• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home HUKRIM

Sidang “Koruptor” Dana BOS

Admin by Admin
in HUKRIM
0
Sidang “Koruptor” Dana BOS
6
SHARES
69
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH TARGET TUNTAS.ID– Kejaksaan Negeri Pidie Jaya membacakan tuntutan terhadap terdakwa HMD dalam kasus penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada pukul 10.00 WIB, (14/2/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Hedi Muchwanto, SH, MH, membenarkan bahwa sidang pembacaan tuntutan telah digelar. “Sidang pembacaan tuntutan terhadap HMD sudah dilaksanakan hari ini, Jumat,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Pidie Jaya, Safrizal, SH, MH, menambahkan bahwa persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Mahdi, SH, MH, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan Jaksa Terhadap HMD:

  1. Menyatakan terdakwa HMD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa 1 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
  3. Membebankan denda sebesar Rp50.000.000, subsidair 1 bulan kurungan.
  4. Merampas uang sitaan sebesar Rp377.888.128 sebagai uang pengganti kerugian negara.
  5. Membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000 kepada terdakwa.

Sebelumnya, pada 25 Juli 2024, terdakwa HMD telah mengembalikan uang sebesar Rp377.888.128 ke tim penyidik Kejari Pidie Jaya. Uang tersebut disimpan di rekening titipan Kejari dan akan disetorkan ke kas negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya, total kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp377.888.128. Perbuatan HMD dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada 28 Februari 2025 dengan agenda pembacaan pledoi oleh penasihat hukum terdakwa. Persidangan hari ini berlangsung lancar dan aman.

(M. Fadil)

Tags: Korupsi Dana Bos
Previous Post

IPB Merajut Persatuan untuk Masa Depan Gemilang

Next Post

Cegah Pengendalian Dan Peredaran Narkoba, Lapas IIA Parepare Kembali Gelar Razia Dan Penggeledahan Blok Hunian Warga Binaan.

Admin

Admin

Next Post
Cegah Pengendalian Dan Peredaran Narkoba, Lapas IIA Parepare Kembali Gelar Razia Dan Penggeledahan Blok Hunian Warga Binaan.

Cegah Pengendalian Dan Peredaran Narkoba, Lapas IIA Parepare Kembali Gelar Razia Dan Penggeledahan Blok Hunian Warga Binaan.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan di Pinrang, Sempat Diarahkan ke Mapolres

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Laporan Warga AD Ungkap Dugaan Pelanggaran BBM Bersubsidi di SPBU 74.912.01 Pinrang: Temuan Puluhan Jeriken dan Mobil Pickup Berplat Ganda

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Majene Sabet Juara Umum FTBI 2026, Generasi Muda Siap Jaga Bahasa Mandar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kepala UPT SDN 161 Pinrang Andi Harisuddin, S.Pd., M.Pd. Didaulat Membacakan Teks UUD 1945 pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tingkat Kabupaten Pinrang

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Respons Keresahan Masyarakat, Polres Majene Tindak Puluhan Motor Berknalpot Brong dalam Operasi Patuh Marano 2026

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • SMP Negeri 6 Majene Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026, Usung Tema “Nusantara dalam Harmoni”

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • BRI BO Sidrap Perkuat Sinergi dan Silaturahmi Lewat Momen Ulang Tahun Kapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Kronologi Kasus Pengeroyokan di Batulappa Pinrang: Korban Dianiaya, Dilempari Batu, hingga Dikejar Parang Akibat Sengketa Lahan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan di Pinrang, Sempat Diarahkan ke Mapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In