Barru – Viral di media sosial, aktivitas sabung ayam yang diduga berlangsung di wilayah Bojo Baru, Kelurahan Bojo Baru, Lingkungan Banrongnge, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, menuai sorotan publik. Warga mengaku resah dengan aktivitas tersebut yang disebut telah berlangsung cukup lama.
Menanggapi hal itu, pihak kepolisian melalui Wakapolsek Mallusetasi, IPTU Budiman, S.Sos., angkat bicara. Ia menegaskan bahwa tidak ada pembiaran terhadap segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk sabung ayam yang meresahkan masyarakat.
“Tidak ada pembiaran untuk kegiatan yang meresahkan masyarakat. Kami akan tindak tegas apabila terbukti dan tertangkap melakukan kegiatan tersebut,” tegas IPTU Budiman.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sempat mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya sabung ayam. Namun, saat petugas tiba di lokasi, kegiatan tersebut telah lebih dulu membubarkan diri.
“Anggota sudah turun ke lokasi, namun saat tiba di tempat, kegiatan tersebut sudah bubar,” jelasnya.
Lebih lanjut, IPTU Budiman menyebut bahwa aparat dari Polsek Mallusetasi maupun Polres Barru sebenarnya telah beberapa kali melakukan pembubaran terhadap aktivitas tersebut. Namun, para pelaku kerap bermain “kucing-kucingan” untuk menghindari petugas.
“Kami bersama Polres Barru sudah beberapa kali melakukan pembubaran. Namun kegiatan tersebut sering berpindah-pindah dan terkesan bermain kucing-kucingan dengan petugas,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa dugaan aktivitas sabung ayam ini telah menjadi perhatian serius jajaran kepolisian, khususnya Kapolres Barru, AKBP Ananda Fauzi.
“Hal ini sudah menjadi atensi besar Bapak Kapolres Barru. Kami pastikan akan melakukan langkah-langkah penindakan sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum di wilayahnya. Kerja sama antara masyarakat dan aparat diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Sementara itu, warga setempat berharap adanya tindakan nyata dari aparat agar aktivitas tersebut tidak lagi terjadi dan tidak menimbulkan dampak negatif di lingkungan masyarakat.
(*)


