JAKARTA, TT – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan besar-besaran di tiga lokasi, Jakarta, 6 September 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Syahron Hasibuan, S.H., M.H.,mengungkapkan dengan gamblang, kepada media Target Tuntas, (6/9/2024).
Menurutnya, Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pada kegiatan proyek Technopark yang dikerjakan oleh PT. Hutama Karya, pada 2018 hingga 2020 dengan anggaran mencapai Rp1,2 triliun.
Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik melakukan penyitaan di tiga lokasi berbeda.
Masing-masing lokasi di Gedung Cyber, Kuningan Barat, Jakarta Selatan, Perumahan Bukit Cinere Indah, Depok. Terakhir, penggeledahan dilakukan di Jalan Gebang Sari, Jakarta Timur.
Dalam tindakan ini, penyidik menyita bukti-bukti beberapa unit laptop dan PC.
Bahkan Penyidik juga menyita Dokumen penting lainnya, untuk analisis forensik.
“Penyitaan ini, bertujuan untuk mengumpulkan bukti yang dapat memperjelas pembuktian dalam kasus ini,”ungkap Syahron Hasibuan.
Lebih dalam, ia menjelaskan, Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-3521/M.1/Fd.1/08/2024.
Dimana, surat perintah ini dikeluarkan pada 28 Agustus 2024.
“Jadi, benar telah dilakukan penggeledahan di tiga lokasi, dan diharapkan bukti yang dikumpulkan bisa mengungkap kasus ini”kata Syahron Hasibuan menjelaskan.
Dia menambahkan, Kejati DKI berkomitmen untuk mengembalikan kerugian negara dan menuntaskan kasus ini.
“Proses hukum akan terus berjalan untuk menindak semua pihak yang terlibat,”ujarnya.
Lanjutnya, Masyarakat diminta untuk mengikuti perkembangan kasus ini dengan cermat.Kejati DKI akan terus memberikan update mengenai status penyidikan kepada publik.
Setiap bukti yang diperoleh akan dianalisis secara menyeluruh.Tujuan utama adalah menemukan kejelasan dan mengungkap aktor di balik kasus ini.
“Proses ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus dugaan korupsi ini,”kuncinya.
(Lf.N.Sym).