Jakarta, TARGETTUNTAS.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menorehkan kemenangan penting di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025, terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024. Keberhasilan ini tidak terlepas dari pendampingan intensif Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang mengawal KPU Sulsel sepanjang proses persidangan di MK.
Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa, 8 Juli 2025, MK menyatakan permohonan Pemohon (Pasangan Calon Nomor Urut 3) tidak dapat diterima. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam persidangan menjelaskan, salah satu inti putusan adalah bahwa Calon Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin telah memenuhi syarat sebagai mantan terpidana karena sudah mengumumkan statusnya secara terbuka kepada masyarakat sebelum penetapan pasangan calon untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Kesalahan yang dilakukan oleh Bawaslu dan Termohon (KPU Kota Palopo/KPU Provinsi Sulawesi Selatan) tidak tepat jika dibebankan kepada Akhmad Syarifuddin. Terlebih Akhmad Syarifuddin telah berinisiatif mengumumkan sendiri perihal statusnya sebagai mantan terpidana dalam Harian Palopo Pos pada tanggal 7 Maret 2025 sebelum dilakukan penetapan pasangan calon untuk PSU pada tanggal 23 Maret 2025,” ucap Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Mahkamah meyakini langkah Akhmad Syarifuddin, yang juga dibuktikan dengan pengumuman pada 9 April 2025 dan di akun Instagramnya pada 10 April 2025, telah memenuhi tujuan persyaratan untuk memberi informasi kepada publik. Bahkan, kejujuran Akhmad Syarifuddin juga terlihat saat mengajukan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di mana ia menyatakan pernah dipidana.
Terkait tuduhan terhadap Calon Wali Kota Naili mengenai dokumen SPT Pajak, Mahkamah menilai Naili telah memenuhi persyaratan karena terbukti memiliki NPWP dan laporan pajak pribadi yang sah selama lima tahun terakhir, meskipun ada perbedaan tanggal pada dokumen yang diunggah.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim, menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan yang diberikan KPU Sulsel kepada JPN.
“Terima kasih atas kepercayaannya pada segenap JPN kami semoga pelayanan profesional yang telah diberikan dapat membangun kolaborasi dan sinergi yang lebih baik guna menciptakan pesta demokrasi yang berkualitas,” ujar Agus Salim.
Keberhasilan JPN Kejati Sulsel dalam mendampingi KPU di berbagai sengketa Pilkada di MK, termasuk Pilgub Sulsel dan Pilkada Kota Makassar, Parepare, Toraja Utara, Takalar, Bulukumba, Pangkep, Kepulauan Selayar, dan Jeneponto, menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam mengawal setiap momentum demokrasi. JPN Kejati Sulsel sendiri telah menyiapkan diri untuk menghadapi 11 gugatan hasil Pilkada 2024 di Sulsel, sejak Januari 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan pendampingan hukum oleh JPN ini merupakan implementasi dari Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPU Sulsel dan Kejati Sulsel.
Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel, Fery Tas, juga memonitor langsung jalannya sidang-sidang di MK sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan dalam mengawal perkara Pilkada ini.
Meskipun gugatan spesifik ini ditolak karena Pemohon tidak memenuhi ketentuan ambang batas selisih suara (selisih 36.328 suara jauh di atas batas 1.874 suara), putusan ini menegaskan kembali legitimasi pasangan Naili-Akhmad Syarifuddin yang berhasil memenangkan PSU.
“Kemenangan ini sekaligus menandai suksesnya Jaksa Pengacara Negara Kejati Sulsel dalam memastikan proses demokrasi berjalan sesuai koridor hukum,” jelas Soetarmi.
(*)