Sulbar – Praktik pengangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat kian meresahkan. PT Bintang Delapan Sembilan Energi (PT Bintang 89) kini mendadak jadi sorotan tajam usai diduga kuat menjadi ‘dalang’ di balik raibnya solar hak rakyat kecil yang dialihkan ke sektor industri dan pertambangan!
Ulah nakal ini terendus di sejumlah wilayah, salah satunya Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Solar subsidi yang ditujukan untuk petani, nelayan, hingga armada darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran (damkar), diduga kuat dirampok untuk disetor ke kawasan industri dan tambang di Morowali.
Beli Malam Hari, Ditampung, Lalu Dikirim ke Morowali
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi ilegal ini disinyalir sudah berurat akar cukup lama. Modusnya rapi dan terstruktur: solar subsidi ‘disedot’ dari berbagai SPBU di Mamasa dan Polman, lalu dikumpulkan ke titik penampungan khusus.
”Sosok berinisial AW membeberkan bahwa BBM bisa dikumpulkan dalam jumlah raksasa setelah main mata dengan melakukan pembayaran di beberapa SPBU. Pengangsiran dilakukan tengah malam, tepat setelah operasional resmi SPBU tutup,” ungkap sumber media ini.
Setelah terkumpul di titik penampungan, solar yang menguap dari SPBU tersebut langsung diangkut menggunakan mobil tangki untuk dipasok ke wilayah Morowali.
Akibat permainan berantai ini, kuota solar subsidi di SPBU mitra PT Bintang 89 kerap ludes secara tidak wajar dalam waktu singkat. Dampaknya nyata: antrean kendaraan melular panjang, dan rakyat kecil gigit jari karena kehabisan BBM.
Setoran ‘Uang Koordinasi’ Bikin Mainan Aman?
Tak kalah mengejutkan, aktivitas pengangsiran skala besar ini diduga bisa melenggang mulus tanpa tersentuh hukum lantaran adanya praktik pembayaran ‘uang koordinasi’ kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH). Rumor “uang pelicin” inilah yang disinyalir membuat bisnis haram ini kebal hukum dalam waktu cukup lama.
Masyarakat pun dibuat geram dengan kondisi ini.
”Kalau benar ada penyelewengan, ini merugikan negara dan bikin rakyat kecil susah dapat solar! Apalagi ambulans dan damkar bisa terhambat melayani warga kalau solar langka,” cetus A, seorang warga Makassar, Selasa (24/6/2026).
Polda Sulsel, Polda Sulbar, dan BPH Migas Didesak Bertindak!
Publik kini mendesak Polda Sulsel dan Polda Sulbar tak tutup mata dan segera turun tangan membongkar dugaan jaringan mafia solar ini. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi bersama BPH Migas juga didesak untuk membedah dan mengaudit total seluruh dokumen Surat Perintah Pengisian (DO) serta data penyaluran milik PT Bintang 89.
Secara aturan, jika terbukti bersalah, para pelaku kejahatan ini diancam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Pihak Perusahaan Masih Bisu
Sementara itu, sosok bernama Akram yang diduga kuat sebagai pemilik PT Bintang 89, saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan apa pun hingga berita ini ditayangkan.
Hingga saat ini, redaksi masih terus berupaya meminta konfirmasi resmi dari manajemen PT Bintang 89, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, BPH Migas, serta Polda Sulsel dan Polda Sulbar guna memberikan ruang klarifikasi seimbang.
(Tim)


