MAJENE, 17 SEPTEMBER 2026 – Cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Majene telah mencapai hampir menyeluruh, namun masih terdapat tantangan berupa jumlah peserta yang statusnya belum aktif. Hal ini terungkap dalam Media Workshop yang digelar BPJS Kesehatan Cabang Polewali bersama insan pers di Majene, sebagai sarana pemaparan data, evaluasi permasalahan, serta penguatan komunikasi bersama.
Cakupan Capai 99,33%, Namun 21 Ribu Belum Aktif
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Polewali, Wahidah, didampingi pimpinan perwakilan Majene, menjelaskan bahwa secara keseluruhan, sekitar 194 ribu jiwa penduduk Kabupaten Majene telah tercatat dalam sistem JKN atau mencapai 99,33 persen. Namun jika dilihat dari status operasional, baru sekitar 88 persen yang berjalan aktif saat ini.
– Peserta aktif: sekitar 171.000 orang
– Peserta berstatus nonaktif: sekitar 21.000 orang
Sebagian besar yang mengalami perubahan status berasal dari golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dari 93.749 peserta PBI yang aktif, tercatat sekitar 12 ribu lainnya tidak aktif. Hal ini dinilai wajar karena mengikuti mekanisme rutin verifikasi dan validasi data bulanan oleh Kementerian Sosial, termasuk penyesuaian parameter desil tingkat kesejahteraan agar bantuan tetap tepat sasaran.
Pemanfaatan Tinggi: Hampir 2,9 Juta Kunjungan & Biaya Capai Rp207 Miliar
Partisipasi masyarakat tercermin dalam tingginya pemanfaatan pelayanan kesehatan. Sejak awal tahun 2021 hingga Agustus 2026, warga Majene telah memanfaatkan layanan sebanyak hampir 2,9 juta kali kunjungan, rata-rata lebih dari 1.600 kunjungan setiap harinya—terpusat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama seperti puskesmas dan praktik dokter mandiri.
Beban pembiayaan yang disalurkan juga sangat besar. Dalam kurun waktu 2022 hingga Juli 2026, penggunaan dana mencapai sekitar Rp207 miliar, yang sebagian besar dialokasikan untuk penanganan penyakit katastropik berbiaya tinggi seperti gangguan jantung dan stroke. Hal ini menegaskan pentingnya keberlangsungan sistem perlindungan kesehatan tersebut.
Jangan Menunggu Sakit: Pastikan Status Tetap Aktif
BPJS Kesehatan mengingatkan agar keanggotaan tidak dianggap remeh, mengingat risiko sakit datangnya tiba-tiba. Peserta diimbau:
– Memastikan data dan status keanggotaan senantiasa aktif
– Membayar iuran tepat waktu paling lambat tanggal 10 setiap bulannya
– Segera melapor jika terjadi perubahan data diri maupun alamat tempat tinggal
– Memanfaatkan Program REHAB bagi yang memiliki tunggakan pembayaran untuk memulihkan status kepesertaan
Akses Mudah Lewat NIK & Layanan Digital
Kemudahan terus diperluas: gunakan NIK KTP sebagai identitas tunggal, serta unduh aplikasi Mobile JKN. Berbagai saluran siap melayani:
– Call Center 165
– Layanan PANDAWA lewat WhatsApp: 0811-8165-165
– Kehadiran petugas BPJS SATU di faskes dan rumah sakit
– Layanan keliling hingga ke desa-desa terpencil
Dukungan Media & Bersama Semua Pihak
“Penyelenggaraan JKN tidak berjalan sendiri, harus tumbuh dalam satu ekosistem kuat bersama pemerintah, dunia usaha, fasilitas kesehatan, masyarakat, dan media massa,” ujar Wahidah mengacu Undang-Undang No. 24 Tahun 2011. Melalui pertemuan ini, BPJS Kesehatan berharap insan pers turut menyebarluaskan informasi agar warga makin paham hak dan kewajibannya, serta sadar menjaga keaktifan status sebelum jatuh sakit.
Editor: Bahar


