• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

Redenominasi Rupiah, Berkaca dari Redenominasi Lira Turkiye

Oleh Faiz Arhasy, Awardee Turkiye Scholarship 2021 dan Erasmus+ 2024 Polandia

Admin by Admin
in DAERAH
0
Redenominasi Rupiah, Berkaca dari Redenominasi Lira Turkiye
6
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TARGETTUNTAS.ID — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan tahun 2025-2029 pada 10 Oktober 2025. Dan telah diundangkan pada 3 November 2025.
Pihaknya menargetkan RUU Redenominasi yang direncanakan akan rampung pada 2027. Urgensi pembentukan RUU ini bertujuan agar rupiah lebih efisien dan relevan serta meningkatkan kredibilitas mata uang nasional. Disisi lain tentu saja ini berdampak pada kemudahan dan penyederhanaan dalam penulisan administrasi keuangan di berbagai kalangan.
Penyusunan RUU Redenominasi di serahkan kepada Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan. Disamping itu, Kementerian Keuangan juga mengusulkan tiga RUU lainnya yaitu :RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Penilai dan RUU tentang Perlelangan. Ketiganya ditargetkan selesai pada 2026 dan juga masuk ke dalam program legislasi nasional jangka menengah 2025 – 2029.
Redenominasi dilakukan dengan mengubah nominal mata uang tanpa mengubah daya beli terhadap barang. Nilai nominal Rp 1.000 akan diubah menjadi Rp 1 dengan nilai Rp 1 terhadap barang adalah tetap sama dengan Rp 1.000.
Negara Turkiye juga pernah melakukan redenominasi mata uangnya. Turkiye pernah mengalami hiperinflasidi tahun 90 an. Nilai tukar lira terhadap dollar AS yang semula 11.34 lira pada tahun 1970 terus menurun hingga menyentuh angka 1505000 lira per dollar AS pada tahun 2002.
Pada Desember 2003 Turkiye mengeluarkan undang-undang tentang penghapusan 6 angka nol dan penerbitan mata uang baru bernama “Yeni Turk Lirası” (Lira Turkiye Baru). Dan pada Januari 2005 ditetapkan bahwa 1 Lira Turkiye Baru senilai dengan 1000000 Lira Turkiye Lama.
Kemudian pada tahun 2009 pemerintah Turkiye menghapuskan kata “Yeni” (Baru) pada mata uang mereka sehingga nama mata uang Turkiye kembali menjadi “Turk Lirasi” (Lira Turkiye).
Salah satu penyebab langkah ini diambil pemerintah Turkiye adalah untuk reputasi lira Turkiye di kancah global. Bahkan Recep Tayyip Erdoğan yang menjabat sebagai Perdana Menteri Turkiye saat itu menyebutkan bahwa hiperinflasi yang menyebabkan penurunan drastis nilai lira adalah “aib nasional”. Sehingga diperlukan langkah untuk memperbaiki reputasi mata uang Turkiye. Ini juga menjadi salah satu alasan Menteri Keuangan Indonesia dalam penghapusan angka nol mata uang rupiah yaitu menjaga kredibilitas rupiah ditingkat global.
Lantas apakah perubahan nominal pada rupiah akan berpengaruh kepada perekonomian negara terutama pada daya beli masyarakat ?
Karena perbandingan perubahan nominal pada rupiah akan terjadi di semua bidang dan tempat maka tidak akan terjadi perubahan terhadap daya beli masyarakat. Contoh jika ada karyawan yang berpenghasilan Rp. 5.000.000 per bulan dan menghabiskan Rp. 1.500.000 per bulan untuk biaya kontrak tempat tinggal maka ketika perubahan nominal rupiah sudah dilaksanakan karyawan tersebut akan berpenghasilan Rp. 5.000 per bulannya dan menghabiskan Rp. 1.500 per bulan untuk kontrak tempat tinggal. Perbandingan yang sama ini tidak akan mengubah daya beli masyarakat menjadi meningkat atau menurun.
Akan tetapi masa transisi perubahan nominal rupiah akan menjadi satu hal yang harus mendapat perhatian khusus terutama dalam pengawasan. Tentu saja pemerintah tidak bisa menarik uang rupiah yang beredar dikalangan masyarakat dalam waktu satu malam dan menggantikannya dengan rupiah yang baru.
Salah satu cara yang bisa diterapkan adalah dengan menetapkan masa transisi yang dalam masa tersebut semua orang bisa menggunakan rupiah lama dan rupiah baru. Disisi lain pada kurun waktu tersebut pencetakan rupiah lama akan dihentikan dan pencetakan rupiah baru akan dimulai. Dan semua sistem perbankan atau transaksi digital dilakukan dengan nominal rupiah baru. Akan tetapi masyarakat tetap bisa menabung menggunakan rupiah lama selama masa tersebut dan uang yang masuk ke dalam akun bank akan dikonversi dengan nominal rupiah baru.
Dengan demikian pada akhir masa transisi semua orang akan menggunakan rupiah baru dan meninggalkan rupiah lama tanpa mengurangi atau mengambil hak masing-masing. Pemerintah Turkiye juga pernah menetapkan hal serupa pada masa transisi mata uang. Dalam rentang waktu Januari 2005 hingga Desember 2005 pemerintah Turkiye juga mengizinkan penggunaan lira turkiye lama dan lira turkiye baru untuk transaksi. Dan pada Januari 2006 pemerintah Turkiye dengan resmi mengumumkan bahwa penggunaan lira turkiye lama tidak diakui lagi.

Previous Post

Bhabinkamtibmas Polsek Banggae Dampingi Penyaluran Bantuan Pangan CBP 2025 di Kelurahan Labuang

Next Post

Cegah Banjir Berulang, Sekda Parepare Instruksikan PUPR Koordinasi dengan Developer Palem

Admin

Admin

Next Post
Pastikan Sanitasi Mendukung Program MBG, Pemkot Parepare Klarifikasi Isu Anggaran Toilet

Cegah Banjir Berulang, Sekda Parepare Instruksikan PUPR Koordinasi dengan Developer Palem

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • KLARIFIKASI PIHAK TERLAPOR: KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN DI DUSUN PALELENG DINYATAKAN TIDAK SESUAI FAKTA LAPANGAN

    KLARIFIKASI PIHAK TERLAPOR: KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN DI DUSUN PALELENG DINYATAKAN TIDAK SESUAI FAKTA LAPANGAN

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Inovasi Kompor Oli Bekas Karya Edo Pamboang, Solusi Hemat Energi untuk Masyarakat

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Komisi III DPRD Majene Gelar Rapat Dengar Pendapat, Sorot Revitalisasi Pendidikan dan PPPK Paruh Waktu

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Gedung Empat Lantai di Parepare Disorot, PBG Terbit tetapi Andalalin Belum Ada

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Majene Sabet Juara Umum FTBI 2026, Generasi Muda Siap Jaga Bahasa Mandar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Dugaan Praktik Pelangsiran BBM Subsidi di SPBU 75.919.02 Bonepute Luwu: Mobil Berjeriken Tanpa Pelat Laporan Warga Resahkan Pengendara

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kronologi Kasus Pengeroyokan di Batulappa Pinrang: Korban Dianiaya, Dilempari Batu, hingga Dikejar Parang Akibat Sengketa Lahan

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Respons Keresahan Masyarakat, Polres Majene Tindak Puluhan Motor Berknalpot Brong dalam Operasi Patuh Marano 2026

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kelurahan Galung Terima 10 Unit Drum Box Pengelolaan Sampah Plastik, Dukung Program Majene Mapacing dan Penilaian Adipura

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In