres Majene: Sanksi Tegas Jika Ada Anggota Terlibat Penembakan di Polman

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Amarah Memuncak! Pria di Majene Coba Bakar Rumah Gurunya, Polisi Tangkap Setelah Negosiasi

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Meriahkan Ramadhan! Festival KURMA di Galung Jadi Ajang Pembinaan Akhlak Remaja

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Wakapolres Majene Ikuti Penanaman Jagung Serentak Kuartal I 2026 Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Semarak Ramadhan, Polres Majene Gelar Lomba Adzan Antar Satker di Masjid Nurul Ikhlas

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In