• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home KASUS

Breaking News: Praperadilan Laka Lantas Sinjai Dimenangkan Daeng Nuru, SP3 Polres Gugur, Kasus Dibuka Kembali

Redaksi by Redaksi
in KASUS, SINJAI
0
Breaking News: Praperadilan Laka Lantas Sinjai Dimenangkan Daeng Nuru, SP3 Polres Gugur, Kasus Dibuka Kembali
31
SHARES
340
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SINJAI – Pengadilan Negeri Sinjai memutuskan perkara praperadilan kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang terjadi di Sinjai Selatan dengan amar putusan mengabulkan permohonan pemohon, Sakka Daeng Sirua (Daeng Nuru). Putusan menyatakan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polres Sinjai tidak sah dan kasus diperintahkan untuk dibuka dan  dilanjutkan proses penyidikan.

Hakim Tunggal, Ahmad Wiranto, SH, membacakan putusan pada Kamis, 22 Januari 2026, pukul 17.00 WITA. Kuasa hukum pemohon dari ARY Law Office dan Partner menegaskan kemenangan ini merupakan langkah penting untuk menegakkan keadilan dalam kasus yang berawal dari kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka.

Kejanggalan penetapan tersangka oleh pihak kepolisian diduga terjadi karena tidak adanya SPDP maupun surat resmi penetapan tersangka yang disampaikan ke keluarga korban;. Penetapan tersangka justru disampaikan secara lisan oleh Kanit Laka, IPDA Ridwan, SH, kepada Ibu korban yang membuat keluarga korban syok.

Selain itu, kuasa hukum pemohon menyoroti praktik hukum di Polres Sinjai, di mana beberapa personil yang memberikan bantuan hukum dan melakukan penyidikan tidak memiliki latar belakang Sarjana Hukum maupun sertifikat penyidik sesuai Perkap Polri No. 2 Tahun 2017. Tim kuasa hukum pemohon berencana melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ini ke Propam Polda dan Mabes Polri dalam beberapa hari mendatang.

Pihak Polres Sinjai diberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir sebelum putusan praperadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Publik akan terus dipantau terkait perkembangan lanjutan proses penyidikan kasus ini.

Kendati orang tua korban, Dg Nuru yang hadir pada sidang praperadilan sujud syukur setelah mendengar putusan kemenangan tersebut.

Sekedar diketahui, sebelumnya pada 8 Desember 2025, aktivis Mahasiswa Komite Merah Putih Indonesia KMPI telah megadukan persoalan SP3 tersebut ke Propam Polda Sulsel dan Mabes Polri.

Propam kemudian melakukan pengambilan keterangan dan pemeriksaan terhadap pihak terkait. Namun hingga kini hasil pemeriksaan dimaksud belum dirilis secara resmi oleh Polda Sulsel dan Mabes Polri.

Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tersebut melibatkan kendaraan mobil dan motor dan menyebabkan  pengendara motor inisial Z meninggal dunia terjadi di Desa Alenangka, Sinjai Selatan, pada Sabtu malam, (4/10/2025) malam.(*/S).

Tags: MasyarakatPemohonPN SinjaiPraperadilanSP3 kasus lakalantas gugurTermohon
Previous Post

Gubernur SDK Kunci Mutasi ASN Sulbar, Tegas: Tak Ada Jual Beli Jabatan

Next Post

Lapas Kelas IIA Parepare Gelar Pembukaan Perlombaan Futsal Antar WBP

Redaksi

Redaksi

Next Post
Lapas Kelas IIA Parepare Gelar Pembukaan Perlombaan Futsal Antar WBP

Lapas Kelas IIA Parepare Gelar Pembukaan Perlombaan Futsal Antar WBP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Siswa SD di Majene Belajar Sejarah Mandar Langsung di Museum

    Siswa SD di Majene Belajar Sejarah Mandar Langsung di Museum

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • OPSENSI 2026 SMPN 2 Majene Diikuti 556 Siswa dari 30 SD dan MI

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kapolres Majene Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utamanya, Beberapa Jabatan Strategis Berganti

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • PGRI Banggae Timur Bentuk Kepengurusan Ranting SMP Masa Bakti Lima Tahun

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Sadis! Wanita di Majene Aniaya Lansia hingga Tewas, Rumah Korban Dibakar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Rakor dan Monev Diskominfo Majene Dorong Pers Lebih Profesional

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Pos Kamling Palipi Soreang Dinilai, Kasat Binmas Polres Majene Turun Langsung Dampingi Tim Dit Binmas Polda Sulbar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • GALAKSI 2026 SMPN 1 Majene Resmi Dibuka, Usung Tema Generasi Digital Cerdas dan Beretika

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Majene Percepat Digitalisasi Keuangan Daerah, Pemkab Teken Kerja Sama KKI dengan Bank Sulselbar

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • BPOM Ungkap Tiga Obat yang Paling Banyak Disalahgunakan di Sulbar

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In