MAJENE, 28 September 2026 — Pemerintah Kabupaten Majene menyelenggarakan Rapat Koordinasi penanganan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Senin (28/9) pukul 14.00 WITA di Ruang Kerja Wakil Bupati Majene, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pangali-Ali, Kecamatan Banggae. Kegiatan ini digelar untuk menindaklanjuti hasil audiensi antara Pemkab Majene dengan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi yang berlangsung di Makassar pada 21 September 2026, sekaligus menyikapi kelangkaan dan antrean panjang yang terjadi di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Majene. Dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Majene, Dr. Hj. Andi Ritamariani, M.Pd., rapat ini dihadiri sekitar 30 undangan yang terdiri dari berbagai unsur, yaitu Letda Kav Muh. Yonas selaku Komandan Unit Kodim 1401/Majene, AKP Ferdi, S.H. selaku Kasat Resrim Polres Kabupaten Majene, Muhammad Aslam Fardyllah, S.H. selaku Kasi Intel Kajari Kabupaten Majene, Hj. A. Rahmawati T., S.H., M.M. selaku Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan, Hj. A. Adelina Basharoe, S.Pd., M.Si. selaku Kepala Dinas Pertanian, M. Djazuli, S.P., M.H. selaku Kepala Dinas Perhubungan, para pengelola SPBU se-Kabupaten Majene, serta perwakilan masyarakat nelayan dan petani.
Dalam arahannya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa penjualan BBM secara eceran tanpa izin resmi tidak dibenarkan secara peraturan dan berisiko tinggi dari sisi keselamatan kebakaran, sehingga akan dilakukan penertiban sekaligus pengaturan jarak tempat usaha penjual eceran terhadap lokasi SPBU. Antrean yang memanjang hingga larut malam dipicu antara lain oleh kepanikan masyarakat akibat isu kenaikan harga, peralihan pengguna BBM non-subsidi ke BBM subsidi karena selisih harga yang cukup jauh, serta indikasi penyalahgunaan di mana BBM subsidi dibeli lalu dijual kembali secara eceran dengan keuntungan berlipat ganda, harga di lapak mencapai Rp 25.000 hingga Rp 30.000 per botol berukuran 1,5 liter. Pemerintah juga akan mengevaluasi kembali data penerima rekomendasi BBM subsidi bagi nelayan dan petani agar penyalurannya benar-benar tepat sasaran sesuai kebutuhan nyata di lapangan, serta berupaya memfungsikan kembali SPDN dan SPBU khusus nelayan yang ada di wilayah Pamboang–Sendana guna mengurangi beban antrean di SPBU kota.
Para peserta rakor sepakat bahwa sistem ganjil–genap dinilai kurang tepat diterapkan di Majene karena merupakan daerah lintasan dengan jumlah SPBU yang terbatas, sehingga dipilih jalur pembatasan nilai pembelian per kendaraan per hari. Untuk jenis Pertalite, kendaraan roda dua dibatasi maksimal Rp 35.000 per hari, sedangkan kendaraan roda empat penumpang maksimal Rp 200.000 per hari. Untuk Solar subsidi, batas pembelian berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 400.000 tergantung jenis kendaraan, sementara bus angkutan umum tetap dilayani penuh sesuai kapasitas tangki tanpa pembatasan. Seluruh pengelola SPBU dilarang melayani pengisian berulang pada kendaraan yang sama dalam waktu tidak wajar, melayani pengisian ke jerigen tanpa surat rekomendasi resmi dari Pemerintah Daerah, serta mengisi kendaraan yang data nomor polisinya tidak sesuai dengan sistem MyPertamina atau yang tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi. Pengisian BBM menggunakan jerigen dengan rekomendasi resmi hanya dilayani pada pukul 03.00 hingga 06.00 WITA. SPBU juga wajib mengutamakan pelayanan terhadap kendaraan darurat dan kepentingan umum. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi berupa rekomendasi penghentian pasokan hingga pencabutan izin operasional SPBU kepada pihak PT Pertamina Patra Niaga.
Kegiatan berakhir pukul 16.40 WITA dalam keadaan aman dan tertib. Pemerintah Kabupaten Majene menegaskan seluruh ketentuan ini diberlakukan demi memastikan BBM subsidi tersalurkan tepat sasaran kepada warga yang benar-benar membutuhkannya, sekaligus mengembalikan ketertiban dan kenyamanan pelayanan di lapangan. Masyarakat diimbau tetap tenang, tidak melakukan penimbunan BBM, dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Laporan Bahar


