Parepare, TARGETTUNTAS.ID — Penangkapan Andi Muhammad Fadil (23), warga Jalan Takkalao, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Parepare, menuai protes keras dari keluarganya. Fadil ditangkap pada Juli 2025 ketika sedang bermain game di rumah, namun ia justru dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika terkait peredaran sabu.
Ayah Fadil, Andi Mappasere alias Andi Ece, menilai penetapan pasal tersebut sarat unsur dendam. “Anakku hanya sedang main game, tidak ada bukti dia menjual atau menguasai sabu. Namun dia diperlakukan seperti pengedar. Saya yakin ada unsur dendam,” ujarnya kepada Wartawan, Rabu malam (25/11/2025).
Menurut Andi Ece, persoalan ini berawal dari insiden pada September 2024 lalu. Saat itu Fadil membonceng temannya ketika tiba-tiba beberapa orang menyergap mereka. Mengira begal, Fadil melarikan diri ke rumah. Tak lama kemudian, sejumlah polisi termasuk seorang anggota berinisial Brigpol DNL datang ke rumah membawa pria yang sebelumnya mereka tangkap.
“Saya jelaskan bahwa orang yang mereka tangkap tidak ada hubungannya dengan Fadil. Polisi lalu bilang ‘itu bisa diatur’ dan pergi,” terang Andi Ece.
Keesokan harinya, Brigpol DNL diklaim datang meminta uang untuk menghentikan kasus tersebut. Andi Ece mengatakan tidak mampu memenuhi permintaan itu. Menurutnya, permintaan tersebut terus berulang bahkan disertai nada ancaman. Karena merasa diteror, Andi Ece mengadu ke Paminal Polres Parepare. Setelah aduan itu, DNL disebut berhenti menagih, namun mengirim pesan bernada ancaman.
Pada Juli 2025, polisi menangkap seorang pria bernama Falli dengan satu sachet sabu. Falli mengaku barang tersebut milik seseorang bernama Rifki dan membawa polisi ke rumah Andi Ece karena Rifki berada di sana. Polisi kemudian menangkap Rifki, Andi Fadil, dan Muslimin. Dari dompet Rifki ditemukan 14 sachet sabu. Ketiganya lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Namun Andi Ece menolak keras pasal yang dikenakan kepada Fadil, yang menurutnya tidak ada kaitan dengan sabu milik Rifki. Ia juga menyoroti kejanggalan lain, yaitu dilepasnya Falli serta tidak jelasnya keberadaan satu sachet sabu yang disita dari Falli.
“Saya akan laporkan ke Propam. Aneh sekali, Falli justru dilepas. Satu sachet sabu yang disita dari dia tidak jelas ke mana. Patut diduga ada oknum yang bermain,” tegasnya.
Di sisi lain, Brigpol DNL membantah keras seluruh tuduhan tersebut. “Tidak benar itu pak.bSaya tidak pernah minta uang sama Andi Ece apalagi mengancam lewat whatsApp,” singkat DNL saat dikonfirmasi, Kamis (27/11).
(*)


