MAKASSAR, TARGETTUNTAS.ID — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyetujui penyelesaian perkara penganiayaan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare. Persetujuan ini disampaikan dalam ekspose perkara yang digelar di Kantor Kejati Sulsel, Jumat (9/5/2025).
Ekspose perkara tersebut turut dihadiri Wakajati Sulsel Teuku Rahman dan Koordinator Nurul Hidayat. Sementara dari Kejari Parepare hadir secara virtual Kajari Parepare Abdillah, Kasi Pidum Baso Sutrianti, Jaksa Fasilitator A. Herlina Pepriyanti, serta jajaran lainnya.
Perkara yang diajukan untuk RJ melibatkan tersangka La Kona alias Kona bin Lapandi (22), seorang penjual ikan yang didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP terkait kasus penganiayaan terhadap sepupunya sendiri, Saiful bin La Ronrong (37).
Peristiwa terjadi pada Sabtu (18/1/2025) di Jalan A. Makkulau, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Saat itu, tersangka dalam keadaan mabuk keluar rumah mencari pelaku pelemparan rumahnya. Ia kemudian memanggil korban yang rumahnya berada tepat di seberang. Ketika korban keluar, tersangka secara tiba-tiba menyerangnya dengan parang, menyebabkan luka serius di punggung, lengan, dan leher korban.
Meski begitu, kasus ini diajukan ke jalur keadilan restoratif dengan mempertimbangkan sejumlah alasan. Di antaranya, tersangka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, ancaman hukuman di bawah lima tahun, adanya perdamaian antara korban dan tersangka, serta hubungan kekerabatan dan kedekatan sosial di antara keduanya.
“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka, dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15. Korban juga telah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” tegas Kajati Sulsel, Agus Salim.
Ia juga meminta agar seluruh administrasi perkara segera diselesaikan, dan tersangka dibebaskan dalam waktu dekat. Lebih lanjut, Kajati menekankan agar jaksa fasilitator tetap melakukan pemantauan pasca-RJ guna memastikan hubungan antara korban dan pelaku tetap harmonis.
“Saya juga tegaskan bahwa seluruh tahapan penyelesaian perkara ini harus zero transaksional demi menjaga kepercayaan publik dan pimpinan,” pungkasnya.
(*)