• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home JAKARTA

Polri Bongkar Sindikat Judi Online Kendalikan 85 Ribu Pemain, Perputaran Uang Capai Rp 685 Miliar

Admin by Admin
in JAKARTA
0
Polri Bongkar Sindikat Judi Online Kendalikan 85 Ribu Pemain, Perputaran Uang Capai Rp 685 Miliar
6
SHARES
72
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, TARGETTUNTAS.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan sindikat judi online yang dikendalikan oleh warga negara asing. Penggerebekan yang dilakukan pada 1 Oktober 2024 itu menghasilkan penangkapan tujuh tersangka, termasuk QF, seorang warga negara Cina yang diduga mengelola aliran dana dari hasil perjudian melalui platform Slot8278.

“Sindikat ini sudah beroperasi sejak September 2022 dan berhasil menjaring 85 ribu budak yang aktif bermain (pemain), sebagian besar dari Indonesia, dengan total perputaran uang mencapai Rp 685 miliar,” jelas Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Jakarta, pada hari Selasa (8/10/2024).

Selain QF, turut ditangkap enam warga Indonesia yang masing-masing memiliki peran penting dalam operasi sindikat tersebut. Mereka berperan dalam manajemen keuangan, operasional, dan pengelolaan layanan pembayaran. Seorang tersangka lainnya, berinisial IJ, hingga kini masih buron.

Modus operandi sindikat ini menggunakan layanan perbankan dan aplikasi untuk menghubungkan deposit dan penarikan hasil judi dengan situs utama yang berbasis di Cina. Barang bukti yang disita termasuk 17 ponsel, 3 laptop, serta uang tunai sebesar Rp 6,055 miliar, dengan lima rekening yang sudah diblokir.

Para pelaku akan menghadapi hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

(*)

Previous Post

Mahasiswa UMSi Galang Dana untuk Korban Kebakaran di Bone

Next Post

Kapolda Sulsel Beri Orasi Ilmiah 

Admin

Admin

Next Post
Kapolda Sulsel Beri Orasi Ilmiah 

Kapolda Sulsel Beri Orasi Ilmiah 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Inovasi Kompor Oli Bekas Karya Edo Pamboang, Solusi Hemat Energi untuk Masyarakat

    Inovasi Kompor Oli Bekas Karya Edo Pamboang, Solusi Hemat Energi untuk Masyarakat

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Komisi III DPRD Majene Gelar Rapat Dengar Pendapat, Sorot Revitalisasi Pendidikan dan PPPK Paruh Waktu

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • KLARIFIKASI PIHAK TERLAPOR: KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN DI DUSUN PALELENG DINYATAKAN TIDAK SESUAI FAKTA LAPANGAN

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Gedung Empat Lantai di Parepare Disorot, PBG Terbit tetapi Andalalin Belum Ada

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Majene Sabet Juara Umum FTBI 2026, Generasi Muda Siap Jaga Bahasa Mandar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Respons Keresahan Masyarakat, Polres Majene Tindak Puluhan Motor Berknalpot Brong dalam Operasi Patuh Marano 2026

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kronologi Kasus Pengeroyokan di Batulappa Pinrang: Korban Dianiaya, Dilempari Batu, hingga Dikejar Parang Akibat Sengketa Lahan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Kelurahan Galung Terima 10 Unit Drum Box Pengelolaan Sampah Plastik, Dukung Program Majene Mapacing dan Penilaian Adipura

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • URC Sat. Reskrim Polres Majene Ungkap Kasus Curanmor, Satu Unit NMAX Berhasil Diamankan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In