SIDRAP – Aktivitas perjudian sabung ayam kembali berlangsung di Desa Bulo Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Praktik ilegal tersebut terungkap berdasarkan pantauan langsung di lapangan, yang menunjukkan bahwa kegiatan sabung ayam masih terus dilakukan meskipun telah berulang kali menjadi sorotan publik.
Syarifah, Plt Ketua DPW Sulsel Lembaga Barisan Rakyat Nusantara Republik Indonesia (BRNRI). Ia menyayangkan sikap aparat kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polsek Panca Rijang, yang dinilai belum mampu menghentikan praktik sabung ayam secara tegas dan berkelanjutan.
Menurut Syarifah, aktivitas sabung ayam di wilayah tersebut bukan kali pertama terjadi. Bahkan, ia menyebut sudah tiga kali berlangsung di tahun 2026.
“Untuk wilayah hukum Polsek Panca Rijang, sabung ayam ini sudah tiga kali berlangsung di beberapa titik lokasi di Desa Bulo. Jadi tidak logis jika pihak kepolisian tidak mengetahui,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, praktik sabung ayam di Bulo melibatkan taruhan besar dan diduga terorganisir, baik oleh pemain lokal maupun dari luar daerah.
Menurut BRNRI, kondisi ini menunjukkan lemahnya penindakan hukum di lapangan. Pembubaran tanpa proses hukum yang jelas dinilai tidak memberikan efek jera dan justru membuat praktik perjudian sabung ayam terus berulang.
“Atas kondisi ini, kami mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan serius, bukan hanya pembubaran sementara,” ujar Syarifah.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Panca Rijang saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui secara langsung adanya aktivitas sabung ayam tersebut pada saat kejadian. Meski demikian, ia menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas praktik sabung ayam di wilayah hukumnya.
“Kami tidak mengetahui kegiatan itu pada saat kejadian. Namun kami sudah sering membubarkan sabung ayam apabila ada informasi dari masyarakat,” katanya. Minggu, (25/1/2026)
Ia juga menjelaskan bahwa di Desa Bulo telah terdapat pos polisi, namun belum aktif sepenuhnya sehingga penanganan masih dilakukan melalui koordinasi dengan Polsek Panca Rijang.
“Kapospol di Bulo sudah ada, hanya saja belum aktif. Kami tetap berkomitmen menindak tegas jika ada laporan yang masuk,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syarifah juga secara tegas meminta Kapolres Sidrap untuk turun tangan langsung dan menindaklanjuti maraknya praktik sabung ayam di wilayah Sidrap, khususnya Kecamatan Panca Rijang, agar tidak terus berulang.
“Kami meminta Kapolres memberi atensi khusus dan melakukan evaluasi penegakan hukum di wilayah ini agar praktik sabung ayam benar-benar dihentikan, karena menurut informasi yang saya dapat pekan depan akan main (sabung ayam – red) lagi” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Sidrap maupun Kasat Reskrim Polres Sidrap masih berupaya dikonfirmasi.
(Shl)


