• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home MAJENE

Mantan Ketua Komsat KAMMI Majene Soroti Wacana Kades Seumur Hidup: Jabatan Bukan Kekuasaan

Redaksi by Redaksi
in MAJENE
0
Mantan Ketua Komsat KAMMI Majene Soroti Wacana Kades Seumur Hidup: Jabatan Bukan Kekuasaan
7
SHARES
80
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Majene – Mantan Ketua Komisariat (Komsat) KAMMI Majene, Sopyan, menyoroti pernyataan mengenai permintaan agar jabatan kepala desa dapat berlangsung seumur hidup. Wacana tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Rabu (9/9/2026). Menurut Sopyan, gagasan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut masa depan demokrasi dan tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

 

Dalam audiensi tersebut, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa aspirasi terkait permintaan jabatan kepala desa seumur hidup akan dikaji bersama pimpinan DPR RI dan kementerian terkait, terutama Kementerian Dalam Negeri. Menurut Dasco, pembahasan tersebut perlu dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di tingkat desa.

 

Dasco juga menyampaikan bahwa salah satu pertimbangan dalam mengkaji aspirasi tersebut adalah menjaga efisiensi dan stabilitas pemerintahan serta mencegah munculnya konflik horizontal di tengah masyarakat. Bagi Sopyan, pertimbangan mengenai stabilitas memang penting, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip demokrasi dan pembatasan kekuasaan.

 

Sopyan menegaskan, jabatan kepala desa pada dasarnya merupakan amanah yang diberikan masyarakat melalui mekanisme demokrasi, bukan sebuah kekuasaan yang dapat dimiliki tanpa batas waktu. Kepala desa memiliki mandat untuk menjalankan pemerintahan, memberikan pelayanan publik, mengelola pembangunan, serta memperjuangkan kepentingan masyarakat desa.

 

“Jabatan kepala desa bukan kekuasaan. Kepala desa adalah pemegang amanah masyarakat. Ketika jabatan memiliki batas waktu, maka di situlah ada ruang untuk evaluasi, regenerasi dan pergantian kepemimpinan secara demokratis,” ujar Sopyan.

 

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun untuk satu kali masa jabatan. Kepala desa dapat menjabat paling banyak **dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

 

Menurut Sopyan, ketentuan tersebut merupakan bentuk pembatasan kekuasaan yang penting dalam sistem demokrasi desa. Pembatasan masa jabatan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan sekaligus membuka ruang bagi lahirnya pemimpin-pemimpin baru yang memiliki gagasan dan kemampuan untuk membangun desa.

 

Ia menilai, apabila permintaan agar kepala desa dapat menjabat seumur hidup diterima, maka hal tersebut berpotensi menggeser makna demokrasi di tingkat desa. Kalau kepala desa meminta jabatan seumur hidup, maka kita harus bertanya, apakah ini benar-benar untuk menghidupkan demokrasi di tingkat desa atau justru mengarah pada upaya mempertahankan kekuasaan? kata Sopyan.

 

Sopyan juga berpandangan bahwa stabilitas desa tidak harus dibangun dengan mempertahankan seseorang dalam jabatan selama mungkin. Stabilitas justru dapat diwujudkan melalui pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif dan taat terhadap aturan, serta adanya mekanisme pergantian kepemimpinan yang sehat sehingga masyarakat memiliki ruang menentukan pemimpin sesuai kehendaknya.

 

Karena itu, Sopyan meminta DPR RI dan pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri, agar mengkaji wacana tersebut dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat desa dan prinsip demokrasi. Menurutnya, desa harus menjadi ruang tumbuhnya partisipasi masyarakat, regenerasi kepemimpinan dan pemerintahan yang akuntabel, bukan menjadi ruang lahirnya kekuasaan tanpa batas. Kita ingin kepala desa kuat dalam menjalankan amanah, bukan kuat karena kekuasaannya,” pungkasnya.

 

(Rilis)

Previous Post

Cegah Antrean Panjang, Polres Majene Intensifkan Patroli Malam Ke SPBU Lembang

Next Post

Pemred Sulbar.99news.id Mengajak Para Pewarta Mendoakan 5 Jurnalis Yang Hilang Kontak

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pemred Sulbar.99news.id Mengajak Para Pewarta Mendoakan 5 Jurnalis Yang Hilang Kontak

Pemred Sulbar.99news.id Mengajak Para Pewarta Mendoakan 5 Jurnalis Yang Hilang Kontak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Inovasi Kompor Oli Bekas Karya Edo Pamboang, Solusi Hemat Energi untuk Masyarakat

    Inovasi Kompor Oli Bekas Karya Edo Pamboang, Solusi Hemat Energi untuk Masyarakat

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • KLARIFIKASI PIHAK TERLAPOR: KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN DI DUSUN PALELENG DINYATAKAN TIDAK SESUAI FAKTA LAPANGAN

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Komisi III DPRD Majene Gelar Rapat Dengar Pendapat, Sorot Revitalisasi Pendidikan dan PPPK Paruh Waktu

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Gedung Empat Lantai di Parepare Disorot, PBG Terbit tetapi Andalalin Belum Ada

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Majene Sabet Juara Umum FTBI 2026, Generasi Muda Siap Jaga Bahasa Mandar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Respons Keresahan Masyarakat, Polres Majene Tindak Puluhan Motor Berknalpot Brong dalam Operasi Patuh Marano 2026

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kronologi Kasus Pengeroyokan di Batulappa Pinrang: Korban Dianiaya, Dilempari Batu, hingga Dikejar Parang Akibat Sengketa Lahan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Kelurahan Galung Terima 10 Unit Drum Box Pengelolaan Sampah Plastik, Dukung Program Majene Mapacing dan Penilaian Adipura

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • URC Sat. Reskrim Polres Majene Ungkap Kasus Curanmor, Satu Unit NMAX Berhasil Diamankan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In