PAREPARE — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menggelar rekonstruksi kasus dugaan korupsi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare tahun anggaran 2017–2018.
Rekonstruksi yang berlangsung selama dua hari, Rabu (26/8/2026) hingga Kamis (27/8/2026), ini memperagakan sebanyak 101 adegan guna mendalami aliran dana kerugian negara yang mencapai Rp6,3 miliar.
Proses reka ulang dilakukan secara marathon di sejumlah lokasi vital, seperti Kantor Dinas Kesehatan, RSUD Andi Makkasau, Kantor Bappeda, Kantor DPRD, hingga area Rumah Jabatan dan Kantor Wali Kota Parepare.
Sebanyak 28 saksi dilibatkan, termasuk mantan pejabat Pemkot, mantan legislator, anggota DPRD aktif, serta dua terpidana kasus sebelumnya, Zahrial Djafar dan Jamaluddin Achmad.
Kasubdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh Saleh, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini difokuskan untuk menelusuri peran pihak-pihak yang memberi perintah maupun yang menerima dan menikmati aliran dana tersebut.
”Sesuai dengan rangkaian rekonstruksi, memang ada aliran dana yang dinikmati, diterima, dan ada yang memerintahkan terkait dengan penganggaran ataupun aliran dana tersebut. Kemungkinan untuk penetapan tersangka baru masih terbuka jika alat bukti terpenuhi,” ujar Jufri.
Fakta Rekonstruksi: Penyerahan Rp600 Juta untuk APBD Perubahan

Salah satu reka adegan krusial berlangsung di area parkir Teras Empang Cafe, Parepare. Mantan Kepala Dinkes Parepare, dr. Muh Yamin, memperagakan detik-detik penyerahan uang tunai sebesar Rp600 juta kepada mantan Wakil Ketua DPRD Parepare, Firdaus Djollong.
Uang yang dikemas dalam paperbag tersebut diambil dari Dinkes Parepare oleh Yamin bersama mantan Bendahara RSUD Andi Makkasau, Taufiqurrahman. Pada adegan ke-13, Yamin menghampiri mobil Firdaus untuk menyerahkan uang tersebut.
”Saksi berjalan mendekati mobil Firdaus Djollong, selanjutnya menyerahkan uang Rp600 juta dengan mengatakan, ‘Ini Rp600 juta untuk penetapan APBD Perubahan’,” ujar penyidik saat membacakan naskah rekonstruksi yang diamini langsung oleh dr. Yamin di lokasi.
Penyidikan Terus Berlanjut
Dari seluruh saksi yang dipanggil, penyidik mencatat satu orang saksi berinisial TP (yang diwakili peran pengganti mantan Wali Kota Parepare Taufan Pawe) berhalangan hadir karena agenda lain.
Polda Sulsel memastikan proses penyidikan ulang ini terus berlanjut. Evaluasi dari 101 adegan rekonstruksi akan menjadi bahan utama penyidik untuk membongkar keterlibatan aktor-aktor lain yang menikmati uang negara dalam skandal anggaran Dinkes Parepare tersebut.
(*)


