Makassar, TARGETTUNTAS.ID —
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penerapan pidana kerja sosial atau Social Service Order bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (20/11/2025).
Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyebut kolaborasi ini sebagai langkah progresif dalam mengimplementasikan norma baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya mengenai pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman.
“Kerja sama ini menjadi bukti komitmen kita dalam mengawal implementasi KUHP baru. Ini adalah terobosan yang memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyatakan kesiapan pemerintah provinsi, termasuk kabupaten/kota, untuk mendukung penerapan sanksi tersebut.
“Kalau ini diberlakukan akan memberi dampak luar biasa—mengurangi biaya negara, memberi keterampilan bagi warga binaan, serta mendukung ketahanan dan swasembada pangan. Ini memberikan rasa keadilan dan manfaat bagi negara serta masyarakat,” kata Gubernur.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Asep Nana Mulyana, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari misi KUHP 2023 dalam mewujudkan Sustainable Justice melalui keseimbangan kepastian, keadilan, kemanfaatan, dan perdamaian.
Ia menekankan bahwa pendekatan hukum yang lebih humanis perlu dikedepankan, termasuk pembatasan pidana penjara bagi kasus-kasus tertentu seperti yang melibatkan anak, lansia di atas 75 tahun, pelaku pertama, atau mereka yang justru akan menderita lebih besar jika dipenjara.
“Pidana kerja sosial adalah sanksi pidana pokok dalam Pasal 64 KUHP. Pelaksanaannya harus tidak dikomersialkan, disesuaikan dengan profil pelaku, serta memberi kontribusi positif bagi masyarakat,” jelasnya.
Kegiatan ditutup dengan prosesi penandatanganan MoU antara Kajati Sulsel dan Gubernur Sulsel yang disaksikan langsung oleh Jampidum. Penandatanganan juga dilakukan oleh para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) bersama bupati dan wali kota. Acara diakhiri dengan penyerahan cinderamata serta buku “Desain Ideal Implementasi Social Service Order” dari Jampidum kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
(*)


