• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH PAREPARE

Diduga Ada Pemerasan Sebelum Penangkapan, Keluarga Fadil Bakal Laporkan Oknum Polisi ke Propam

Admin by Admin
in PAREPARE
0
Diduga Ada Pemerasan Sebelum Penangkapan, Keluarga Fadil Bakal Laporkan Oknum Polisi ke Propam

Ilustrasi

6
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Parepare, TARGETTUNTAS.ID — Penangkapan Andi Muhammad Fadil (23), warga Jalan Takkalao, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Parepare, menuai protes keras dari keluarganya. Fadil ditangkap pada Juli 2025 ketika sedang bermain game di rumah, namun ia justru dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika terkait peredaran sabu.

Ayah Fadil, Andi Mappasere alias Andi Ece, menilai penetapan pasal tersebut sarat unsur dendam. “Anakku hanya sedang main game, tidak ada bukti dia menjual atau menguasai sabu. Namun dia diperlakukan seperti pengedar. Saya yakin ada unsur dendam,” ujarnya kepada Wartawan, Rabu malam (25/11/2025).

Menurut Andi Ece, persoalan ini berawal dari insiden pada September 2024 lalu. Saat itu Fadil membonceng temannya ketika tiba-tiba beberapa orang menyergap mereka. Mengira begal, Fadil melarikan diri ke rumah. Tak lama kemudian, sejumlah polisi termasuk seorang anggota berinisial Brigpol DNL datang ke rumah membawa pria yang sebelumnya mereka tangkap.

“Saya jelaskan bahwa orang yang mereka tangkap tidak ada hubungannya dengan Fadil. Polisi lalu bilang ‘itu bisa diatur’ dan pergi,” terang Andi Ece.

Keesokan harinya, Brigpol DNL diklaim datang meminta uang untuk menghentikan kasus tersebut. Andi Ece mengatakan tidak mampu memenuhi permintaan itu. Menurutnya, permintaan tersebut terus berulang bahkan disertai nada ancaman. Karena merasa diteror, Andi Ece mengadu ke Paminal Polres Parepare. Setelah aduan itu, DNL disebut berhenti menagih, namun mengirim pesan bernada ancaman.

Pada Juli 2025, polisi menangkap seorang pria bernama Falli dengan satu sachet sabu. Falli mengaku barang tersebut milik seseorang bernama Rifki dan membawa polisi ke rumah Andi Ece karena Rifki berada di sana. Polisi kemudian menangkap Rifki, Andi Fadil, dan Muslimin. Dari dompet Rifki ditemukan 14 sachet sabu. Ketiganya lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Namun Andi Ece menolak keras pasal yang dikenakan kepada Fadil, yang menurutnya tidak ada kaitan dengan sabu milik Rifki. Ia juga menyoroti kejanggalan lain, yaitu dilepasnya Falli serta tidak jelasnya keberadaan satu sachet sabu yang disita dari Falli.

“Saya akan laporkan ke Propam. Aneh sekali, Falli justru dilepas. Satu sachet sabu yang disita dari dia tidak jelas ke mana. Patut diduga ada oknum yang bermain,” tegasnya.

Di sisi lain, Brigpol DNL membantah keras seluruh tuduhan tersebut. “Tidak benar itu pak.bSaya tidak pernah minta uang sama Andi Ece apalagi mengancam lewat whatsApp,” singkat DNL saat dikonfirmasi, Kamis (27/11).

(*)

Previous Post

Bhabinkamtibmas Polsek Pamboang Kawal Penyaluran BLT Kesra di Desa Betteng

Next Post

Parepare Catat Prestasi Nasional di Bidang Perlindungan Konsumen

Admin

Admin

Next Post
Parepare Catat Prestasi Nasional di Bidang Perlindungan Konsumen

Parepare Catat Prestasi Nasional di Bidang Perlindungan Konsumen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • KLARIFIKASI PIHAK TERLAPOR: KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN DI DUSUN PALELENG DINYATAKAN TIDAK SESUAI FAKTA LAPANGAN

    KLARIFIKASI PIHAK TERLAPOR: KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN DI DUSUN PALELENG DINYATAKAN TIDAK SESUAI FAKTA LAPANGAN

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Inovasi Kompor Oli Bekas Karya Edo Pamboang, Solusi Hemat Energi untuk Masyarakat

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Komisi III DPRD Majene Gelar Rapat Dengar Pendapat, Sorot Revitalisasi Pendidikan dan PPPK Paruh Waktu

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Gedung Empat Lantai di Parepare Disorot, PBG Terbit tetapi Andalalin Belum Ada

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Majene Sabet Juara Umum FTBI 2026, Generasi Muda Siap Jaga Bahasa Mandar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Dugaan Praktik Pelangsiran BBM Subsidi di SPBU 75.919.02 Bonepute Luwu: Mobil Berjeriken Tanpa Pelat Laporan Warga Resahkan Pengendara

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kronologi Kasus Pengeroyokan di Batulappa Pinrang: Korban Dianiaya, Dilempari Batu, hingga Dikejar Parang Akibat Sengketa Lahan

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Respons Keresahan Masyarakat, Polres Majene Tindak Puluhan Motor Berknalpot Brong dalam Operasi Patuh Marano 2026

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kelurahan Galung Terima 10 Unit Drum Box Pengelolaan Sampah Plastik, Dukung Program Majene Mapacing dan Penilaian Adipura

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In