• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH PAREPARE

4 Pemuda di Parepare di Amankan Polisi Usai Aniaya Mahasiswa

Admin by Admin
in PAREPARE
0
4 Pemuda di Parepare di Amankan Polisi Usai Aniaya Mahasiswa
5
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Parepare, TARGETTUNTAS.ID – Empat pemuda di Kota Parepare ditangkap unit Resmob Polres Parepare usai terlibat aksi penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang mahasiswa, Jumat (27/6/2025) lalu. Peristiwa ini bermula dari selisih paham yang berujung kekerasan.

Korban bernama Andi Muhammad Rival (22), warga Kecamatan Bacukiki, dianiaya oleh tiga pelaku saat sedang duduk di kosnya di Jalan Jend Ahmad Yani Km 5, Bukit Harapan, Kecamatan Soreang. Tanpa banyak bicara, para pelaku langsung memukul dengan tangan kosong dan menginjak korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek di pelipis kanan serta lebam di mata kanan.

Setelah menjalani penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan para terduga pelaku pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Amal Bakti, Kelurahan Bukit Harapan. Mereka masing-masing berinisial MK (20), MR (19), MI (18), dan RA (18), seluruhnya berdomisili di Kecamatan Soreang.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap motif penganiayaan dipicu masalah pribadi. Salah satu dari mereka yang berinisial MK (20), mengaku sempat tersinggung lantaran korban pernah menyinggung kondisi ekonominya di grup pertemanan kampus. Meski begitu, MK saat di periksa menyatakan tidak ikut melakukan pemukulan. Sementara tiga pelaku lainnya, yakni MR, MI, dan RA, mengakui perbuatannya menganiaya korban secara bersama-sama.

Kasat Reskrim AKP. Muh. Agus Purwanto yang di konfirmasi di Mapolres Parepare, senin (25/08) siang, membenarkan penanganan kejadian tindak pidana penganiayaan itu.

“ Dari 4 (empat ) orang yang diamankan Unit Resmob, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, 3 (tiga) diantaranya kita tahan, yakni MR (19), MI (18), dan RA (18), sementara untuk MK (20) kita lepaskan karena tidak ikut melakukan tindak penganiayaan terhadap korban “. Ucap AKP. Agus mengkonfirmasi.

AKP Agus katakan juga bahwa para terduga pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 7 tahun penjara.

Sehubungan dengan kejadian penganiayaan tersebut, AKP. Agus menyampaikan pesan yang ditujukan kepada para generasi muda.

“ Jangan mudah melakukan tindak pidana, karena itu akan mengancam masa depan sendiri, bayangkan, hanya karena persoalan selisih faham saja lalu di lanjuti dengan tindak pidana penganiayaan, pidana kurungan penjara akan mengubur semua masa depan dan cita – cita, tolong adek – adek saya yang masih muda, tolong pertimbangkan dengan masak – masak setiap perbuatan yang dilakukan, jangan sampai karena persoalan yang dapat diselesaikan dengan komunikasi, disikapi dengan emosi yang berakhir dengan penganiayaan, jika anda sudah melakukan penganiayaan maka itu adalah perbuatan tindak pidana yang memiliki konsekwensi hukum yang harus dihadapi. Sekali lagi tolong ini dipertimbangkan “ pesan Kasat Reskrim AKP. Muh. Agus Purwanto mewakili Kapolres Parepare.

(*)

Previous Post

Kapolres Parepare Ikuti Dialog “Potret Kita” Polda Sulsel, Tekankan Polisi Harus Jadi Teladan

Next Post

Bhabinkamtibmas Kelurahan Tande Ajak Warga Gotong Royong Bangun Pondasi Cegah Longsor

Admin

Admin

Next Post
Bhabinkamtibmas Kelurahan Tande Ajak Warga Gotong Royong Bangun Pondasi Cegah Longsor

Bhabinkamtibmas Kelurahan Tande Ajak Warga Gotong Royong Bangun Pondasi Cegah Longsor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Gaji PPPK di Majene Segera Cair, Tapi Anggaran Tahun Ini Hanya Enam Bulan

    Gaji PPPK di Majene Segera Cair, Tapi Anggaran Tahun Ini Hanya Enam Bulan

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Amarah Memuncak! Pria di Majene Coba Bakar Rumah Gurunya, Polisi Tangkap Setelah Negosiasi

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Jejak ‘Mr X’ Sidrap Terkuak, Kurir Sabu Ditangkap di Jalur Majene–Mamuju

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Aksi Tolak Tambang Pamboang Memanas, Polisi Pastikan Demonstrasi Tetap Kondusif

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Kadis Lempar ke Konsultan, Program Oplah Rp41,4 M di Barru Disorot Soal Pengadaan

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pemprov Sulbar Resmi Buka Pendaftaran Beasiswa 2026, Catat Jadwal dan Syaratnya!

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Dugaan Larangan Hijab di RS Fatima, Pemkot Parepare Datangi Manajemen

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • SD Negeri 51 Galung Paara Gelar Pesantren Ramadhan Ceria Bertema “Petualangan Menuju Syurga”

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • PMII Demo DPR dan Polres Sinjai, Terkait MBG

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Wakapolres Majene Ikuti Penanaman Jagung Serentak Kuartal I 2026 Dukung Program Swasembada Pangan Nasional

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In