Mamasa TARGETTUNTAS.ID – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mamasa Tahun 2025 hingga 2030 belum ditetapkan hingga saat ini, sebagai acuan dan pedoman dalam menyusun program serta Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Mamasa.
Penyusunan Program RPJMD seharusnya ditetapkan paling lambat 6 bulan sejak pelantikan Bupati dan Wakil Bupati. Tenggang waktu yang ditetapkan sebagaimana Permendagri 86 Tahun 2017
Sementara itu konsekuensi RPJMD tersebut belum ditetapkan maka akan dikenakan sanksi keuangan kepala Daerah dan anggota DPRD, penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana bagi hasil (DBH) serta menghambat jalannya program daerah
Selain itu program prioritas dan Visi Misi Bupati terancam gagal total dan tidak dapat dievaluasi kinerjanya.
Dikonfirmasi terkait RPJMD Kabupaten Mamasa Welem Sambolangi, mengungkapkan bahwa RPJMD Kabupaten Mamasa dalam tahap evaluasi dari Bapperida Sulawesi Barat
“Sudah, RPJMD sudah ada dan sudah dievaluasi Bapperida Sulbar terkait catatan evaluasi belum saya Terima dari Bappeda, namun yang pasti sudah di Evaluasi dan sudah jadi Perda,” Ungkap Bupati Mamasa saat ditemui di ruang kerjanya. Selasa, 03/09/2025.
Lebih lanjut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( Bappeda) Kabupaten Mamasa Hermin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa RPJMD Kabupaten Mamasa telah disepakati oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Mamasa
“Tanggal 4 Agustus kemarin itu sudah ada kesepakatan antara pemda dan DPRD, dan untuk sekarang sementara di evaluasi Provinsi,Kemarin sebenarnya Provinsi juga dalam tahap evaluasi dari Kemendagri sehingga kita juga lambat,” ujar Hermin
Lebih lanjut Kata Hermin,terkait RPJMD Mamasa sampai saat ini masi menunggu hasil Evaluasi dari Bapperida Sulawesi Barat
“untuk kita di kabupaten sebenarnya sudah ada karena tanggal 4 Agustus itu sudah ada kesepakatan ya hanya sedikit terhalang itu kemarin karena sebagai persyaratan untuk mengajukan dokumen KLHS untuk evaluasi di Provinsi itu harus ada dokumen KLHS nah setelah dokumen KLHS itu keluar langsung kita bawa ke Provinsi,”ungkapnya
“Kita tinggal tunggu evaluasi dari Bapperida Sulbar untuk kita bahas kembali bersama Tim khusus di DPRD yang membahas RPJMD ini setelah itu baru ditetapkan,”tutupnya
Diketahui RPJMD Bupati dan Wakil Bupati Mamasa seharusnya ditetapkan 6 bulan sejak pelantikan yakni 20 Februari, RPJMD seharusnya telah ditetapkan pada Bulan di l agustus yang nantinya menjadi Perda sebagai acuan selama 5 Tahun kedepan dan penyusunannya selaras dengan RPJMD Nasional
Laporan : Saldi/Roman


