• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH PAREPARE

Curi ATM Nenek dan Gasak Rp50 Juta, Pemuda di Parepare Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
in PAREPARE
0
Curi ATM Nenek dan Gasak Rp50 Juta, Pemuda di Parepare Ini Terancam 5 Tahun Penjara
5
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Parepare, TARGETTUNTAS.ID – Seorang pemuda berinisial MA (21), warga Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, diamankan Unit Reskrim Polsek Soreang Polres Parepare setelah diduga mencuri kartu ATM BRI milik neneknya sendiri dan menguras saldo hingga Rp50.500.000. Aksi pencurian ini dilakukan saat rumah korban dalam keadaan kosong.

Kejadian ini dilaporkan oleh Putri Azzahra (22) yang juga merupakan tante dari MA (21). Kejadian pencurian terjadi pada hari Jumat tanggal 04 April 2025 sekitar pukul 02.30 wita, dengan lokasi kejadian di Jalan Bayam Kelurahan Bukit Indah Kecamatan Soreang Kota Parepare.

Berdasarkan Laporan Polisi LP / 18 / IV / 2025 / SPKT SEK. SOREANG / RES PAREPARE / POLDA SULSEL, Unit Reskrim Polsek Soreang yang dipimpin oleh Iptu Hamka melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil mengumpulkan informasi terkait terduga pelaku.

“ Dari hasil rangkaian penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Hamka, diketahui terduga pelaku berinisial MA (21), yang merupakan cucu dari korban sendiri, “. Ujar Iptu Kisman, Kapolsek Soreang.

Unit yang dipimpin Iptu Hamka berhasil melacak keberadaan pelaku di rumah temannya di Jalan Takkalao, Kelurahan Bukit Indah. Terduga MA (21) ditangkap tanpa perlawanan pada hari sabtu tanggal 25 Mei 2025, dan dibawa ke Mapolsek Soreang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kartu ATM BRI. Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara.

Kisman jelaskan bahwa yang melaporkan kejadian tersebut adalah Putri Azzahra, anak kandung yang tinggal serumah dengan korban, uang dari korban disimpan dalam ATM milik Putri Azzahra.

Kapolsek pun menceritakan kronologi singkat dari kejadian tersebut.

“ Berdasarkan hasil pemeriksaa awal, terduga MA (21) mengakui perbuatannya mencuri uang milik neneknya sendiri dengan cara menguras isi ATM milik neneknya yang ia ambil didalam lemari, MA leluasa mengambil ATM tersebut karena korban bersama anaknya, Putri Azzahra, sedang bepergian ke kabupaten enrekang selama 5 ( hari ), dan ia berhasil menguras isi ATM tersebut karena sebelumnya ia telah mendengar dan mengetahui nomor PIN nya. Proses pengambilan uang di ATM ini berlangsung selama 5 (kali), sehingga kerugian yang dialami korban sebanyak Rp. 50.500.000 “. Tutur Kapolsek menjelaskan.

Dari kejadian ini, Kapolsek Soreang Iptu Kisman mengimbau kepada segenap masyarakat untuk bersikap hati – hati dan lebih waspada dalam menjaga barang – barang berharga miliknya.

“ Pastikan barang – barang berharga yang kita miliki dalam keadaan aman dan dalam perlindungan diri sendiri, apalagi jika akan bepergian jauh, pastikan semuanya dalam keadaan anam sebelum ditinggalkan, dan kami berharap semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua “. Imbau Iptu Kisman, Kapolsek Soreang

Previous Post

Serap Aspirasi Warga, Husain Muhammad Saud Fokus pada Penanganan Banjir

Next Post

Cegah Pelanggaran Lalu Lintas dan Kriminalitas, Satlantas Polres Majene Gelar Patroli Blue Light

Redaksi

Redaksi

Next Post
Cegah Pelanggaran Lalu Lintas dan Kriminalitas, Satlantas Polres Majene Gelar Patroli Blue Light

Cegah Pelanggaran Lalu Lintas dan Kriminalitas, Satlantas Polres Majene Gelar Patroli Blue Light

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Motor Vs Mobil Tabrakan di Majene, Satu Pengendara Luka Serius

    Motor Vs Mobil Tabrakan di Majene, Satu Pengendara Luka Serius

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Berkas Perkara Lengkap! Kasus Korupsi Kredit di BRI Unit Banggae Segera Disidangkan

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Peringatan Hardiknas 2026 di Majene, Bupati Launching “Gerakan Kembali ke Sekolah”

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Hadiah Puluhan Juta! Turnamen Domino Parepare Dihadiri Ratusan Peserta

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Taufan Pawe “Sentil” Pemda: Ombudsman Harus Jadi Alarm, Bukan Tunggu Laporan!

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Diduga Mengantuk, Pengemudi Minibus Tabrak Dua Rumah di Jalur Majene–Mamuju

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Aklamasi! Andi Amran Sulaiman Kembali Pimpin IKA Unhas Periode 2026-2030

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Meriah! 240 Pasang Ikut Turnamen Domino HUT Gardu Hulk 57 di Parepare

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Bersama Bupati Majene, Wamen HAM Dorong Kampung Nelayan Jadi Model Pemenuhan Hak Dasar

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Kompol Andri Aryansyah Hadiri Pengukuhan Guru Besar STAIN Majene, Dukung Kemajuan Pendidikan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In