TARGETTUNTAS.ID, PAREPARE – Proyek pembangunan Gedung Kantor Bea Cukai Parepare senilai Rp10,8 miliar kini menuai sorotan publik. Setelah kontraknya resmi diputus karena ketidaksanggupan kontraktor menyelesaikan pekerjaan, pertanyaan mulai bermunculan soal transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur pemutusan kontrak.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Firman, membenarkan bahwa kontrak dengan pelaksana proyek PT Cipta Jaya Piranti telah diputus sejak 31 Maret 2025. Hal ini dilakukan setelah dua kali perpanjangan waktu diberikan namun tidak membuahkan hasil signifikan.
“Kami sudah beri kesempatan maksimal, 50 hari pertama lalu ditambah 40 hari lagi. Tapi progres tidak juga rampung. Kami ambil sikap tegas memutus kontrak,” ujar Firman dikutip dari kosongsatunews.com, Selasa 18/6/2025.
Disebutkan, progres fisik pembangunan baru mencapai 87 persen, menyisakan sekitar 13 persen pekerjaan. Kini proyek akan dilanjutkan melalui mekanisme tender ulang, yang informasinya sudah ditayangkan di laman resmi LKPP.
Namun, proses ini menuai respons kritis. Aktivis dari Makassar, Anto Maslan mempertanyakan kepatuhan pihak Bea Cukai dan pihak terkait terhadap regulasi pemutusan kontrak dalam proyek yang didanai oleh APBN tersebut.
“Regulasinya jelas, ada tahapan, ada SOP yang harus dilalui. Pertanyaannya: apakah pemutusan kontrak ini sudah melalui kajian teknis dan hukum secara utuh? Publik berhak tahu,” tegas Anto
Menurut Anto Maslan, proyek bernilai miliaran ini tidak boleh ditangani sembarangan, apalagi menyangkut nama besar institusi Bea Cukai. Ia juga meminta keterlibatan lebih serius dari aparat pengawasan dan bahkan mendesak audit oleh lembaga independen.
Sementara itu, PPK Firman menambahkan bahwa proses pengawasan proyek melibatkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulsel dan Dinas PU Kota Parepare.
“Kami pastikan ada pendampingan teknis. Kami harap lelang ulang ini berjalan lancar dan proyek bisa rampung pertengahan November 2025,” kata Firman.
Namun publik kini menanti, benarkah semua proses dilakukan sesuai aturan, atau justru ada praktik kelalaian dan pembiaran di balik molornya proyek strategis ini?
(Tim)