• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home KASUS

Polres Bone Ungkap Kasus Narkotika di Cenrana

Admin by Admin
in KASUS
0
13
SHARES
147
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bone, Target Tuntas, — Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu.

Senin (9/9/2024), Kasat Resnarkoba, Iptu Aswar menyatakan Penangkapan berlokasi di Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone, pada Rabu (4/9).

Dua pelaku berhasil diamankan berserta barang bukti jenis sabu.

Masing-masing pelaku yang inisial DA (33) dan AMNA (34).Keduanya ditangkap pada pukul 14.00 WITA.

“Saat DA ditangkap, kami juga menyita barang bukti 16 sachet sabu yang disimpan dalam kotak rokok, alat timbang digital, dan satu unit ponsel Vivo.” ujar Iptu Aswar.

Setelah dilakukan interogasi, DA mengaku mendapatkan barang haram ini dari K melalui perantara AMNA.

Menindaklanjuti pengakuan DA, tim segera melakukan pengejaran terhadap AMNA.

Tidak berselang lama, AMNA berhasil diamankan di kediamannya di Kompleks SMA 1 Majauleng sekitar pukul 17.30 WITA

“Dari tangan AMNA, kami (Petugas-red) menyita 5 sachet sabu dan satu unit ponsel Realme yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemasok,” tambah Iptu Aswar.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan.

Dimana Pemasok utama, yaitu K, yang diduga berperan besar dalam peredaran narkoba di wilayah Bone, dalam penelusuran.

“Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bone untuk penyelidikan lebih lanjut”

“Mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuntasnya. (***).

Tags: Dua pelaku ditangkapPolres Bone Ungkap Kasus Narkoba
Previous Post

Merah Putih ‘Bersatu’ : Deklarasikan Pilkada Damai Ditandai TTD Petinggi Sinjai

Next Post

TGH Maarif Makmun Tegaskan Tetap Mendukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024

Admin

Admin

Next Post

TGH Maarif Makmun Tegaskan Tetap Mendukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Motor Vs Mobil Tabrakan di Majene, Satu Pengendara Luka Serius

    Motor Vs Mobil Tabrakan di Majene, Satu Pengendara Luka Serius

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Taufan Pawe “Sentil” Pemda: Ombudsman Harus Jadi Alarm, Bukan Tunggu Laporan!

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Meriah! 240 Pasang Ikut Turnamen Domino HUT Gardu Hulk 57 di Parepare

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Komix dan Lem Disalahgunakan Anak-Anak, Alarm Bahaya Narkotika di Sulbar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Lebih dari Sekadar Sambang, Bhabinkamtibmas Polsek Banggae Hadir Menggerakkan Harapan Peternak

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Kadisdikpora Majene Pantau Ujian TKA di SD 54 Impres Rangas

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Bersama Bupati Majene, Wamen HAM Dorong Kampung Nelayan Jadi Model Pemenuhan Hak Dasar

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Pemkot Parepare Minta Media Lawan Hoaks di Pelantikan SMSI

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers, Tiga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak Diamankan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Cabe Cakra Siap Panen, Bhabinkamtibmas Polsek Banggae Turun Langsung Pantau Lahan Petani Sondong Salama

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In