JAKARTA, TARGET TUNTAS.ID,– Tim Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Zainal Muttaqin.
Zainal, Kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar, S.H.,M.Hum adalah buronan.
Menurutnya, Zainal, sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Zainal terjerat kasus penggelapan.Dia ditangkap di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada hari Rabu 2 Oktober.
“Zainal, yang sebelumnya menjabat Wakil Komisaris Utama di PT Duta Manuntung,“ungkap Harli dalam keterangannya kepada Target Tuntas, (3/10/2024).
“Zainal dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung pada 24 Juni 2024 dalam kasus penggelapan,”sambung Harli menegaskan.
Harli menyatakan, jejak pelarian Zainal juga terungkap dalam penangkapan tersebut.
Ia baru saja berpindah tempat dari Surabaya ke Jakarta.
Tujuannya tak lain untuk menghindari penegakan hukum.
Kendati demikian, penangkapan ini merupakan hasil kerjasama satker Adhyaksa.
“Jadi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Tim Satgas SIRI, terus memantau pergerakan para buronan, alhasil Buronan (Zainal,Red) berhasil ditemukan,”jelas Harli.
“Zainal bersikap kooperatif, sehingga memudahkan proses penangkapan, selanjutnya ia dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum,”tambah Harli.
Masih Harli sapaan akrab Kapuspenkum, Dr. Harli Siregar, S.H.,M.Hum.“Kami tidak akan memberikan ruang bagi buronan untuk bersembunyi.”
Keberhasilan ini kontras dengan “instruksi” Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, yang sebelumnya menegaskan pihaknya meminta “semua buronan menyerahkan diri,”.
Bahkan penangkapan ini memantul komitmen “Kejaksaan Agung” dalam mengejar dan menindak buronan di tanah air.
Penulis : Supriadi Buraerah.
Narahubung : Kabid Kehumasan, Andri Wahyu Setiawan.
Narasumber: Kapuspenkum Dr Harli Siregar.