SINJAI – Pengadilan Negeri Sinjai memutuskan perkara praperadilan kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang terjadi di Sinjai Selatan dengan amar putusan mengabulkan permohonan pemohon, Sakka Daeng Sirua (Daeng Nuru). Putusan menyatakan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polres Sinjai tidak sah dan kasus diperintahkan untuk dibuka dan dilanjutkan proses penyidikan.
Hakim Tunggal, Ahmad Wiranto, SH, membacakan putusan pada Kamis, 22 Januari 2026, pukul 17.00 WITA. Kuasa hukum pemohon dari ARY Law Office dan Partner menegaskan kemenangan ini merupakan langkah penting untuk menegakkan keadilan dalam kasus yang berawal dari kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia ditetapkan sebagai tersangka.
Kejanggalan penetapan tersangka oleh pihak kepolisian diduga terjadi karena tidak adanya SPDP maupun surat resmi penetapan tersangka yang disampaikan ke keluarga korban;. Penetapan tersangka justru disampaikan secara lisan oleh Kanit Laka, IPDA Ridwan, SH, kepada Ibu korban yang membuat keluarga korban syok.
Selain itu, kuasa hukum pemohon menyoroti praktik hukum di Polres Sinjai, di mana beberapa personil yang memberikan bantuan hukum dan melakukan penyidikan tidak memiliki latar belakang Sarjana Hukum maupun sertifikat penyidik sesuai Perkap Polri No. 2 Tahun 2017. Tim kuasa hukum pemohon berencana melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ini ke Propam Polda dan Mabes Polri dalam beberapa hari mendatang.
Pihak Polres Sinjai diberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir sebelum putusan praperadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Publik akan terus dipantau terkait perkembangan lanjutan proses penyidikan kasus ini.
Kendati orang tua korban, Dg Nuru yang hadir pada sidang praperadilan sujud syukur setelah mendengar putusan kemenangan tersebut.
Sekedar diketahui, sebelumnya pada 8 Desember 2025, aktivis Mahasiswa Komite Merah Putih Indonesia KMPI telah megadukan persoalan SP3 tersebut ke Propam Polda Sulsel dan Mabes Polri.
Propam kemudian melakukan pengambilan keterangan dan pemeriksaan terhadap pihak terkait. Namun hingga kini hasil pemeriksaan dimaksud belum dirilis secara resmi oleh Polda Sulsel dan Mabes Polri.
Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tersebut melibatkan kendaraan mobil dan motor dan menyebabkan pengendara motor inisial Z meninggal dunia terjadi di Desa Alenangka, Sinjai Selatan, pada Sabtu malam, (4/10/2025) malam.(*/S).


