• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH MAKASAR

Kejati Sulsel Tetapkan ASN Pemkab Enrekang sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana ZIS BAZNAS Enrekang

Admin by Admin
in MAKASAR
0
Kejati Sulsel Tetapkan ASN Pemkab Enrekang sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana ZIS BAZNAS Enrekang
5
SHARES
54
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, TARGETTUNTAS.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali mengumumkan perkembangan penting dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada BAZNAS Kabupaten Enrekang periode 2021–2024. Pada Selasa, 2 Desember 2025, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial SL (40), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Enrekang yang tercatat diperbantukan sebagai arsiparis pada Kejari Enrekang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup. SL langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Makassar guna kepentingan proses penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari rangkaian penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh.

“Tersangka SL sebelumnya diamankan jajaran bidang Intelijen Kejati Sulsel melalui Tim PAM SDO, yang kemudian diserahkan ke Bidang Pidsus Kejati Sulsel untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Didik Farkhan.

Menurutnya, penetapan SL menunjukkan komitmen Kejati Sulsel dalam mengungkap semua pihak yang diduga terlibat, termasuk mereka yang berperan dalam upaya menyembunyikan atau memanipulasi pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi dana ZIS tersebut.

“Total kerugian negara dalam kasus BAZNAS Enrekang yang mencapai Rp16,6 miliar adalah prioritas kami untuk dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami tidak akan berkompromi terhadap setiap perbuatan yang merusak kepercayaan publik, terutama terkait dana ZIS,” tegasnya.

Modus SL: Uang Pengembalian Tak Disetorkan Penuh

Dalam penyidikan, penyidik menemukan SL menerima sejumlah uang dari para tersangka sebelumnya, yang berasal dari pengembalian kerugian negara. Dana tersebut seharusnya disetor sepenuhnya ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan.

Namun, dari jumlah total yang ia kuasai, terdapat Rp840 juta yang tidak disetorkan. SL hanya menyetorkan Rp1,115 miliar ke RPL.

Atas perbuatannya, SL disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tambahan Tersangka, Kerugian Negara Tetap Rp16,6 Miliar

Dengan ditetapkannya SL, jumlah tersangka dalam kasus korupsi ZIS BAZNAS Enrekang bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, empat mantan pengurus BAZNAS Enrekang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

  • S, Ketua BAZNAS Enrekang Periode Maret–Juni 2021
  • B, Komisioner Periode 2021–2024
  • KL, Komisioner Periode 2021–2024
  • HK, Komisioner Periode 2021–2024

Keempatnya telah ditahan di Rutan Kelas IIB Enrekang dan dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Total kerugian negara dalam kasus ini tetap berada di angka Rp16,6 miliar.

Kejati Sulsel menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengembalikan kerugian negara secara maksimal.

(*)

Previous Post

KPK Apresiasi Sinergi Pengawasan Pemerintah Kota Parepare

Next Post

Bhabinkamtibmas Polsek Banggae Dampingi Camat Banggae Pantau Kegiatan Posyandu Bukit Indah 27

Admin

Admin

Next Post
Bhabinkamtibmas Polsek Banggae Dampingi Camat Banggae Pantau Kegiatan Posyandu Bukit Indah 27

Bhabinkamtibmas Polsek Banggae Dampingi Camat Banggae Pantau Kegiatan Posyandu Bukit Indah 27

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Peternak Menjerit Tak Pernah Dibina, Dinas Peternakan Majene: Bantuan Tak untuk Individu!

    Peternak Menjerit Tak Pernah Dibina, Dinas Peternakan Majene: Bantuan Tak untuk Individu!

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Baru Masuk Usai Lebaran, ASN Kelurahan Galung Dicek Mendadak

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Momentum Maaf-Maafan, Kerajaan Balanipa Justru ‘Tagih’ Aspirasi ke Pemprov Sulbar

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Hands on: Apple iPhone 7 review

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Muhammadiyah Lebih Dulu, Sekda Sulbar: Jangan Dipersoalkan!

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Hari Pertama Kerja, ASN Majene Langsung Disidak

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Solidaritas PWI Sidrap untuk Korban Kebakaran di Pangkajenne

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Pasca Lebaran, Polisi Patroli ke Rutan Majene: Antisipasi Ancaman Tersembunyi

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Bocah 12 Tahun Ditemukan Tewas 10 Km dari Titik Hanyut di Sungai Saddang

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In