Makassar, TARGETTUNTAS.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali mengumumkan perkembangan penting dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada BAZNAS Kabupaten Enrekang periode 2021–2024. Pada Selasa, 2 Desember 2025, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial SL (40), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Enrekang yang tercatat diperbantukan sebagai arsiparis pada Kejari Enrekang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup. SL langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Makassar guna kepentingan proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari rangkaian penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh.
“Tersangka SL sebelumnya diamankan jajaran bidang Intelijen Kejati Sulsel melalui Tim PAM SDO, yang kemudian diserahkan ke Bidang Pidsus Kejati Sulsel untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Didik Farkhan.
Menurutnya, penetapan SL menunjukkan komitmen Kejati Sulsel dalam mengungkap semua pihak yang diduga terlibat, termasuk mereka yang berperan dalam upaya menyembunyikan atau memanipulasi pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi dana ZIS tersebut.
“Total kerugian negara dalam kasus BAZNAS Enrekang yang mencapai Rp16,6 miliar adalah prioritas kami untuk dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami tidak akan berkompromi terhadap setiap perbuatan yang merusak kepercayaan publik, terutama terkait dana ZIS,” tegasnya.
Modus SL: Uang Pengembalian Tak Disetorkan Penuh
Dalam penyidikan, penyidik menemukan SL menerima sejumlah uang dari para tersangka sebelumnya, yang berasal dari pengembalian kerugian negara. Dana tersebut seharusnya disetor sepenuhnya ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan.
Namun, dari jumlah total yang ia kuasai, terdapat Rp840 juta yang tidak disetorkan. SL hanya menyetorkan Rp1,115 miliar ke RPL.
Atas perbuatannya, SL disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tambahan Tersangka, Kerugian Negara Tetap Rp16,6 Miliar
Dengan ditetapkannya SL, jumlah tersangka dalam kasus korupsi ZIS BAZNAS Enrekang bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, empat mantan pengurus BAZNAS Enrekang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
- S, Ketua BAZNAS Enrekang Periode Maret–Juni 2021
- B, Komisioner Periode 2021–2024
- KL, Komisioner Periode 2021–2024
- HK, Komisioner Periode 2021–2024
Keempatnya telah ditahan di Rutan Kelas IIB Enrekang dan dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Total kerugian negara dalam kasus ini tetap berada di angka Rp16,6 miliar.
Kejati Sulsel menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengembalikan kerugian negara secara maksimal.
(*)


