Sidrap – Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Datae, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, terus memaksimalkan sosialisasi dan pengawasan terhadap angkutan barang. Langkah ini dilakukan guna mendukung penuh target pemerintah menuju keberhasilan program Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027 mendatang.
Dalam penertiban tersebut, petugas sosialisasi armada yang tidak mengantongi surat Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR), menempelkan stiker peringatan, hingga menerbitkan Surat Peringatan Pelanggaran bagi para pengemudi yang melanggar aturan dimensi dan muatan.
Pengawas Satuan Pelayanan (Wasatpel) UPPKB Datae Sidrap, Andi Irwan, menegaskan bahwa pihaknya mengedukasi mengenai dimensi ideal kendaraan, surat uji KIR, hingga daya angkut terus diberikan secara masif sepanjang tahun ini.
”Kami terus melakukan edukasi terkait dimensi kendaraan, surat uji KIR, serta tata cara daya angkut yang benar,” ujar Andi Irwan saat dikonfirmasi, Senin (27/7/2026).
Irwan mengingatkan para pemilik angkutan dan pengemudi untuk memanfaatkan sisa waktu sosialisasi di tahun 2026 ini. Pasalnya, memasuki awal tahun 2027, pihak UPPKB Datae tidak akan lagi memberikan toleransi atau ruang bagi pelanggar aturan.
”Setelah selesai masa sosialisasi tahun 2026, awal tahun 2027 sudah tidak ada lagi toleransi. Kendaraan yang tidak memiliki surat uji akan kita kandangkan dan ditunda perjalanannya. Sedangkan untuk kendaraan yang kelebihan muatan, wajib hukumnya untuk melakukan transfer muatan di tempat,” tegas Irwan.
Ia mengimbau seluruh pengusaha angkutan barang agar segera melakukan pembenahan armada sesuai standar yang berlaku sebelum penindakan tegas dimulai.
”Masih ada waktu beberapa bulan ini untuk menyesuaikan panjang dimensi kendaraan dan mengurus penerbitan surat uji kendaraan,” tambahnya.
Di samping fokus pada penertiban armada kendaraan barang, UPPKB Datae Sidrap juga berkomitmen penuh menjaga integritas para petugas di lapangan. Andi Irwan menegaskan pihaknya menghentikan segala bentuk praktik pungutan liar (pungli) demi mewujudkan Zona Integritas di lingkungan kerja UPPKB.
(*)


