• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH MAKASAR

Kejati Sulsel Gelar FGD dan Seminar “KUHAP Baru: Tantangan dan Harapan”

Admin by Admin
in MAKASAR
0
Kejati Sulsel Gelar FGD dan Seminar “KUHAP Baru: Tantangan dan Harapan”
5
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Makassar, TARGETTUNTAS.ID — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan seminar besar bertajuk “KUHAP Baru: Tantangan dan Harapan” pada Kamis, 11 Desember 2025, di Swiss-Belhotel Makassar. Kegiatan ini menjadi langkah strategis Kejati Sulsel untuk mendorong pembaruan sistem peradilan pidana yang lebih modern, akuntabel, dan berkeadilan.

Acara ini mempertemukan akademisi, praktisi hukum, serta unsur penegak hukum di Sulawesi Selatan guna membahas implementasi dan implikasi penerapan KUHAP baru. Peserta terdiri dari para Asisten, Koordinator, Kabag TU, Kajari, Kasi, Jaksa Fungsional, dan jajaran Kejati Sulsel.

Kajati Sulsel Soroti Terobosan KUHAP Baru

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., membuka acara sekaligus menyampaikan Keynote Speech. Dalam sambutannya, ia menekankan sejumlah terobosan penting dalam KUHAP baru, termasuk pengaturan mengenai Deferred Prosecution Agreement (DPA).

“Dalam KUHAP yang baru, terdapat proses Deferred Prosecution Agreement atau pengakuan bersalah, meskipun saat ini hanya disetujui untuk korporasi. Ini adalah sebuah lompatan luar biasa. Proses ini tetap harus mendapat persetujuan dari Hakim,” ujar Kajati Sulsel.

Ia juga menyoroti beberapa ketentuan yang masih menunggu aturan pelaksana, seperti pidana sosial dalam KUHAP dan KUHP terbaru. Kajati berharap forum ini menjadi ruang strategis bagi para jaksa untuk memahami arah baru hukum acara pidana.

Panitia: KUHAP Baru Bawa Rekonstruksi Peran Penegak Hukum

Ketua Panitia kegiatan, Teguh Suhendro, S.H., M.Hum, yang juga Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, menjelaskan bahwa rancangan KUHAP baru membawa banyak perubahan signifikan.

“Rancangan KUHAP baru menghadirkan berbagai terobosan penting, mulai dari penguatan hak tersangka, pengaturan sanksi, hingga rekonstruksi peran penyidik, penuntut umum, dan hakim,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa FGD ini diperlukan untuk memetakan kebutuhan kelembagaan dalam menghadapi masa transisi implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Narasumber Berkompeten Hadir dalam Diskusi Panel

Diskusi panel dimoderatori oleh Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H, Ketua Forum Kajian Kejaksaan Unhas Makassar, dan menghadirkan sejumlah narasumber berpengalaman:

  • Prof. Dr. H. M. Said Karim, S.H., M.H., M.Si., C.M., C.L. – Guru Besar Hukum Pidana FH Unhas
  • Rudianto Lallo, S.H., M.H – Anggota Komisi III DPR RI
  • YM Judi Prasetya – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar
  • Dr. H. Tadjuddin Rahman, S.H., M.H – Advokat Senior
  • Kombes Pol Setiadi Sulaksono – Dirkrimum Polda Sulsel

Dalam sesi tersebut, para narasumber membahas peluang, tantangan, serta konsekuensi hukum dari implementasi KUHAP baru bagi sistem peradilan pidana nasional.

Hasil FGD Diharapkan Jadi Rekomendasi Kebijakan

Melalui forum ini, Kejati Sulsel berharap dapat merumuskan rekomendasi konstruktif bagi pemangku kepentingan, sehingga penerapan KUHAP dan sistem peradilan pidana ke depan semakin berorientasi pada nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum.

(*)

Previous Post

Upacara Peringatan Hari Korban 40.000 Jiwa, Kapolres Parepare : Hidupkan Semangat Perjuangan Dengan Kerja Keras dan pengabdian Tulus

Next Post

Bhabinkamtibmas Polsek Pamboang Hadiri Rapat Musyawarah Desa Pembahasan Perubahan APBDes 2025 di Adolang Dhua

Admin

Admin

Next Post
Bhabinkamtibmas Polsek Pamboang Hadiri Rapat Musyawarah Desa Pembahasan Perubahan APBDes 2025 di Adolang Dhua

Bhabinkamtibmas Polsek Pamboang Hadiri Rapat Musyawarah Desa Pembahasan Perubahan APBDes 2025 di Adolang Dhua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan di Pinrang, Sempat Diarahkan ke Mapolres

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Laporan Warga AD Ungkap Dugaan Pelanggaran BBM Bersubsidi di SPBU 74.912.01 Pinrang: Temuan Puluhan Jeriken dan Mobil Pickup Berplat Ganda

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Majene Sabet Juara Umum FTBI 2026, Generasi Muda Siap Jaga Bahasa Mandar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kepala UPT SDN 161 Pinrang Andi Harisuddin, S.Pd., M.Pd. Didaulat Membacakan Teks UUD 1945 pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tingkat Kabupaten Pinrang

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Respons Keresahan Masyarakat, Polres Majene Tindak Puluhan Motor Berknalpot Brong dalam Operasi Patuh Marano 2026

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • SMP Negeri 6 Majene Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026, Usung Tema “Nusantara dalam Harmoni”

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • BRI BO Sidrap Perkuat Sinergi dan Silaturahmi Lewat Momen Ulang Tahun Kapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan di Pinrang, Sempat Diarahkan ke Mapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Kronologi Kasus Pengeroyokan di Batulappa Pinrang: Korban Dianiaya, Dilempari Batu, hingga Dikejar Parang Akibat Sengketa Lahan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In