• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH MAKASAR

Kejati dan Pemprov Sulsel Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial di Sulawesi Selatan

Admin by Admin
in MAKASAR
0
Kejati dan Pemprov Sulsel Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial di Sulawesi Selatan
5
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, TARGETTUNTAS.ID —
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penerapan pidana kerja sosial atau Social Service Order bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (20/11/2025).

Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menyebut kolaborasi ini sebagai langkah progresif dalam mengimplementasikan norma baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya mengenai pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman.
“Kerja sama ini menjadi bukti komitmen kita dalam mengawal implementasi KUHP baru. Ini adalah terobosan yang memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyatakan kesiapan pemerintah provinsi, termasuk kabupaten/kota, untuk mendukung penerapan sanksi tersebut.
“Kalau ini diberlakukan akan memberi dampak luar biasa—mengurangi biaya negara, memberi keterampilan bagi warga binaan, serta mendukung ketahanan dan swasembada pangan. Ini memberikan rasa keadilan dan manfaat bagi negara serta masyarakat,” kata Gubernur.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Asep Nana Mulyana, menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bagian dari misi KUHP 2023 dalam mewujudkan Sustainable Justice melalui keseimbangan kepastian, keadilan, kemanfaatan, dan perdamaian.
Ia menekankan bahwa pendekatan hukum yang lebih humanis perlu dikedepankan, termasuk pembatasan pidana penjara bagi kasus-kasus tertentu seperti yang melibatkan anak, lansia di atas 75 tahun, pelaku pertama, atau mereka yang justru akan menderita lebih besar jika dipenjara.
“Pidana kerja sosial adalah sanksi pidana pokok dalam Pasal 64 KUHP. Pelaksanaannya harus tidak dikomersialkan, disesuaikan dengan profil pelaku, serta memberi kontribusi positif bagi masyarakat,” jelasnya.

Kegiatan ditutup dengan prosesi penandatanganan MoU antara Kajati Sulsel dan Gubernur Sulsel yang disaksikan langsung oleh Jampidum. Penandatanganan juga dilakukan oleh para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) bersama bupati dan wali kota. Acara diakhiri dengan penyerahan cinderamata serta buku “Desain Ideal Implementasi Social Service Order” dari Jampidum kepada Gubernur Sulawesi Selatan.

(*)

Previous Post

Kejati Sulsel Tangkap Buronan Narkotika yang Kabur 16 Bulan, Diamankan di Berau

Next Post

Pemkot Parepare Buka Seleksi Direktur Perumda Air Minum Tirta Karajae, Cari Figur Pemimpin yang Visioner

Admin

Admin

Next Post
Pemkot Parepare Buka Seleksi Direktur Perumda Air Minum Tirta Karajae, Cari Figur Pemimpin yang Visioner

Pemkot Parepare Buka Seleksi Direktur Perumda Air Minum Tirta Karajae, Cari Figur Pemimpin yang Visioner

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan di Pinrang, Sempat Diarahkan ke Mapolres

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Laporan Warga AD Ungkap Dugaan Pelanggaran BBM Bersubsidi di SPBU 74.912.01 Pinrang: Temuan Puluhan Jeriken dan Mobil Pickup Berplat Ganda

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Majene Sabet Juara Umum FTBI 2026, Generasi Muda Siap Jaga Bahasa Mandar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kepala UPT SDN 161 Pinrang Andi Harisuddin, S.Pd., M.Pd. Didaulat Membacakan Teks UUD 1945 pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tingkat Kabupaten Pinrang

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Respons Keresahan Masyarakat, Polres Majene Tindak Puluhan Motor Berknalpot Brong dalam Operasi Patuh Marano 2026

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • SMP Negeri 6 Majene Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026, Usung Tema “Nusantara dalam Harmoni”

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • BRI BO Sidrap Perkuat Sinergi dan Silaturahmi Lewat Momen Ulang Tahun Kapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Kronologi Kasus Pengeroyokan di Batulappa Pinrang: Korban Dianiaya, Dilempari Batu, hingga Dikejar Parang Akibat Sengketa Lahan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan di Pinrang, Sempat Diarahkan ke Mapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In