• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

Setelah Menyewa, Motor Dibawa Lari: Kapan Polres Nias Bergerak Tangkap Pelaku?

Redaksi by Redaksi
in DAERAH
0
Setelah Menyewa, Motor Dibawa Lari: Kapan Polres Nias Bergerak Tangkap Pelaku?
8
SHARES
86
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GUNUNGSITOLI, NIAS, SUMATERA UTARA — Kesepakatan sewa yang didasari rasa saling percaya justru berujung pada kehilangan aset berharga. Erlina Br Damanik, warga Serdang Bedagai, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor ke Polres Nias dengan terlapor Firdanaman Mendrofa. Laporan ini diajukan setelah sepeda motor yang disewakan tak kunjung dikembalikan, bahkan terlapor diketahui masih bebas beraktivitas di masyarakat meski laporan resmi sudah masuk lebih dari sebulan lalu.

Saat dikonfirmasi di lokasi Jl. Pattimura No.92, Ps. Gn. Sitoli, Kecamatan Gunungsitoli, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, Erlina menyampaikan kekhawatirannya:

“Saya memohon agar penyidik menangani perkara ini secara profesional dan objektif. Saya mendesak Polres Nias segera menindaklanjuti, memproses pihak yang diduga, serta memberikan kepastian hukum yang adil. Sampai kapan pelaku dibiarkan bebas sementara hak milik saya belum kembali?”

Awal Mula: Perjanjian Sewa yang Berujung Hilang

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/319/VI/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 8 Juni 2026, peristiwa bermula pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelapor menyewakan sepeda motor merek Honda dengan nomor polisi BK 5713 XBN kepada Firdanaman Mendrofa, warga Lolowua, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, untuk keperluan harian. Namun saat masa sewa berakhir, kendaraan tidak dikembalikan. Pihak penyewa berulang kali memberikan alasan tertunda, hingga akhirnya menghilang dan tidak dapat dihubungi sama sekali.

Pelapor telah berupaya mengambil kembali kendaraan secara kekeluargaan namun tidak berhasil. Berdasarkan bukti dokumen STNK yang sah, motor tersebut adalah milik sah Erlina Br Damanik, sehingga pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan.

Penyelidikan Dimulai, Namun Belum Ada Langkah Tegas

Polres Nias melalui Surat Pemberitahuan Penyelidikan Nomor: B/526/VI/RES.1.11./2026/Reskrim tanggal 12 Juni 2026 telah secara resmi menerima laporan dan memulai tahap penyelidikan.

Penyidik telah menunjuk Kanit II IPDA Arbie Horasman Sihotang, S.H. dan Briptu Angga Kusuma untuk memproses perkara ini, termasuk memanggil pihak terkait, mengumpulkan bukti, dan memverifikasi keterangan saksi.

Dalam tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp, Briptu Angga Kusuma menyatakan: “Kami akan menyurati terlapor terlebih dahulu.”

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Nias Aipda Aris K Gulo, SH, saat dikonfirmasi menyampaikan: “Saya cek dan verifikasi dulu perkembangannya.”

Pihak kepolisian menegaskan akan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku: jika terbukti ada unsur sengaja tidak mengembalikan barang milik orang lain yang dikuasai dengan hak, maka proses akan dilanjutkan ke tahap penyidikan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi mengenai berapa lama proses penyuratan tersebut akan berlangsung, serta apakah ada langkah penahanan atau pengamanan terhadap terlapor.

Peringatan: Transaksi Sewa Harus Dilindungi Dokumen

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat luas, terutama pelaku usaha sewa kendaraan maupun pemilik aset pribadi:

1. Selalu buat perjanjian tertulis yang jelas mencantumkan masa sewa, tarif, tanggung jawab risiko, dan sanksi jika barang tidak dikembalikan;
​
2. Verifikasi identitas penyewa secara lengkap dan cocokkan dengan dokumen resmi seperti KTP asli;
​
3. Catat nomor rangka, nomor polisi, serta kondisi fisik kendaraan saat diserahkan, lengkapi dengan foto bersama;
​
4. Segera laporkan ke pihak berwajib jika batas waktu lewat dan tidak ada kejelasan keberadaan barang.

“Penguasaan barang yang awalnya sah karena diserahkan pemilik, bisa berubah menjadi tindak pidana jika dikuasai secara melawan hukum dengan niat memiliki seolah sebagai milik sendiri,” catat redaksi merujuk ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai prinsip keseimbangan berita dan asas praduga tak bersalah. Perkembangan perkara akan terus kami pantau dan informasikan kepada publik. (**)

Previous Post

Kapolres Parepare Apresiasi CCF 2026, Perkuat ekraf Sulsel

Next Post

Wakil Bupati Majene Tekankan Sinergi dalam Rapat Koordinasi dengan Unsulbar dan OPD Terkait

Redaksi

Redaksi

Next Post
Wakil Bupati Majene Tekankan Sinergi dalam Rapat Koordinasi dengan Unsulbar dan OPD Terkait

Wakil Bupati Majene Tekankan Sinergi dalam Rapat Koordinasi dengan Unsulbar dan OPD Terkait

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • KLARIFIKASI PIHAK TERLAPOR: KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN DI DUSUN PALELENG DINYATAKAN TIDAK SESUAI FAKTA LAPANGAN

    KLARIFIKASI PIHAK TERLAPOR: KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN DI DUSUN PALELENG DINYATAKAN TIDAK SESUAI FAKTA LAPANGAN

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Inovasi Kompor Oli Bekas Karya Edo Pamboang, Solusi Hemat Energi untuk Masyarakat

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Komisi III DPRD Majene Gelar Rapat Dengar Pendapat, Sorot Revitalisasi Pendidikan dan PPPK Paruh Waktu

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Gedung Empat Lantai di Parepare Disorot, PBG Terbit tetapi Andalalin Belum Ada

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Majene Sabet Juara Umum FTBI 2026, Generasi Muda Siap Jaga Bahasa Mandar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Dugaan Praktik Pelangsiran BBM Subsidi di SPBU 75.919.02 Bonepute Luwu: Mobil Berjeriken Tanpa Pelat Laporan Warga Resahkan Pengendara

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kronologi Kasus Pengeroyokan di Batulappa Pinrang: Korban Dianiaya, Dilempari Batu, hingga Dikejar Parang Akibat Sengketa Lahan

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Respons Keresahan Masyarakat, Polres Majene Tindak Puluhan Motor Berknalpot Brong dalam Operasi Patuh Marano 2026

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kelurahan Galung Terima 10 Unit Drum Box Pengelolaan Sampah Plastik, Dukung Program Majene Mapacing dan Penilaian Adipura

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In