• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • SINJAI
  • PAREPARE
  • JAKARTA
  • PINRANG
  • BARRU
  • TAKALAR
  • SOPPENG
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • SIDRAP
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

KAPITAN Duet LPPM Minta APH Periksa Direktur CV Unaaha Bakti Persada. Kenapa?

Admin by Admin
in DAERAH
0
KAPITAN Duet LPPM Minta APH Periksa Direktur CV Unaaha Bakti Persada. Kenapa?
8
SHARES
87
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, TARGETTUNTAS.ID — Kamis 20 November 2024 – Koalisi Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Pertambangan (Kapitan Sultra) dan Lembaga Pemerhati dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (LPPM) mengeluarkan pernyataan tegas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh CV Unaaha Bakti Persada, perusahaan penambang ore nikel yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dua lembaga tersebut mendesak Kementerian ESDM dan Polri untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur CV Unaaha Bakti Persada terkait aktivitas penambangan yang diduga melanggar aturan.

Asrul Samani, Ketua Kapitan Sultra, dan Andi Ifitra, Ketua LPPM, dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media mengungkapkan bahwa mereka menduga perusahaan tersebut telah melakukan penambangan di luar izin usaha produksi yang telah disetujui. “Kami menduga aktivitas penambangan ore nikel oleh CV Unaaha Bakti Persada sudah melampaui titik koordinat yang tertera dalam izin, dan hal ini sangat mencurigakan,” ujar Asrul.

Menurut Asrul dan Ifitra, pihaknya mendapati adanya indikasi penyimpangan dalam proses produksi, seperti ketidaksesuaian antara data eksplorasi, laporan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), serta kuota produksi dan penjualan. Mereka juga mencurigai adanya praktik ilegal, di mana tempat galian yang dilaporkan oleh perusahaan digunakan sebagai lokasi penyimpanan barang hasil produksi ore nikel yang tidak tercatat dalam izin resmi, dengan dugaan pengangkutan menggunakan dump truck dari lokasi yang tidak sah, terutama pada malam hari.

Lebih lanjut, kedua lembaga ini menegaskan bahwa pelanggaran tersebut dapat merujuk pada pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam UU tersebut, pada pasal 161 dinyatakan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dapat dikenakan pidana 5 tahun penjara dan denda hingga 100 miliar rupiah.

Selain itu, Asrul dan Ifitra juga menyoroti potensi pelanggaran lain, seperti yang diatur dalam pasal 159, 70 huruf e, serta pasal-pasal lain yang mengatur tentang laporan yang sengaja disampaikan tidak benar. Jika terbukti, pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda yang sama besarnya.

Saat ditemui di Jakarta, Asrul dan Andi Ifitra mengungkapkan niat mereka untuk segera melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kementerian ESDM dan Mabes Polri. “Kami berharap kementerian dan kepolisian segera turun tangan untuk menyelidiki hal ini secara menyeluruh,” tambah Andi Ifitra.

Andi juga menegaskan bahwa momentum ini sangat penting, seiring dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyerukan pemberantasan korupsi dan penambangan ilegal. “Kami berharap bukan hanya korupsi yang diusut, tetapi juga pelanggaran yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat, seperti perambahan hutan atau penambangan tanpa izin,” tandas Andi.

Sementara itu, Pihak terkait yang disoroti belum mengeluarkan keterangan resminya.

(*)

Previous Post

KBO Resnarkoba Polres Majene Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja di SMPN 2 Majene

Next Post

Debat Publik Ketiga Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024 Usung Tema “Pembangunan Sumber Daya Manusia”

Admin

Admin

Next Post
Debat Publik Ketiga Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024 Usung Tema “Pembangunan Sumber Daya Manusia”

Debat Publik Ketiga Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2024 Usung Tema "Pembangunan Sumber Daya Manusia"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • DPRD Majene Buka Ruang Kritik dan Saran dari Media

    DPRD Majene Buka Ruang Kritik dan Saran dari Media

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Satuan Reserse Narkoba Polres Majene Ringkus Remaja Terduga Penyalahguna Narkotika di Kelurahan Lembang

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Polres Majene Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Pembangunan Rumah Makan Tipalayo di Pesisir Pantai Sirindu

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Bhabinkamtibmas Polsek Banggae Bersama Warga Gelar Kerja Bakti Bangun Jalan Tani Program Rembuk Padat Karya 2025

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • ‎Konflik Internal SDN 20 Parepare Dibawa ke DPRD

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Polres Majene Resmi Mulai Operasi Zebra Marano 2025, Fokus Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Jelang Ops Lilin

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Seru dan Edukatif, Anak-Anak TK Kunjungi Markas Damkar Parepare

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Hands on: Apple iPhone 7 review

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Majene Siap Hadapi Tantangan Inflasi, TPID Tekankan Sinergi dan Inovasi

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In