JAKARTA, TARGET TUNTAS.ID– Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp450 miliar dari PT Asset Pasific. Senin (30/9/2024).
Penyitaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi dalam usaha perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Menurut Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, “Penyitaan ini dilakukan berdasarkan sejumlah surat perintah dan keputusan pengadilan, sebagai langkah hukum untuk menindaklanjuti hasil penyidikan yang telah dilakukan.”
Tindakan penyitaan ini didasarkan pada beberapa dokumen hukum, antara lain Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Tersangka yang diterbitkan pada bulan Juli 2024. Selain PT Asset Pasific, lima korporasi lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk PT Palma Satu dan PT Panca Agro Lestari.
Dr. Harli Siregar menambahkan, “Hasil kejahatan yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi ini dialihkan dan disamarkan, yang kemudian kami identifikasi dan sita sebagai bagian dari proses penegakan hukum.”
PT Darmex Plantations juga terlibat sebagai tersangka, dimana seluruh perusahaan tersebut diduga kuat melakukan kegiatan usaha yang melanggar hukum di kawasan hutan. Proses hukum ini berlanjut dengan penetapan pasal-pasal yang relevan dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Penyidikan akan terus berlanjut untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan,” pangkasnya.