• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH PAREPARE

Warga Kompleks PU Parepare Tolak Ancaman Dinas BMBK: “Tidak Ada Dasar Hukum, Siap Kami Gugat!”

Admin by Admin
in PAREPARE
0
Warga Kompleks PU Parepare Tolak Ancaman Dinas BMBK: “Tidak Ada Dasar Hukum, Siap Kami Gugat!”
5
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PAREPARE – Tegas secara hukum dan penuh keberanian, para penghuni rumah di Kompleks Pekerjaan Umum (PU) Jalan Karaeng Burane, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menyatakan penolakan mutlak terhadap surat intimidasi dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (DBMBK) Provinsi Sulsel.

Surat bernomor No 000.1.4/3070/DBMBK yang ditandatangani Kadis DBMBK Provinsi Sulsel, Ir. Andi Ihsan, S.T., M.M. pada 25 Mei 2026 itu, berisi ancaman: jika formulir penempatan rumah dinas tidak dikembalikan paling lambat 2 Juni 2026, maka penghuni dianggap tidak bersedia menempati rumah tersebut.

“Ini ancaman dan intimidasi yang sangat disesalkan. Pihak dinas memaksakan kehendak tanpa alas hukum yang jelas,” tegas Samiruddin, S.H., M.H., Kuasa Hukum warga penghuni Kompleks PU Parepare.

Klarifikasi Hukum: Tanpa Sertifikat, Pungutan Ilegal

Samiruddin menyoroti fakta hukum mendasar: lahan yang ditempati warga tidak memiliki alas hak kepemilikan yang sah. Tidak ada sertifikat, tidak ada bukti pencatatan aset daerah yang jelas.

“Secara hukum, pemerintah daerah tidak berhak memungut retribusi atau melakukan tindakan administrasi apa pun terhadap aset yang tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah. Itu pungli,” ujarnya.

Dasar hukumnya :

· Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) – mewajibkan retribusi berdasarkan Perda.

· Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 – hanya mengatur BMD yang tercatat sah, bukan lahan tanpa sertifikat.

Kesimpulan hukumnya: Tanpa alas hak, pemungutan retribusi adalah cacat hukum dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

Sikap Tegas: Formulir Tidak Dikembalikan, Siap Gugat ke PN Parepare

Dengan tegas, Samiruddin menyatakan bahwa seluruh penghuni kompleks menolak mengembalikan formulir sebelum batas waktu 2 Juni 2026.

“Ini bentuk pemaksaan dan penindasan. Kami sebagai kuasa hukum penghuni siap melakukan upaya hukum. Langkah selanjutnya adalah gugatan ke Pengadilan Negeri Parepare untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil,” tandasnya.

Status terkini: Hingga berita ini diturunkan, Dinas BMBK Provinsi Sulsel belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan cacat hukum dan intimidasi tersebut. (**)

Previous Post

Dihadiri Ketua DPRD Makassar, Ibu Fatma Bagi Kurban di Manggala

Admin

Admin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Anakda Alifiyah Rahman Juara Lari Atletik, SMP 1 Majene Tekankan Pentingnya Pembinaan Bakat Peserta Didik

    Anakda Alifiyah Rahman Juara Lari Atletik, SMP 1 Majene Tekankan Pentingnya Pembinaan Bakat Peserta Didik

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Heboh RDP DPRD Parepare: Tanah Diklaim Aset Daerah, Bukti Kepemilikan Nihil

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Alimuddin Said, Pengelola Pangkalan Perusda Majene: Distribusi Elpiji 3 Kg Harus Tepat Sasaran Sesuai Data Resmi

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Masker Nebulizer Bekas Dipakai Berulang, Komisi III DPRD Majene Soroti Pelayanan Puskesmas Sendana I

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Bupati Majene Hadiri Salat Idul Adha 1447 H di Tammerodo Sendana, Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi dan Semangat “Siwaliparri”

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • KKN Angkatan VII Institut Andi Sapada Gelar Penyuluhan Hukum Pertanahan di Kelurahan Bukit Indah

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Polres Majene Launching Tim URC, Perkuat Respons Cepat Tangani Kejahatan Jalanan

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Gas Melon Langka Jelang Iduladha di Parepare, Harga Tembus Rp 30 Ribu

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • DPRD Majene Warning OPD: Anggaran Harus Berdampak untuk Masyarakat

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Bupati Majene Launching Core Values BerAKHLAK, Dorong Transformasi Pelayanan Kesehatan yang Profesional dan Humanis

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In