MAJENE — Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majene, Hj. Najibah B. Fattah,S.Ag.,M.Pd.Imemberikan penjelasan resmi terkait berbagai persoalan yang sedang dihadapi masyarakat menyangkut perubahan data desil, kebutuhan perubahan data untuk keperluan PIP, serta mekanisme penanganan pengaduan dan pendampingan Program Keluarga Harapan (PKH). Penjelasan tersebut disampaikan dalam pertemuan koordinasi bersama unsur pemerintah desa/kelurahan, operator sistem, serta masyarakat terkait, di Majene, Sabtu (22/8/2026).
Dalam pernyataannya, Hj. Najibah menjelaskan bahwa perubahan data desil bukanlah masalah yang hanya terjadi di Kabupaten Majene, melainkan hampir seluruh wilayah Indonesia mengalami hal serupa. Hal ini dikarenakan pengolahan data akhir berada di tingkat pusat melalui Badan Pusat Statistik (BPS) RI. Data desil tersebut terhimpun dalam aplikasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang bersumber dari berbagai sektor.
“Penentuan desil 1 hingga 10 dapat berubah secara dinamis tergantung data akhir yang masuk maupun proses pemutakhiran data. Apabila masyarakat tidak setuju dengan posisi desilnya karena dianggap tidak sesuai, maka dapat mengusulkan pembaruan desil melalui pembaruan data yang dilakukan oleh operator SIKS-NG di masing-masing kelurahan atau desa,” jelas Hj. Najibah.
Untuk itu, Dinas Sosial Kabupaten Majene telah menyampaikan imbauan secara lisan maupun tertulis kepada seluruh pemerintah desa dan kelurahan agar rutin menggelar musyawarah dalam rangka pemutakhiran data warganya. Pasalnya, pihak desa dan kelurahan adalah pihak yang paling mengetahui kondisi riil masyarakat di wilayahnya. Laporan hasil musyawarah tersebut diminta untuk disampaikan setiap bulan.
Terkait banyaknya permohonan dari masyarakat — khususnya calon mahasiswa baru (CAMABA) dan siswa yang memohon perubahan desil demi memenuhi syarat penerimaan bantuan PIP — Hj. Najibah menegaskan bahwa perubahan desil bukan merupakan kewenangan Dinas Sosial Kabupaten Majene. Pihaknya hanya dapat mengarahkan pemohon untuk melakukan pembaruan data melalui operator SIKS-NG yang ada di desa/kelurahan masing-masing.
“Berdasarkan aturan pusat, proses perubahan desil memiliki batas waktu minimal sekitar tiga bulan, sementara kebutuhan anak-anak kita seringkali mendesak dalam hitungan hari. Karena itu, solusi yang kami tawarkan adalah memberikan data DTSEN sesuai rilis pusat, serta mengarahkan mereka untuk meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan jika memang berasal dari keluarga kurang mampu namun tercatat pada desil 5 ke atas,” ungkapnya.
Hingga saat ini, Dinas Sosial Kabupaten Majene terus melakukan koordinasi intensif ke Kementerian Sosial RI guna mencari jalan keluar terbaik atas polemik desil yang terjadi di masyarakat.
Sementara itu, terkait persoalan pendamping dan pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH), Dinas Sosial Majene meminta agar seluruh permasalahan dikoordinasikan langsung kepada Koordinator Kabupaten (KORKAB) PKH. Hal itu karena seluruh pelaporan — baik lisan maupun tertulis — disampaikan langsung ke Kementerian Sosial RI. Adapun hubungan dengan Dinas Sosial Kabupaten Majene bersifat sebatas koordinasi dan komunikasi pendukung.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat memahami alur dan aturan yang berlaku. Dinas Sosial Majene senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan mengarahkan masyarakat sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah pusat,” pungkas Hj. Najibah.
Laporan Bahar


