• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH MAKASAR

Kejati Sulsel Tetapkan ASN Pemkab Enrekang sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana ZIS BAZNAS Enrekang

Admin by Admin
in MAKASAR
0
Kejati Sulsel Tetapkan ASN Pemkab Enrekang sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana ZIS BAZNAS Enrekang
5
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, TARGETTUNTAS.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali mengumumkan perkembangan penting dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada BAZNAS Kabupaten Enrekang periode 2021–2024. Pada Selasa, 2 Desember 2025, penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel resmi menetapkan satu tersangka baru berinisial SL (40), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Enrekang yang tercatat diperbantukan sebagai arsiparis pada Kejari Enrekang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup. SL langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Makassar guna kepentingan proses penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari rangkaian penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh.

“Tersangka SL sebelumnya diamankan jajaran bidang Intelijen Kejati Sulsel melalui Tim PAM SDO, yang kemudian diserahkan ke Bidang Pidsus Kejati Sulsel untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Didik Farkhan.

Menurutnya, penetapan SL menunjukkan komitmen Kejati Sulsel dalam mengungkap semua pihak yang diduga terlibat, termasuk mereka yang berperan dalam upaya menyembunyikan atau memanipulasi pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi dana ZIS tersebut.

“Total kerugian negara dalam kasus BAZNAS Enrekang yang mencapai Rp16,6 miliar adalah prioritas kami untuk dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami tidak akan berkompromi terhadap setiap perbuatan yang merusak kepercayaan publik, terutama terkait dana ZIS,” tegasnya.

Modus SL: Uang Pengembalian Tak Disetorkan Penuh

Dalam penyidikan, penyidik menemukan SL menerima sejumlah uang dari para tersangka sebelumnya, yang berasal dari pengembalian kerugian negara. Dana tersebut seharusnya disetor sepenuhnya ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan.

Namun, dari jumlah total yang ia kuasai, terdapat Rp840 juta yang tidak disetorkan. SL hanya menyetorkan Rp1,115 miliar ke RPL.

Atas perbuatannya, SL disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tambahan Tersangka, Kerugian Negara Tetap Rp16,6 Miliar

Dengan ditetapkannya SL, jumlah tersangka dalam kasus korupsi ZIS BAZNAS Enrekang bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, empat mantan pengurus BAZNAS Enrekang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

  • S, Ketua BAZNAS Enrekang Periode Maret–Juni 2021
  • B, Komisioner Periode 2021–2024
  • KL, Komisioner Periode 2021–2024
  • HK, Komisioner Periode 2021–2024

Keempatnya telah ditahan di Rutan Kelas IIB Enrekang dan dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Total kerugian negara dalam kasus ini tetap berada di angka Rp16,6 miliar.

Kejati Sulsel menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengembalikan kerugian negara secara maksimal.

(*)

Previous Post

KPK Apresiasi Sinergi Pengawasan Pemerintah Kota Parepare

Next Post

Bhabinkamtibmas Polsek Banggae Dampingi Camat Banggae Pantau Kegiatan Posyandu Bukit Indah 27

Admin

Admin

Next Post
Bhabinkamtibmas Polsek Banggae Dampingi Camat Banggae Pantau Kegiatan Posyandu Bukit Indah 27

Bhabinkamtibmas Polsek Banggae Dampingi Camat Banggae Pantau Kegiatan Posyandu Bukit Indah 27

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Siswa SD di Majene Belajar Sejarah Mandar Langsung di Museum

    Siswa SD di Majene Belajar Sejarah Mandar Langsung di Museum

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • OPSENSI 2026 SMPN 2 Majene Diikuti 556 Siswa dari 30 SD dan MI

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kapolres Majene Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utamanya, Beberapa Jabatan Strategis Berganti

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • PGRI Banggae Timur Bentuk Kepengurusan Ranting SMP Masa Bakti Lima Tahun

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Sadis! Wanita di Majene Aniaya Lansia hingga Tewas, Rumah Korban Dibakar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Rakor dan Monev Diskominfo Majene Dorong Pers Lebih Profesional

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pos Kamling Palipi Soreang Dinilai, Kasat Binmas Polres Majene Turun Langsung Dampingi Tim Dit Binmas Polda Sulbar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • GALAKSI 2026 SMPN 1 Majene Resmi Dibuka, Usung Tema Generasi Digital Cerdas dan Beretika

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Majene Percepat Digitalisasi Keuangan Daerah, Pemkab Teken Kerja Sama KKI dengan Bank Sulselbar

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • BPOM Ungkap Tiga Obat yang Paling Banyak Disalahgunakan di Sulbar

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In