MAJENE – Pemerintah Kabupaten Majene mengambil langkah strategis dan terobosan baru dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Majene dengan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Bank Sulselbar) Cabang Majene, yang berlangsung pada Selasa (4/8/2026).
Kerja sama ini berfokus pada penerapan sistem pemotongan pembayaran retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui mekanisme payroll (pemotongan langsung dari gaji), serta perluasan jangkauan digitalisasi retribusi daerah yang berjalan selaras dengan program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang didorong oleh Bank Indonesia dan pemerintah pusat.
Bupati Majene, Dr. H. A. Achmad Syukri, SE., MM., menegaskan bahwa momen penandatanganan ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan wujud nyata komitmen pemerintah daerah untuk membangun birokrasi yang modern, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, kebijakan ini memiliki dua tujuan utama sekaligus: meningkatkan kualitas layanan kebersihan bagi masyarakat, serta memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Melalui sistem payroll ini, pembayaran retribusi menjadi jauh lebih mudah, tepat waktu, transparan, dan tercatat secara elektronik. Hal ini tentu akan sangat meningkatkan efektivitas pengelolaan penerimaan daerah, sekaligus meminimalkan kebocoran dan ketertiban pembayaran,” ujar Bupati Achmad Syukri dalam sambutannya.
Langkah ini juga merupakan bagian dari implementasi percepatan digitalisasi transaksi pemerintah daerah. Bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bank Sulselbar yang telah hadir sebagai mitra strategis, serta kepada Bank Indonesia atas pendampingan yang konsisten dalam mendorong transformasi sistem keuangan di Kabupaten Majene agar sejalan dengan standar nasional.
Dalam arahannya, Bupati mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Majene untuk menjadi pelopor dan teladan dalam kepatuhan membayar retribusi daerah. Sebagai abdi negara, ASN diharapkan menjadi contoh pertama dalam menumbuhkan budaya sadar dan taat pajak serta retribusi, yang nantinya diharapkan dapat menular dan menjadi kebiasaan baik di kalangan masyarakat luas.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa peningkatan penerimaan retribusi persampahan bukan hanya bertujuan mendongkrak angka PAD semata. Dana yang terkumpul akan menjadi sumber pembiayaan utama untuk memperbaiki dan memaksimalkan sistem pengelolaan sampah di seluruh wilayah Kabupaten Majene, yang sejalan dengan gerakan daerah unggulan “Majene Mappaccing”—semangat menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Sebagai bentuk keseriusan pelaksanaan kebijakan ini, Bupati telah menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan lurah untuk memberikan dukungan penuh serta memastikan setiap ASN di lingkungan kerjanya mematuhi mekanisme pembayaran retribusi melalui sistem pemotongan gaji ini secara tertib dan disiplin.
Acara penandatanganan kerja sama yang berlangsung khidmat ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Majene, Dr. Hj. A. Ritamariani Basharoe, M.Pd., perwakilan Ketua DPRD Majene, Staf Ahli dan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Majene, para Kepala OPD terkait, serta Kabag Kerjasama Setda Majene.
Turut hadir pula Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Barat, perwakilan pimpinan Bank Sulselbar Cabang Majene, para Camat, Lurah, hingga Kepala UPTD Disdikpora se-Kabupaten Majene, menandakan dukungan lintas sektor yang kuat demi keberhasilan program ini.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, perbankan, dan otoritas keuangan ini, Pemkab Majene menyatakan optimisme besar. Langkah ini diyakini akan mempercepat transformasi digital pelayanan publik, mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, serta mendongkrak penerimaan daerah secara akuntabel demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Majene.


